Masyarakat Poligami Indonesia (Mapolin) menolak RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat ketentuan pidana bagi pelaku pernikahan tanpa dokumen resmi. "Nikah itu kan ibadah, kok malah dikriminalisasi?" protes Sekjen Mapolin Fauzan Al Anshari kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Fauzan menyatakan, seharusnya yang kena pidana itu adalah orang yang berzina atau pekerja seks komersial (PSK) yang memang merusak moral bangsa. "Bukannya orang yang berzina yang kena pidana. Ini malah yang mau nikah," kata pria dengan empat istri ini.
Fauzan mengkritik, penerapan KUHP yang memasukan perzinaan adalah delik aduan. Selain itu, menurutnya, dalam aturan KUHP perzinaan hanya berlaku untuk orang berkeluarga. "Ya gimana mau bisa ditindak kalau aturannya begitu?" katanya.
Pemberlakuan aturan tersebut, lanjut Fauzan, tidak akan menjamin anak dan istri tidak diterlantarkan jika perceraian terjadi. Karena menurutnya, sengketa perebutan anak dan harta gono gini tetap terjadi walaupun pernikahannya resmi. "Kita harus tahu dasar kita menikah itu apa? Kalau dasarnya ibadah tentunya kita tidak akan menelantarkan anak dan istri kita," kata ayah 22 orang anak ini.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/105732/1301159/10/mapolin-nikah-itu-ibadah-kok-dikriminalisasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar