Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Oktober 2010

Serse Punya Peluang Kolusi Tinggi

Kapolri yang akan datang diprediksi akan menghadapi beban berat. Apalagi belakangan citra Polri sedang terkoyak banyak masalah, misalnya kasus Cicak dan Buaya, serta kasus Gayus Tambunan. Selain memperbaiki citra Polri yang tercoreng, Kapolri mendatang juga harus membenahi banyak hal di institusi Polri. Misalnya soal kinerja para personel dalam melindungi dan melayani masyarakat, yang menjadi moto Polri.

Lantas apa saja yang akan menjadi pekerjaan rumah Kapolri mendatang? Berikut petikan wawancara detikcom dengan kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala di Kampus UI, Depok beberapa waktu lalu:

Saat ini di Polri akan terjadi pergantian Kapolri. kira-kira apa tugas saja yang jadi priortas bagi Kapolri mendatang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya?

Untuk tugas-tugas Kapolri mendatang kita harus bagi 2 dahulu, yakni soal manajemen dan policing. Kalau manjemen itu kita bisa bicarakan anggaran, logistik, struktur. Sementara policing adalah ketika mereka menggerakan powernya atau kewenangannya guna menciptakan masyarakat yang tertib dan adil.

Kalau bicara mengenai personel, maka pertanyaan apakah institusi Polri harus sebesar itu perlu digugat atau diangkat kembali. Sebab ke depan Polri akan lebih mengutamakan teknologi. Dengan teknlogi itu bisa mengurangi jumlah manusia. Jadi untuk apa memperbanyak jumlah orang yang banyak menyerap anggaran Polri. Dari total anggaran Polri yang dialokasikan APBN sebesar 22 triliun, 75 persen anggarannya terserap untuk bayar gaji. Padahal jika personelnya dikurangi akan menekan anggaran bagi Polri. Bisa saja gaji masing-masing personelnya jadi semakin tinggi, tambah banyak tunjangannya dan mereka semakin happy dengan bantuan teknologi.

Berarti Polri harus berhenti dalam merekrut anggota baru?

Tentu saja. Selain itu Polri juga harus memperhatikan soal rekrutmen. Sebab selama ini yang kita tahu selalu saja mengalami perubahan dalam perekrutan. Selama ini ada sistem satu pintu dan multipintu, kemudian berubah ada Akpol S1, sekarang berubah lagi ada akpol D3 dan ada bintara D1. Menurut saya sebaiknya sudahlah jangan berubah-ubah lagi. Yang ajeg (baku) sajalah.

Apa alasan perubahan-perubahan dalam sistem rekrutmen?

Masing-masing Kapolri punya kebijakan masing-masing soal rekrutmen. Jadi ganti Kapolri biasanya ganti sistem rekrutmen. Makanya kepada kapolri yang baru saya berharap tidak ada lagi perubahan-perubahan dalam perekrutan personel.

Lalu bagaimana dengan pengawasan?

Nah ini dia, di organisasi Polri ini memang unik. Sebab penilaian kinerja anggota,terutama menyangkut promosi, mutasi dan demosi,tidak menggunakan patokan key performance indicators (KPI). Padahal dengan sistem penilaian tersebut kinerja masing-masing jabatan bisa terlihat.

Untuk itu harapan saya kepada Kapolri yang baru tolong dibuat penilaian kinerja. Dan dari situlah kita bisa menilai orang apakah orang tersebut menjalankan tugasnya atau tidak. Dan dari penilaian itu akan jadi pertimbangan untuk memutasikan, mempromosikan, atau mendemosikan kalau perlu.

Sampai saat ini, dari 2 ribuan lebih job di Polri, dari Kapolri hingga hingga sopir. Hanya ada 300-400 job yang memiliki KPI. Jadi hanya sedikit yang memiliki KPI dan yang sedikit itu pun tidak dihargai. Padahal mana ada organisasi profesional bekerja bukan atas dasar KPI. Sebab dasar penilaian itulah yang harusnya bisa dijadikan parameter kinerja. Apakah layak dipromsikan atau dimutasi.

Selama ini Polri selalu berteriak profesional sementara dasar kenaikan pangkat atau tunjangan semua serba otomatis. Padahal orang yang berhak mendapat promosi berdasarkan skala yang sudah ditetap kan dalamsistem KPI tersebut. Selama ini penilaian di tubuh polri lebih karena kedekatan atau berdasarkan senioritas.

Mengenai tugas-tugas Kapolri, kira-kira di kesatuan mana yang harus dibenahi?

Seperti yang BHD bilang kita keroyok serse. Sebab selama ini siapapun Kapolri-nya belum ada yang bisa mengubah cara kerja. Sebab kasus-kasus yang ditangani sifatnya personal. Jadi penyidik bisa pilih-pilih kasus yang ditangani karena sifatnya personal. Jadi untuk mengubah serse yang paling utama adalah cara kerjanya.

Selama ini di tubuh serse seorang penyidik tidak tahu kasus yang ditangani penyidik lainnya. Jadi kalau penyidik yang menangani suatu perkara sedang berhalangan atau diganti. Penyidik yang baru tidak tahu apa-apa. Dan parahnya, dengan cara kerja seperti itu sangat membuka peluang kolusi. Sebab seorang penyidik menjadi tuan besar dalam kasus yang ditangani.

Jadi jangan keroyok serse dengan mengintruksikan tidak terima duitnya. Itu percuma. Yang terpenting pimpinan Polri harus merubah cara kerja dilingkungan serse. Ketika penyidikan berjalan transparan, maka akan sulit bagi penyidik untuk main-main dengan kasus yang ditanganinya.

Lalu bagaimana di Lantas?

Kalau di Lantas praktis tidak banyak problem. Sebab sejauh ini sudah banyak perubahan-perubahan yang dilakukan. Hanya kalau kita mau minta perhatian pada Kapolri baru, lebih pada transparansi penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengurusan SIM, STNK, dan BPKB.

Karena PNBP adalah dana publik yang bisa diases publik mengenai penggunaanya, maka penggunaan PNBP harus transparan. Memang pada bagian Dirlantas misalnya, ada bagian. Misalnya kita bayar SIM Rp 55 ribu, maka sebanyak Rp 35 ribu untuk negara dan sisanya yang Rp 20 ribu untuk dibagi-bagi tergantung jabatan. Jangan sampai penggunaannya salah yang mengakibatkan petugas lantas diseret ke KPK.

Sementara Samapta, adaah suatu pekerjaan yang bersifat preventif dan pengaruhnya indirect atau tidak langsung. Jadi begini kalau orang yang ingin berbuat jahat lalu melihat polisi berseragam maka orang tersebut tertangkal untuk melakukan kejahatan. Tapi moral kerja personel Samapta rendah. Sebab mereka menganggap samapta bukan pekerjaan basah jadi kurang semangat. Beda dengan serse, yang berpakaian sipil. Kalau Samapta mau minta duit malu dengan seragamnya.

Lagi pula apa yang membuat orang ngasih duit ke Samapta. Kalau ke serse kan jelas menyangkut status hukum. Sehingga berpeluang untuk dimanipulasi. Kalau Samapta paling uang receh, baik dari pengawalan atau tugas jaga.

Karena itu polisi yang baik-baik kebanyakan di Samapta. Untuk menjaganya, pimpinan harus meningkatkan biaya operasionalnya serta tunjangannya. Sebab tugas Samapta ini berkeliling atau patroli. Kalau tidak dimodali bensin atau operasionalnya mereka akan minta kemana-mana

http://www.detiknews.com/read/2010/10/04/164909/1455199/159/adrianus-serse-punya-peluang-kolusi-tinggi.

Korupsi di Semua Zona dan Lini Polri

Hanya ada dua polisi bersih: Kapolri Jenderal Hoegeng dan polisi tidur. Demikian guyonan mendiang Presiden Gus Dur, demikian juga yang dirasakan masyarakat. Korupsi menyelimuti petugas lapangan hingga jenderal berbintang, pada semua jenis pekerjaan.

Polri adalah lembaga paling korup di Indonesia republik ini. Demikian persepsi masyarakat terhadap kepolisian, sebagaimana tercermin dalam laporan Transparency Internasional Indonesia (TII), Desember 2007. Walau laporan hasil survei ini sudah tiga tahun lalu, tapi persepsi masyarakat terhadap Polri belum berubah. Apalagi belakangan ini, justru banyak kasus korupsi dan suap yang melibatkan jajaran kepolisian.

Itulah sebabnya, walau institusi ini berhasil dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas, bahkan terorisme, tapi persepsi dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga ini masih rendah. Apalagi, kenyataan sehari-hari yang menunjukkan bobroknya institusi ini, tidak pernah hilang: pungli di jalanan, jual beli perkara dalam penyelidikan dan penyidikan, dll.

Menurut peneliti TII, Frangky Simanjuntak, yang dihubungi detikcom di Jakarta, Sabtu (2/10/2010), bersama parlemen, lembaga peradilan dan partai politik, institusi kepolisian dinilai sangat buruk berdasar Global Corruption Barometer (GCB) 2007. Kenyataan tersebut mengukuhkan hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2006 yang dikeluarkan oleh TII yang menempatkan lembaga tersebut di peringkat atas atau terkorup.

Temuan-temuan penting GCB 2007, antara lain menunjukan adanya 1 dari 10 orang di seluruh dunia harus membayar suap untuk mendapatkan pelayanan publik. Praktik suap secara khusus menyebar dalam interaksi dengan polisi, lembaga peradilan dan lembaga pelayanan perijinan. GCB 2007 menmunjukkan, banyak responden mengaku lembaga kepolisian adalah yang paling bermasalah dalam membayar suap. Di dunia ini, satu dari empat orang yang pernah berhubungan langsung dengan polisi dimintai uang pelicin, dan satu dari enam orang mengaku membayar suap.

Sementara, dalam konteks Indonesia, persentasi responden yang membayar suap mencapai 31 persen. Dibandingkan dengan institusi lain, kepolisian mendapatkan skor tertinggi dengan nilai indeks 4,2 disusul lembaga peradilan dan DPR yang indeksnya 4,1. Sedangkan partai politik nilainya 4,0, disusul pelayanan perizinan dan perpajakan yang masing-masing indeksnya 3,8 dan 3,6. Semakin tinggi indeks, semakin dipersepsikan terkorup.

Ada empat zona titik rawan korupsi di kepolisian. Pertama, zona pelayanan dalam urusan pemberian izin, registrasi, verifikasi dan sebagainya; kedua zona kewenangan, khususnya dalam tugas selaku penegak hukum; ketiga zona fiskal atau anggaran, di mana pos belanja barang, khususnya persenjataan telah menjadi sasaran empuk pemburu ekonomi rente; keempat, zona manajemen personalia, khususnya saat rekruitmen, promosi, mutasi bahkan diklat untuk jabatan yang strategis.

Contoh zona pertama adalah praktik uang suap untuk mendapatkan surat keterangan, surat izin mengemudi, sampai surat kendaraan. Contoh zona kedua, adalah jual beli kasus, mulai tingkat Polres yang melibatkan pencurian ayam, sampai jual beli kasus pajak yang melibatkan sejumlah perwira tinggi.

Contoh zona keempat, yang paling fenomenal adalah kasus jarkom pada tingkat Mabes, dan tentu saja dengan nilai berbeda hal itu juga terjadi pada tingkat Polda, Polres dan Polsek. Untuk zona empat, sebagai ilustrasi adalah hasil penelitian seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang dilakukan terhadap 19 Polda. Penelitian itu menemukan fakta, bahwa untuk menjadi seorang polisi harus membayar pelicin hingga Rp 40 juta.

Tahun 2006 lalu, Komisi III DPR pernah mendesak KPK untuk mengungkap kasus korupsi di kepolisian. Kasus korupsi yang menghebohkan adalah dalam pengadaan mesin sidik jari dan peralatan telekomunikasi, atau dikenal dengan kasus jarkom. Waktu itu Komisi III sempat menyepakati untuk menggunakan hak angket untuk menyikapi kasus korupsi itu, meski akhirnya tenggelam begitu saja.

Dalam Konferensi ke-19 International Criminal Police Organization (ICPO) pada April 2006, Presiden SBY pernah meminta pemberantasan korupsi dimulai dari kepolisian. Begitu juga dalam penanganan kasus korupsi, aparat kepolisian dan jaksa juga dinilai lamban, bahkan seringkali tidak ditindaklanjuti tanpa kejelasan kepada publik.

Kenyataan tersebut menunjukan bahwa komitmen Presiden SBY untuk memberantas korupsi ternyata belum sepenuhnya diimplementasikan aparat kepolisian dan kejaksaan. Hal ini juga tidak menutup kenyataan, bahwa kinerja lembaga pemberantasan korupsi juga belum memuaskan.

TII merekomendasikan agar KPK menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungan penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, KPK harus lebih mengutamakan fungsi supervisi dan koordinasi supaya kejaksaan dan kepolisian bisa berperan lebih efektif dalam memberantas korupsi.

Pemerintah juga diminta mempercepat proses reformasi birokrasi di institusi lembaga penegak hukum termasuk kepolisian. Reformasi birokrasi juga harus diikuti perubahan organisasi yang lebih efektif, efisien, dan transparan, serta aturan kepegawaian yang lebih berintegritas.

Minggu, 17 Januari 2010

Korupsi Dana Bantuan Sosial ICW: Jateng Paling Korup

Praktek korupsi terhadap dana bantuan sosial banyak dilakukan kepala daerah. Dari hasil pemantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2009, kasus korupsi dana bansos mengalami peningkatan. Kasus korupsi paling tinggi terdapat di Jawa Tengah (Jateng)."Angka paling tinggi di 3 daerah, yaitu Jateng, Jatim, dan Jabar. Itu yang paling banyak. Tapi yang paling tinggi itu di Jateng," ujar Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Agus Sudaryanto, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2010).

Agus menjelaskan, ICW telah memonitoring praktek korupsi dengan modus penyalahgunaan dana bantuan sosial di daerah sepanjang tahun 2009. "Di tahun 2009, terjadinya dugaan korupsi dana bantuan sosial sangat meningkat. Itu dimulai di akhir tahun 2008 hingga menjelang pemilu 2009 dengan jumlah kasus 80 kasus," jelasnya.

Dikatakan Agus, ICW melakukan pemantauan di 9 wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur. Menurutnya, meski peningkatannya tidak secara signifikan, namun dari 9 wilayah tersebut, 8 wilayah diantaranya merupakan daerah pengkorup dana bantuan sosial. Satu wilayah yang dianggap tidak begitu parah adalah Sulawesi Tengah.

Sepanjang tahun 2009, Agus mengatakan, ICW menemukan 65 kasus dengan tersangka 122 orang dan kerugian mencapai Rp 215,57 miliar. Selain dilakukan oleh Kepala Daerah, korupsi bantuan dana sosial juga biasa dilakukan oleh anggota DPRD. Agus memaparkan, untuk tahun 2009 sebanyak 56 perkara yang mengatasnamakan anggota DPRD. Namun, nilai kerugiannya tidak sebesar aktor korupsi dari pihak Pemerintah Daerah."Modus korupsi paling banyak dilakukan dengan cara mengadakan proposal fiktif," ucap Agus.

Proposal fiktif yang dimaksud, lanjutnya, biasa diatasnamakan atas kesejahteraan rakyat, seperti untuk pembangunan masjid, pengadaan tempat kerajinan rakyat. "Dan itu umumnya atas inisiatif kepala daerah sendiri," ujarnya.

ICW menemukan peningkatan angka kasus korupsi dana bantuan sosial tersebut disebabkan oleh lemahnya peraturan yang dibuat oleh kepala daerah terkait dana bantuan sosial ini. "Ini menjadikan dana bantuan sosial tersebut sering dijadikan alat pendanaan untuk kepentingan kepala daerah saat masa kampanye politik," terangnya.Oleh karena itu, ICW mengharap adanya revisi terhadap dana bantuan sosial baik dari segi jumlah maupun bentuk dari dana bantuan sosial itu sendiri. "Arahnya kemana agar jangan sampai disalahgunakan lagi," tegas Agus. http://www.detiknews.com/read/2010/01/14/173930/1278679/10/icw-jateng-paling-korup

ICW: Pungli Miliaran Rupiah Terjadi di Lapas Cipinang

Terkuaknya pemberian fasilitas mewah kepada beberapa terpidana di Rutan Pondok Bambu menambah daftar hitam sistem hukum negara ini. Praktek serupa juga terjadi di Lapas Cipinang.
Dari data Indonesian Corruption Watch (ICW), di Lapas Cipinang perputaran uang akibat pungutan liar mencapai miliaran pertahun. "Uang pungutan pengunjung pertahun mencapai Rp 4,8 miliar. Perputaran uang yang sangat besar," ujar Peneliti ICW Illian Deta Arthasari, usai menemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2010).

Tidak hanya pungutan pengunjung, hak narapidana di Lapas tersebut juga diperjual-belikan oleh para petugas sipir."Pungutan untuk lauk pauk Napi mencapai Rp 10,8 miliar. Bebas Bersyarat Rp 2,8 miliar dan pungutan remisi Rp 1,5 miliar pertahun," tambah Illian saat memaparkan hasil penelitian tahun 2009 tersebut.

Terkait dengan hal tersebut ICW dan beberapa LSM lain yang menemui Satgas juga memberikan rekomendasinya."Satgas agar melakukan sok terapi, misalnya untuk kasus Ayin dan kasus Anggodo," tambahnya.Selain itu ICW juga menyoroti reformasi birokrasi yang terkesan hanya dimaknai sebagai kenaikan gaji tanpa ada perbaikan sistem pelayanan.
"Evaluasi pejabat yang tidak mendukung perubahan pada institusinya," pungkasnya. http://www.detiknews.com/read/2010/01/14/180432/1278698/10/icw-pungli-miliaran-rupiah-terjadi-di-lapas-cipinang

Terlalu!, Dana Bantuan Korban Gempa Tasikmalaya Disunat

Kasus temuan bahwa telah terjadi penyelewengan dana gempa Tasikmalaya di desa Tonjog, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), akan diselidiki dan diproses secara hukum.“Adanya temuan itu, tentunya kami merasa prihatin, dan yang terlibat akan kami minta kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum,” kata Ketua Satkorlak sekaligus Wakil Bupati Tasikmalaya, HE Hidayat, Rabu (13/1/2010).

Berdasarkan lapora dari warga korban gempa, dana bantuan bagi pemilik rumah yang mengalami rumah rusak berat dan sedang hanya Rp 4 juta di desa Tonjog, Kecamatan Pancatengah. Dana tersebut diberikan oleh pihak Pokmas.Jumlah dana yang diberikan pemerintah untuk tahap pertama kepada Pokmas di desa tersebut adalah Rp 15 juta untuk 15 kepala keluarga.

Ternyata ditemukan bahwa pihak Pokmas memberikan dana secara tidak utuh kepada korban gempa atau yang berhak menerima bantuan tersebut. Seharusnya, korban gempa dengan rumah rusak berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan Rp 200.000.“Itu seharusnya memang dibagikan utuh kepada warga korban gempa yang berhak,” kata Hidayat.

Namun, dari temuan di lapangan, pihak Pokmas ternyata melakukan pemerataan pembagian dana bantuan kepada korban gempa yang tidak mendapatkan dan yang menunggu bantuan tahap selanjutnya. Pemerataan yang dilakukan Pokmas tidak menjadi masalah selama hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat bersama pihak Satkorlak, dan asalkan tidak ada keterlibatan atau arahan, baik yang menyangkut pemerintah tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. “Kalau dilakukan pemerataan itu diperbolehkan karena mengacu pada kearifan lokal di masyarakat,” ucapnya.

Namun, apabila terjadi permasalahan lain yang tidak mengarah pada pelanggaran hukum, tentu penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Pokmas terkait.Hidayat juga mengatakan, selama ini kasus pemerataan tersebut dipertanyakan warga korban gempa lainnya.

Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, belum ditemukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.“Tindakan hukum itu adalah solusi akhir, dan selama ini belum ditemukan pelanggaran yang tentunya dilakukan dengan pernyataan dan penjelasan dari Pokmas, alasan dilakukannya pemerataan,” tandas Hidayat. http://www.surya.co.id/2010/01/13/terlalu-dana-bantuan-korban-gempa-tasikmalaya-disunat.html

Kecurangan Tes CPNS Diungkap, Nama Ajudan Mendadak Ada

Lima nama peserta tes CPNS Kota Kediri yang seharusnya lolos, tiba-tiba diganti nama lain. Nama-nama baru itu ternyata dikenal ‘dekat’ dengan pejabat setempat, termasuk di antaranya Hendri Sepriyadi, ajudan wali kota. “Ada lima nama yang kami temukan berbeda dengan data asli ITB sebagai pembuat soal dan skoring tes CPNS. Di antara lima nama ini adalah bawaan pejabat. Ini jelas rekayasa. Harus diusut tuntas,” tegas Syamsul Umam, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kota Kediri, Rabu (13/1).

Lakpesdam bersama dengan unsur-unsur lain, yaitu KNPI, BEM Uniska, STAIN, STITEM, UNP, Tribakti, HMI, PMII, Masyarakat Tranparansi Kediri tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi Kota Kediri. Mereka mengkritisi pelaksanaan tes CPNS di Kota Kediri yang ternyata banyak menimbulkan pertanyaan karena dicurigai curang.

Kelima nama yang dinilai direkayasa tersebut adalah Meylina Uji Nastiti (dokter umum) menggusur Melda Nisriana. Hendri Sepriyadi (perawat ahli) menggusur Dyah Wahyuningtiyas. Aulia Fauzi menggusur Diana Yuli S (pengendali dampak lingkungan). Agus Zarqoni menggusur Luluk Mulyono (pengawas ops alat berat). Atiqoh menggusur Gunardi (guru agama Islam SD).

Koalisi ini menyebut, beberapa nama yang tiba-tiba muncul tersebut dekat dengan pejabat Kota Kediri. Di antaranya Hendri (ajudan wali kota), Maylina (anak Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset), dan Atiqoh (istri orang yang dekat dengan pejabat).

Koordinator Masyarakat Tranparansi Kediri, Arif Wijaya, menyatakan, kelima orang bawaan pejabat tersebut rata-rata memiliki nilai tidak lebih dari 50. Oleh pembuat kebijakan, mereka diloloskan dengan menggusur lima nama. “Dari data yang kami terima dari ITB, mereka menggeser peserta murni yang memiliki nilai lebih bagus. Nama dan nomor peserta diubah, tapi nilainya persis milik yang digusur,” jelas Arif.

Mereka mendesak kepada Polresta Kediri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sebelumnya, koalisi ini sudah melaporkan rekayasa dan kecurangan itu kepada Polresta Kediri. Selanjutnya, koalisi ini bertekad akan mengawal pengusutan rekayasa CPNS. Temuan mereka kemudian ditindakalnjuti dengan melaporkannya kepada Satgas Mafia Hukum di Jakarta.

Kabag Humas Pemkot Kediri, Nur Muchyar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada beberapa nama yang dikenalnya adalah dekat dengan pejabat. Termasuk Hendri adalah ajudan wali kota yang statusnya belum PNS. “Soal rekayasa itu, saya tidak mau komentar dulu,” kata Muchyar.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Suprapto, belum bisa dikonfirmasi. Tapi dirinya sebelumnya mengatakan bahwa anaknya memang diterima menjadi dokter umum. “Saya tahunya lewat media,” kata Suprapto beberapa waktu lalu. Namun dia menganggap wajar anaknya lolos, sebab dia lulus cumlaude dari sebuah perguruan tinggi negeri.

http://www.surya.co.id/2010/01/14/kecurangan-tes-cpns-diungkap-nama-ajudan-mendadak-ada.html

Bantuan GTT/PTT Disunat

Bantuan kesejahteraan untuk para guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) Kabupaten Malang, yang dibagikan Rabu (6/1) lalu, ternyata disertai penyunatan. Padahal bantuan itu ‘hanya’ Rp 500.000. Salah seorang PTT sekolah swasta mengatakan, pemotongan dilakukan dua kali. “Dipotong Rp 50.000 saat validasi data, dan Rp 50.000 saat pencairan,” ujar pria yang tak mau namanya dikorankan.
Sebanyak 1.395 orang, yaitu untuk 751 PTT dan 646 GTT menerima bantuan kesejahteraan yang berasal dari APBD ini. Mereka mendapat tunjangan Rp 500.000/tahun/orang. Ketua Koordinator Pencarian Bantuan Kesra dari PGPTT, Ari Susilo membenarkan adanya pungutan Rp 50.000 per PTT/GTT. “Pemotongan itu sudah jadi kesepakatan teman-teman sendiri,” kata Ari. Hasilnya, terkumpul Rp 24 juta.
Uang itu antara lain untuk mengurus penurunan draft PP tentang pengangkatan GTT/PTT. “Tetapi tidak semua teman-teman memberikan uangnya,” tandas Ari. Dwi Hari Cahyono, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang yang menerima pengaduan dari PTT itu berharap ke depan tidak ada lagi pemotongan uang GTT/PTT. “Kalau arahnya untuk memperjuangkan nasib sendiri, nggak masalah. Jangan sampai itu dilakukan oknum,” tandasnya

http://www.surya.co.id/2010/01/16/bantuan-gttptt-disunat.html

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, Penyimpangan Rp 2,2 T

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam bidang pendidikan senilai Rp 2,2 triliun.Pemborosan senilai Rp 2,2 triliun itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada tahap perencanaan. Temuan itu ada dalam hasil kajian KPK yang disampaikan oleh M Jasin, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (15/1).

Jasin menjelaskan, data Departemen Keuangan menyebutkan terdapat 160 kabupaten/kota yang secara tetap mendapatkan DAK bidang pendidikan.“Padahal pada data teknis Depdiknas 2009 tidak ada kebutuhan dana rehabilitasi di 160 kabupaten/kota tersebut,” kata Jasin. KPK menyatakan, total dana yang dikucurkan ke-160 daerah tersebut mencapai Rp 2,2 triliun

Terkait penyimpangan itu, KPK mulai mengkaji sistem pengelolaan DAK bidang pendidikan. Hal ini penting mengingat besarnya DAK bidang pendidikan yang disalurkan dan ada kecenderungan naik dari tahun ke tahun,” kata M Jasin. Jumlah DAK hingga Desember 2009 sebesar Rp 9,3 triliun. Dana itu untuk 451 kabupaten/kota untuk perbaikan ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Dasar.

Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu dan Irjen Depdiknas, ditemukan tiga kelemahan sistem pengelolaan DAK. Pertama, ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada perencanaan. Selain itu ada penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksaan proyek. Contohnya, sekolah penerima DAK harus membayar Rp 3,3 juta untuk biaya konsultan. Ketiga, ada kesulitan dalam pengawasan karena tidak semua pemerintah daerah menyampaikan kepada Depdiknas.KPK juga menyatakan pencatatan aset kurang tertib sehingga berpotensi kerugian negara, serta ada potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

http://www.surya.co.id/2010/01/16/dana-alokasi-khusus-bidang-pendidikan-penyimpangan-rp-22-t.html

Jumat, 01 Januari 2010

Berkas Dugaan Korupsi Bupati Lampung Timur Segera Dilimpahkan

Berkas kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Timur, Satono, segera dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi, pada pekan depan. "Setelah perayaan Tahun Baru, berkas kasus tersebut rampung, dan kasus dugaan korupsi senilai Rp 120 miliar terkait penyimpanan dana APBD Kabupaten Lampung Timur di BPR Tripanca, dengan tersangka Satono, akan kembali kami limpahkan ke kejaksaan," kata Dirreskrim Polda Lampung, Kombes Darmawan Sutawijaya, di Bandarlampung, Jumat.

Berkas korupsi dengan tersangka Bupati Lampung Timur tersebut, dikembalikan Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu, dan meminta Polda Lampung untuk melengkapi beberapa kekurangan. "Kami tidak mencantumkan keterangan dari saksi ahli," kata Darmawan.

Dia memastikan, sebagaimana permintaan jaksa, kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi itu sudah sangat cukup, kecuali keterangan dari saksi ahli, yang belum dimasukkan oleh penyidik. Darmawan pun mengaku, keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia, tentang penjaminan simpanan itu telah berhasil dirangkum oleh penyidik, dan kini berkas tersebut sedang dalam pengerjaan tahap akhir. "Sebenarnya sudah selesai, namun belum bisa diserahkan karena masih dalam suasana libur akhir tahun," kata dia. Dia menyatakan optimistis, bahwa Satono bisa diadili, karena selain keterangan dari saksi ahli, semua bukti dan keterangan tersangka lainnya sudah lebih dari cukup .

Satono dijerat dengan Pasal 23 dan Pasal 12 Undang-undang tindak pidana korupsi, atas upaya penyimpanan APBD kabupaten Lampung Timur pada BPR Tripanca, yang kemudian dinyatakan pailit.

Tim pengacara Satono, Sopian Sitepu and partner, tetap yakin klien mereka tidak bersalah dan status tersangka yang disandang Satono saat ini tidak memiliki dasar kuat, karena pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Satono, lemah secara hukum.

http://regional.kompas.com/read/xml/2010/01/01/09215299/berkas.dugaan.korupsi.bupati.lampung.timur.segera.dilimpahkan

Senin, 28 Desember 2009

Badai Korupsi dan Kebobrokan Birokrasi

Terbongkarnya sejumlah kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap selama tahun 2009 menyentak masyarakat. Bupati, sekretaris daerah, dan sejumlah pejabat eselon dua sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Para pejabat tersebut sebagian besar telah ditahan.

Bukan hanya itu, sejumlah kasus korupsi pun menjerat jejaring birokrasi kabupaten itu hingga ke perangkat eselon tiga dan empat, pejabat kecamatan, termasuk perangkat desa. Uang negara yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat secara maksimal menjadi bancakan birokrat-birokrat itu.

Ada dua kasus korupsi besar yang kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap dan menyeret pejabat utama Pemkab Cilacap hingga sejumlah perangkat desa. Keduanya adalah kasus penerimaan dana intensif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2007 dan kasus pengadaan tanah PLTU Bunton. Sejumlah kasus kini bersiap masuk ke pengadilan. Lagi-lagi, pejabat utama di lingkungan Pemkab Banyumas berpotensi jadi tersangka.

Kepolisian Wilayah Banyumas kini merampungkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi dan manajemen pemerintahan desa (simpemdes) 2008 dengan kerugian negara Rp 7,6 miliar. Sebanyak 152 orang yang mayoritas pejabat Pemkab Cilacap, pejabat kecamatan, dan perangkat desa diperiksa.

Dalam kasus simpemdes, penyidik baru menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Dangir Mulyadi, Staf Bagian Pembangunan Pemkab Cilacap Suyatmo, Direktur CV Indosoft Dedi Firmansyah, Camat Bantarsari Yuliaman, dan perantara bernama Herry. "Kami juga terus mencari aktor intelektual proyek simpemdes ini. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pejabat utama," ujar Kepala Polwil Banyumas Komisaris Besar M Gufron melalui Kepala Subbagian Reserse Kriminal Komisaris Syarif Rahman.

Dua kasus lain sedang menunggu. Kejaksaan Negeri Cilacap tengah menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana padat karya di Disnakertrans Cilacap dan renovasi Pasar Sampang. Kasus tersebut terkuak dari keterangan sejumlah saksi di persidangan dugaan penyimpangan dana insentif PBB 2004-2008 dengan terdakwa Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Fajar Subekti. Dua kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar dan kemungkinan masuk ke saku- saku pejabat.Kepala Kejari Cilacap M Yamin bertekad menuntaskan semua kasus korupsi yang sedang di tahap penyelidikan tersebut. Dia berjanji segera membawa kasus itu ke pengadilan.

Terkuaknya berbagai kasus korupsi yang menyeret puluhan pejabat dan birokrat di Pemkab Cilacap seharusnya menjadi momentum bagi kabupaten itu untuk memulai pemerintahan bersih dan berwibawa. Tugas utama birokrat adalah menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya diri sendiri dengan mengambil uang rakyat.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/28/10355469/.badai.korupsi.dan.kebobrokan.birokrasi

Kamis, 24 Desember 2009

GCW Desak Aparat Usut Korupsi Dinkes Gunungkidul

Gunungkidul Corruption Watch (GCW) mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang dibeli Dinas Kesehatan Gunungkidul."Pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Gunungkidul 2006 senilai Rp3,5 miliar, hingga saat ini tidak pernah dilanjutkan lagi sehingga terkesan berhenti dan hilang ditelan waktu," kata Direktur GCW Dadang Iskandar di Wonosari, Selasa.
Ia mengatakan pihak kepolisian mulai melakukan pengusutan dugaan korupsi tersebut pada pertengahan 2006, namun sampai saat ini penyidikan dugaan korupsi tersebut seakan berhenti."Jika penyidikan kasus ini dihentikan, maka penegak hukum harus memberikan keterangan kepada masyarakat. Namun, apabila masih diproses maka polisi juga harus memberikan keterangan sampai dimana proses penyidikan tersebut berlangsung," katanya.
Ia mengharapkanaparat penegak hukum harus menuntaskan dugaan korupsi melalui pengadaan alat kesehatan oleh Pemkab Gunungkidul tersebut. Menurut dia, pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah puskesmas, diantaranya, almari obat, tensimeter, stetoskop, ranjang pasien, troli oksigen, alat pemeriksa gigi, sterilisator dan tiang penyangga infus."Dinas Kesehatan diindikasikan memalsu merek `Gris-Hospital Equipment`, karena ternyata alat-alat kesehatan tersebut dibuat oleh sebuah industri rumah tangga di Desa Selang, Kecamatan Wonosari," kata Dadang.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Eko Siwi Iriyani mengatakan pihaknya sudah mengetahui kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang bersumber dari DAK APBD Gunungkidul 2006 senilai Rp3,5 miliar itu."Kami masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian, karena kewenangan pengusutan sampai saat ini masih menjadi kewenangan Polres Gunungkidul," katanya.
Ia menjelaskan Kejari Wonosari dan Polres Gunungkidul telah melakukan beberapa kali koordinasi, dan bersepakat untuk melakukan pemberantasan korupsi di Gunungkidul."Kami akan berusaha maksimal untuk menuntaskan sejumlah dugaan korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum di Gunungkidul," katanya. (Okz/git)

Korupsi Rp 2,1 Miliar, Mantan Kadinkes Purworejo Segera Diadili

Sidang kasus korupsi dana alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten (Purworejo) yang melibatkan mantan Kepala Dinkes Purworejo dr HM Su akan segera digelar. Berkas perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,1 miliar itu, Senin (14/12) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke PN, dan tinggal menunggu persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Erwin Desman SH MH kepada KRjogja.com di kantornya, Senin (14/12).

Dalam perkara ini, selain berkas perkara dr Su, juga berkas perkara terdakwa lain yang merupakan pihak ketiga Ir H DAM MSi warga Yogya, sudah dilimpahkan. “Tinggal satu berkas perkara yang belum dilimpahkan untuk terdakwa H BS SSos MSi, mantan Kabag Keuangan Setda Purworejo,” kata Erwin

Seperti telah diinformasikan sebelumnya, dalam kasus korupsi tahun 2004 ini, terdakwa Su dan DAM sudah menjalani penahanan sejak awal November lalu, sebagai tahanan kejaksaan. Sedang BS tidak ditahan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman atas kasus lainnya. “BS tidak kami tahan, karena sekarang masih berada di rumah tahanan (rutan) negara Purworejo dengan kasus lain,” katanya.(Nar)http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/11673/Korupsi.Rp.2.1.Miliar..Mantan.Kadinkes.Purworejo.Segera.Diadili.html.


Selasa, 22 Desember 2009

Dua Aktivis LSM Segera Diadili Terlibat Korupsi Bantuan Pemprov

Rabu, 16 Desember 2009 | 8:00 WIB | Posts by: jps | Kategori: Tapal Kuda | ShareThis

Probolinggo-Surya- Setelah menyeret mantan pimpinan dewan dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo ke meja hijau, Kejaksaan Negeri Kraksaan kembali akan menyeret aktifis LSM ke pengadilan negeri setempat. Saat ini, tim kejaksaan tengah menyiapkan dakwaan, menyusul penyitaan barang bukti yang dilakukan dan penahanan terhadap tersangka.

Aktivis LSM yang segera diajukan ke persidangan itu adalah Ketua LSM Komunitas Petani dan Nelayan Bersatu (KPNB) Syarful Anam, yang juga sempat menjabat sebagai Bupati (sebutan ketua-red) LSM LIRA (Lumbung Indormasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo. “Tersangka kami tahan pekan lalu dan kemarin kita sudah lakukan penyitaan dua belas item barang bukti,” ujar Kajari Kraksaan Syahpuan kepada Surya, Kamis (15/10).

Sesuai prosedur, kejaksaan memiliki waktu selama dua puluh hari untuk menahan tersangka, sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Nampaknya, tim tidak akan melakukan perpanjangan penahanan. Mungkin pekan depan, kita sudah membuat dakwaan dan mengajukan penuntutan di pengadilan,” imbuh Syahpuan. Lebih jauh, Syahpuan menjelaskan, tersangka Syarful diduga melakukan dugaan korupsi bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan nilai total bantuan sebesar Rp 90 juta.

Modus korupsi yang dilakukan, dengan memanipulasi SPj di antaranya pengadaan perahu senilai Rp 20 juta, tersangka merekayasa perahu lama seolah-olah terlihat baru. “Nilai uang yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 54 juta,” katanya.
Selain segera mengajukan tersangka Syarful ke pengadilan, kejaksaan juga akan menyeret aktivis lainnya yakni Ifdol,32, dengan alamat KTP Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) APBD Pemprov Jatim. “Kita tidak tebang pilih, pejabat dan aktivis LSM kalau salah ya kita proses,” tandas Syahpuan.

Diungkapkan, Ifdol adalah ketua panitia pelatihan UKM di Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Pelatihan tersebut merupakan rekomendasi mantan Ketua DPRD Jatim Fathurrosid.

Di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2008, sudah terealisasi anggaran dari APBD Pemprov Jatim anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dari nilai pengajuan proposal dengan nilai total mencapai Rp 2,12 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 27 program kegiatan atas rekomendasi beberapa anggota DPRD Jatim di antaranya, Fathorrosid, Luluk Mauludiyah, Masjkur Hasyim, Cholili Mugi, Anwar Saddad, Noer Endah Nisa’ dan HM Ridwan Hisjam.

Khusus anggaran P2SEM yang menjadi rekomendasi Fathurrosid yang terpilih jadi anggota dewan bukan dari dapil Kabupaten Probolinggo ini mencapai Rp 950 juta di antaranya, Ponpes Nurul Jadid Rp 190 juta, LSM Rp 70 juta, Gabungan Kelompok Tani Rp 200 juta, Panitia Pelatihan UKM Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Rp 200 juta, Panitia Pelatihan UKM Desa Banyuanyar Kecamatan Gending Rp 200 juta dan ISES Rp 70 juta

http://www.surya.co.id/2009/12/16/dua-aktivis-lsm-segera-diadili-terlibat-korupsi-bantuan-pemprov-2.html.

Staf Sekretaris DPRD Jateng, Tersangka Korupsi Bansos

Seorang staf Sekretariat DPRD Jawa Tengah berinisial BSK (51) menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum di Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Tersangka yang masih aktif sebagai staf di bagian persidangan anggota dewan ini, setiap sekali dalam seminggu dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Sesuai kejadian perkara, Kepala Seksi Pidana Khusus Anshori, Selasa (22/12/2009), mengatakan, tersangka BSK akan diproses perkara hukumnya di Kejari Purwokerto. Dalam waktu dekat ini, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. "Sejauh ini belum ada tersangka lainnya. Masih tersangka tunggal," katanya.

BSK disangka telah mengorupsi dana bansos sebesar Rp 42 juta. Meskipun jumlah yang dikorupsi itu terbilang kecil, namun kasus korupsi bansos serupa juga telah ditemukan di 18 kabupaten di Jateng.

Indikasi korupsi dana bansos terbesar ditemukan pada Kabupaten Magelang dan Kendal, dengan nilai korupsi mencapai Rp 1 miliar lebih. Kejati Jateng pun telah menetapkan 37 tersangka terkait kasus korupsi bansos, dan BSK menambah deret daftar tersangka korupsi bansos di Jateng.

Anshori mengatakan, BSK diketahui terlibat dalam korupsi bansos di Banyumas setelah ada laporan dari warga Desa Cingebul. Dalam aduan itu, warga setempat mengeluhkan dana bansos untuk pembangunan betonisasi jalan dan beberapa fasilitas umum, harus dis etorkan sebagian kepada BSK sebagai uang jasa.

Adapun aliran dana bansos itu bisa sampai untuk Desa Cingebul, memang atas bantuan informasi yang diberikan BSK kepada kerabatnya yang bermukim di desa tersebut. Tersangka BSK pun dapat mengetahui adanya dana bansos itu karena setiap hari dia bertugas mempersiapkan persidangan anggota DPRD Jateng, dan salah satunya sidang terkait bansos.

Atas dasar informasi tersebut, aparat Desa Cingebul bersama BSK mengajukan proposal permohonan dana bansos untuk pembangunan jalan dan renovasi mushola kepada DPRD Jateng.

Setelah proposal usulan itu diterima, DPRD Jateng melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Jateng mengucurkan dana sebesar Rp 40 juta kepada aparat Desa Cingebul. Pada kesempatan itu, BSK meminta bagian separuh dana tersebut sebagai uang jasa.

'Permintaan terus berlanjut untuk dana bansos yang dikucurkan selanjutnya kepada Desa Cingebul. Sampai akhirnya, totalnya mencapai Rp 42 juta. Untuk bagian selanjutnya, uang yang disetorkan aparat desa kepada BSK berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jelas Ansori. http://regional.kompas.com/read/xml/2009/12/22/15415212/staf.sekretaris.dprd.jateng.tersangka.korupsi.bansos