Tampilkan postingan dengan label pro-kontra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pro-kontra. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2010

RUU Nikah Siri PBNU: Tak Logis Nikah Siri Dipidanakan, Seks Bebas Dianggap HAM

Ketua PBNU Ahmad Bagdja tidak setuju jika pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, dipidanakan. Pemidanaan terhadap orang yang menikah tanpa dokumen resmi dinilai tidak wajar. "Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinahan, free seks dan kumpul kebo dianggap bagian dari HAM karena suka sama suka," ujar Ahmad dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Ahmad menyarankan negara cukup memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administrasi saja. "Cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administrasi negara," kata Ahmad. Menurut Ahmad, lebih baik pelaku pernikahan tanpa pencatatan resmi, dihukum perdata, bukan pidana. "Kalau pakai pidana nantinya yang kawin siri dapat saja ngaku kumpul kebo. Kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan HAM, aneh nggak?" jelas dia. Bahkan, pernikahan menurut hukum Islam diperbolehkan. Penghormatan kepada martabat wanita, lanjut Ahmad, diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/174403/1301586/10/pbnu-tak-logis-nikah-siri-dipidanakan-seks-bebas-dianggap-ham

RUU Nikah Siri Jimly: Kawin Siri Hanya Justifikasi Perzinahan Terselubung


Anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqqie mendukung agar praktek kawin kontrak dan kawin siri diatur dalam UU. Jimly juga mengusulkan pelaku kawin siri dipidana. "Kawin kontrak dan kawin siri hanya justifikasi praktek perzinahan terselubung. Jangan kita larut dalam nafsu masing-masing yang cukup 5 menit itu. Saya dukung kawin siri supaya diatur. Saya usulkan supaya diberi pidana," kata Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2010). Jimly menilai, ide kawin siri diatur dalam UU sangat bagus. Pernikahan yang tidak dicatatkan sering menimbulkan penyalahgunaan. "Kawin siri itu, kawin diam-diam, tidak tercatat, menimbulkan penyalahgunaan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurut dia, negara bertanggungjawab untuk mengadministrasikan tindakan-tindakan transaksional warganya."Jadi kawin-kawin ini harus dicatat. Jika tidak dicatat sesuai UU, itu dianggap tidak sah. Kalau sah secara agama, tetapi dia melanggar hukum dan pelakunya diancam pidana. Itu boleh. Sebab, pidana berfungsi juga untuk mendidik," papar Jimly. http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/134001/1301340/10/jimly-kawin-siri-hanya-justifikasi-perzinahan-terselubung

Mapolin: Nikah Itu Ibadah, Kok Dikriminalisasi

Masyarakat Poligami Indonesia (Mapolin) menolak RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku pernikahan tanpa dokumen resmi. "Nikah itu kan ibadah, kok malah dikriminalisasi?" protes Sekjen Mapolin Fauzan Al Anshari kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).

Fauzan menyatakan, seharusnya yang kena pidana itu adalah orang yang berzina atau pekerja seks komersial (PSK) yang memang merusak moral bangsa. "Bukannya orang yang berzina yang kena pidana. Ini malah yang mau nikah," kata pria dengan empat istri ini.

Fauzan mengkritik, penerapan KUHP yang memasukan perzinaan adalah delik aduan. Selain itu, menurutnya, dalam aturan KUHP perzinaan hanya berlaku untuk orang berkeluarga. "Ya gimana mau bisa ditindak kalau aturannya begitu?" katanya.

Pemberlakuan aturan tersebut, lanjut Fauzan, tidak akan menjamin anak dan istri tidak diterlantarkan jika perceraian terjadi. Karena menurutnya, sengketa perebutan anak dan harta gono gini tetap terjadi walaupun pernikahannya resmi. "Kita harus tahu dasar kita menikah itu apa? Kalau dasarnya ibadah tentunya kita tidak akan menelantarkan anak dan istri kita," kata ayah 22 orang anak ini.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/105732/1301159/10/mapolin-nikah-itu-ibadah-kok-dikriminalisasi