Tampilkan postingan dengan label selingkuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label selingkuh. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Februari 2010

Kepergok Rekam Pasangan Mesum, Lari Diuber

Warga Situbondo kembali dihebohkan oleh beredarnya video mesum yang diduga diperankan dua pasangan dewasa asal daerah setempat, Rabu (3/2) pagi. Adegan dalam video berjudul `Situbondo Bergoyang` yang berdurasi sekitar 1 menit ini, tampaknya dilakukan di sebuah rumah yang terbuat dari anyaman bambu. Perekaman menggunakan telepon seluler (ponsel).

Namun, tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pemeran video mesum tersebut. ‘Aktor` dan ‘aktris’-nya adalah HFD, 25, warga Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, dan IDN, 23, warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji.

Pasangan itu mengakui bahwa gambar merekalah yang ada dalam rekaman tersebut. Mereka melakukan aksi mesum itu di rumah salah satu tetangga HFD. Namun keduanya menolak kalau dikatakan sengaja merekam aksi tersebut. “Itu ada yang merekam, bukan saya yang merekamnya. Bahkan, setelah tahu saya sedang direkam, saya kejar pelaku perekamnya tapi dia lari lebih cepat,” kata HFD saat diperiksa di markas Polres Situbondo, Rabu (3/2) sore.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari salah seorang anggota Polres Situbondo yang mendapat kiriman video mesum tersebut. Setelah mendapat bukti video mesum itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga diamankannya dua orang pemeran dalam video tersebut.“Ya, kami berhubungan layaknya suami istri. Suka sama suka, pak,” kata HFD kepada penyidik, Rabu (3/2).

Dengan terbongkarnya kasus ini, di depan penyidik HFD berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahi wanita pasangan mainnya itu. Sementara itu, IDN mengaku dirinya masih memiliki suami yang sah dan masih hidup bersama dengan suaminya di Kecamatan Kapongan.

Dikonfirmasi Surya, Kasat Reksrim AKP Sunarto mengatakan, selain memeriksa kedua pelaku, pihaknya akan memburu orang yang sengaja merekam adegan mesum tersebut, sehingga mengakibatkan pencemaran terhadap nama baik seseorang. “Kita masih memburu pelaku yang merekam aksi mereka,” kata Sunarto.

Namun Sunarto juga menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nanti suami IDN menuntut, maka kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang perzinaan. “Ya kita lihat nanti, yang pasti kasus ini tetap kita proses,” jelas mantan Kapolsek Srono Banyuwangi ini. http://www.surya.co.id/2010/02/04/kepergok-rekam-pasangan-mesum-lari-diuber.html

Suami Gerebek Istri di Hotel

NY, 45, warga Kota Mojokerto, Kamis (4/2) sekitar pukul 10.30 WIB, menggegerkan Hotel LA di kawasan di Jl Pasar Kembang. Di salah satu kamar hotel itu, pria ini menggerebek pasangan pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara.

Siapa pasangan yang digerebek? Ternyata SS, 46, istri NY, yang sedang berselingkuh bersama HR, 48. Mereka semua warga Kota Mojokerto. SS adalah guru kesenian SMP Kota Mojokerto. Sedangkan pasangan kencannya, HR, tercatat sebagai PNS staf salah satu dinas di Pemkot Batu. Saat penggerebekan, NY mengajak anggota Polsekta Tegalsari.”Benar. Tapi, karena wilayah kejadian ada di Polsekta Sawahan, mereka diantar ke Polsekta Sawahan,” kata AKP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kapolsekta Tegalsari. Selanjutnya keduanya digiring ke Mapolsekta Sawahan.

Di mapolsekta, ketiganya di data. Dalam pertemuan itu, NY, SS, dan HR terlibat cek-cok. Bahkan NY dan SS hampir baku hantam. Melihat kondisi itu, polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Surabaya Selatan.

Di mapolresta, keduanya diperiksa intensif. Informasinya, Kamis pagi, usai mengajar pelajaran kesenian, SS izin ke sekolahnya untuk ke Surabaya membeli kain kanvas, guna keperluan pelajaran melukis. Ternyata, SS janjian dengan HR. Berdua mereka mengendarai sepeda motor. Mereka tak menyangka bakal digerebek NY.

Rupanya NY sudah menduga bila istrinya itu memiliki PIL (Pria Idaman Lain-Red). Dia pun membuntuti keduanya hingga ke Surabaya, juga dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Surabaya, mereka malah masuk ke hotel. Melihat hal itu, NY kemudian melapor ke Polsekta Tegalasari.

Kasat Reskrim Polresta Surabaya Selatan, AKP Leonard Sinambela menyatakan, kedua pelaku perselingkuhan, yaitu SS dan HR, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. ”Tidak kami tahan, karena hukumannya kurang dari satu tahun,” ujar Leonard.

http://www.surya.co.id/2010/02/05/suami-gerebek-istri-di-hotel-2.html

Minggu, 17 Januari 2010

Separuh Perceraian Dipicu SMS Mesra

Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), mencatat sekitar separuh dari 247 kasus perceraian di wilayah itu selama 2009 dipicu pesan singkat (SMS) mesra pihak ketiga.“SMS mesra dari selingkuhan menjadi alat bukti utama yang mendominasi pengajuan cerai di persidangan,” kata Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Mahali, di Pangkalan Bun, Kamis (14/1).

Selain SMS perselingkungan, kata Mahali, sekitar 25 persen kasus perceraian di Kotawaringin Barat tahun lalu banyak dipicu faktor ekonomi, sedangkan sisanya perbedaan pendapat yang tajam dan persoalan rumah tangga lain.

Menurut dia, penyebab utama retaknya hubungan dalam keluarga sebenarnya bermacam-macam misalnya karena percecokan internal, tidak ada tanggung jawab, perselingkuhan, maupun prasangka buruk dengan pasangan.

Namun karena SMS dinilai menjadi alat bukti yang paling jelas untuk membuktikan adanya ketidakharmonisan rumah tangga, maka banyak pasangan yang ingin bercerai mengajukan fasilitas teknologi itu sebagai alat bukti di pengadilan.“Teknologi semakin canggih, jadi meski ada SMS yang sudah dihapus, ada saja yang masih bisa dibuka lagi. Jadi jika bukti SMS perselingkuhan, maka cepat diketahui,” kata Mahali.

Pada tahun 2009 Pengadilan Agama Pangkalan Bun mencatat terjadi 467 kasus perceraian yang diajukan, dan telah diputuskan sebanyak 373 kasus, sedangkan sisanya 94 kasus masih dalam proses.Mahali mengakui jumlah kasus perceraian di Kotawaringin Barat itu merupakan kasus tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain se-Kalimantan Tengah.

Bahkan untuk tahun Januari 2010 ini saja yang baru berjalan kurang setengah bulan sudah diajukan lagi 28 kasus perceraian yang terdaftar.“Banyaknya kasus ini, kami rasa karena kesadaran hukum masyarakat semakin baik. Sebelumnya banyak orang yang tidak tahu bagaimana proses perceraian. Meski dulu kasus cerai sebetulnya juga tinggi, tapi masih sedikit yang mau melapor ke pengadilan,” kata Mahali.

Upaya pendamaianpun sebetulnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan, tetapi menurut Mahali, semua itu tergantung pihak-pihak yang bermasalah, sehingga dapat ditekan atau tidaknya kasus perceraian tergantung pihak yang bermasalah sendiri.“Jadi dalam memutuskan kasus itu, kami sudah melakukannya sesuai aturan yaitu setelah adanya gugatan yang masuk, kami lakukan mediasi dulu untuk mendamaikan. Jika itu tidak berhasil maka kami lakukan sidang, baru putusan,” tambah Mahali.

http://www.surya.co.id/2010/01/14/separuh-perceraian-dipicu-sms-mesra.html

Rabu, 30 Desember 2009

Tidak Terima Istrinya Ditiduri, Karyawan Dipolisikan

Perkenalan seharusnya digunakan untuk menambah persaudaraan. Namun hal ini tidak berlaku pria yang satu ini. Perkenalan dengan istri orang, justru dimanfaatkan untuk kepuasan napsu setannya. Akibat perbuatan nekat meniduri istri orang ini, ia terpaksa berurusan dengan hukum. Kasus memalukan ini terbongkar, atas penuturan anak korban sendiri sewaktu tengah santai bersama bapaknya di ruang keluarga.

Korban Joni Baranoy 48, warga Perum Taman Kenari Blok B.7 Nomor 12 RT 04/10 Kelurahan Ciluar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor yang tidak terima istrinya di tiduri laki-laki lain dalam kamar tidurnya sendiri, lalu melapor ke unit PPA (Perlindungan Perempaun dan Anak) Polresta Bogor. Menurut informasi, perbuatan zinah antara pria berinisial TH 45 tahun, karyawan PT IN yang tinggal di Kampung kamurang RT 02/03 Pos III Kelurahan Puspanagara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor dengan istrinya berinisial Sof 38 tahun, sudah terjadi sejak bulan Nopember lalu.

Hubungan zinah ini baru diketahui Joni, suami Sof pada hari Senin (28/12) malam saat anak sulungnya tanpa sadar menceritakan kedatangan seorang pria ke rumah dan langsung masuk kamar dengan alasan ingin membuang air kecil. “Cerita anak, semula saya tidak percaya. Namun karena terus dilanda cemas, saya lalu SMS dengan mencari nama yang disebutkan anak. Begitu SMS saya di baca, dia langsung balas. Dia pikir dari istri saya. Begitu dia datang kaget. Saya langsung interogasi. Dia mengaku, sudah tiga kali meniduri istri saya. Merasa di khianati, saya lalu lapor polisi,” kata Joni usai mebuat laporan di ruang SPK Polresta Bogor Selasa (29/12).

Joni mengaku heran dengan sikap istrinya yang bisa tergoda dengan pria lain. Apakah alasan TH lebih menjanjikan dalam keuangan sehingga istrinya Sofi rela berpaling ke pelukan pria lain, Joni yang juga karyawan swasta ini mengaku, tidak mengetahui secara pasti.

Pengakuan TH bahwa dirinya sudah tiga kali menggauli istrinya, membuat dirinya tidak tega untuk berteriak ke warga untuk menghakimi satpam PT IN ini. Baginya,lebih baik di selesaikan dengan jalan terbaik yakni hukum resmi daripada hukum jalanan. “Saya hanya miris saja, kok tega ya istri memasukan pria lain ke kamar tidur kami. Pria ini lalu mandi dan bermesraan, membuat saya tidak lagi memberi ampun. Jalan terbaik mungkin cerai. Hanya kendalanya kalau di Kristen itu tidak ada perceraian selain maut.Mungkin pisah ranjang lebih baik. Anak-anak juga terpukul dengan pengakuan mamanya dan pria biadab yang bernama Triyono ini,” papar Joni geram

http://www.surya.co.id/2009/12/30/tidak-terima-istrinya-ditiduri-karyawan-dipolisikan.html