Anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshidiqqie mendukung agar praktek kawin kontrak dan kawin siri diatur dalam UU. Jimly juga mengusulkan pelaku kawin siri dipidana. "Kawin kontrak dan kawin siri hanya justifikasi praktek perzinahan terselubung. Jangan kita larut dalam nafsu masing-masing yang cukup 5 menit itu. Saya dukung kawin siri supaya diatur. Saya usulkan supaya diberi pidana," kata Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2010). Jimly menilai, ide kawin siri diatur dalam UU sangat bagus. Pernikahan yang tidak dicatatkan sering menimbulkan penyalahgunaan. "Kawin siri itu, kawin diam-diam, tidak tercatat, menimbulkan penyalahgunaan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurut dia, negara bertanggungjawab untuk mengadministrasikan tindakan-tindakan transaksional warganya."Jadi kawin-kawin ini harus dicatat. Jika tidak dicatat sesuai UU, itu dianggap tidak sah. Kalau sah secara agama, tetapi dia melanggar hukum dan pelakunya diancam pidana. Itu boleh. Sebab, pidana berfungsi juga untuk mendidik," papar Jimly. http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/134001/1301340/10/jimly-kawin-siri-hanya-justifikasi-perzinahan-terselubung
Menurut dia, negara bertanggungjawab untuk mengadministrasikan tindakan-tindakan transaksional warganya."Jadi kawin-kawin ini harus dicatat. Jika tidak dicatat sesuai UU, itu dianggap tidak sah. Kalau sah secara agama, tetapi dia melanggar hukum dan pelakunya diancam pidana. Itu boleh. Sebab, pidana berfungsi juga untuk mendidik," papar Jimly. http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/134001/1301340/10/jimly-kawin-siri-hanya-justifikasi-perzinahan-terselubung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar