Ketua PBNU Ahmad Bagdja tidak setuju jika pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, dipidanakan. Pemidanaan terhadap orang yang menikah tanpa dokumen resmi dinilai tidak wajar. "Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinahan, free seks dan kumpul kebo dianggap bagian dari HAM karena suka sama suka," ujar Ahmad dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Ahmad menyarankan negara cukup memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administrasi saja. "Cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administrasi negara," kata Ahmad. Menurut Ahmad, lebih baik pelaku pernikahan tanpa pencatatan resmi, dihukum perdata, bukan pidana. "Kalau pakai pidana nantinya yang kawin siri dapat saja ngaku kumpul kebo. Kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan HAM, aneh nggak?" jelas dia. Bahkan, pernikahan menurut hukum Islam diperbolehkan. Penghormatan kepada martabat wanita, lanjut Ahmad, diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/174403/1301586/10/pbnu-tak-logis-nikah-siri-dipidanakan-seks-bebas-dianggap-ham
Ahmad menyarankan negara cukup memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administrasi saja. "Cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administrasi negara," kata Ahmad. Menurut Ahmad, lebih baik pelaku pernikahan tanpa pencatatan resmi, dihukum perdata, bukan pidana. "Kalau pakai pidana nantinya yang kawin siri dapat saja ngaku kumpul kebo. Kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan HAM, aneh nggak?" jelas dia. Bahkan, pernikahan menurut hukum Islam diperbolehkan. Penghormatan kepada martabat wanita, lanjut Ahmad, diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/17/174403/1301586/10/pbnu-tak-logis-nikah-siri-dipidanakan-seks-bebas-dianggap-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar