Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Maret 2010

Palsu PAK, 38 Guru Diperiksa

Sebanyak 38 guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemkab Klaten yang nekat memalsukan penilaian angka kredit (PAK) dan syarat kenaikan pangkat, akhir pekan lalu selesai diperiksa Inspektorat Pemkab Klaten. Sebagian ada yang terbukti melanggar PP No 30/1980 tentang disiplin PNS sehingga sanksi akan tetap dijatuhkan.
Kepala Inspektorat Pemkab Klaten, Drs Eko Medi Sukasto mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan sejak akhir bulan November 2009.‘’Ada beberapa kriteria penyimpangan. Ada yang berat dan ada yang ringan,’’ ungkapnya, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, pemeriksaan para guru itu dilakukan bertahap oleh tim satu per satu.
Namun dari jumlah total 38 guru yang menjalani pemeriksaan sampai selesai hanya 37 orang sebab salah seorang di antaranya meninggal dunia. Disinggung sanksi yang mungkin diterapkan, dia mengungkapkan, bisa saja sanksi hanya teguran tetapi jika pelanggaran berat akan dibatalkan kenaikan gajinya.
Tim Pemkab Hanya saja soal sanksi yang diterapkan, Eko enggan menjelaskan. Sebab, kasus itu tidak hanya dilaporkan ke pemkab tetapi juga sampai ke provinsi dan pemerintah pusat. Alasannya, SK pangkat golongan IV B menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk tingkat kabupaten, sanksi bisa dijatuhkan oleh tim pembina PNS dengan anggota baik dari Setda, BKD, Dinas, dan lainnya. Sanksi sementara, mereka ditunda gaji dan kenaikan pangkatnya. Seperti diberitakan 38 guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemkab Klaten terancam dibatalkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkatnya. Mereka terbukti memalsukan penilaian angka kredit (PAK) dan beberapa syarat yang digunakan sebagai dasar SK pangkat baru golongan IV B (SM, 8/2).
Anggota Komisi I DPRD Klaten, Gigit Sugito mengungkapkan sanksi yang dilakukan pemkab sudah selayaknya. Sanksi penundaan kenaikan pangkat sudah cukup dan diharapkan bisa memunculkan efek jera.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/02/100695/Palsu-PAK-38-Guru-Diperiksa-

Rabu, 24 Februari 2010

Rp 8 M Tunjangan Guru Diduga Diendapkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Jumat (19/2) lalu berhasil mengungkap kasus pengendapan dana tunjangan ribuan guru di kabupaten itu yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar. Pihak Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) yang diduga kuat sengaja mengendapkan uang itu, akan ditindak tegas oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

Menurut Bupati Ramli MS kepada Serambi, Minggu (21/2), terungkapnya dugaan pengendapan miliaran rupiah dana tunjangan fungsional guru itu saat dirinya melakukan pengecekan mengapa hak para guru belum juga disalurkan.

Diakuinya, selama ini ribuan guru di Aceh Barat telah mempertanyakan mengapa dana tersebut belum juga disalurkan. Setelah dicek Bupati Ramli ke DPKKD Aceh Barat, ternyata Rp 8 miliar dana guru yang bersumber dari APBN tahun 2009 itu mengendap di dinas tersebut.

Mengendapnya uang para “pahlawan tanpa tanda jasa” itu di DPKKD setempat, membuat Bupati Ramli curiga bahwa itu merupakan unsur kesengajaan pihak DPKKD untuk membuat pemerintahan Ramli-Fuadri dibenci oleh guru. “Kasus ini tidak akan saya tolerir. Jika nanti benar-benar terbukti ada unsur kesengajaan, maka kepala dinas terkait dalam kasus ini akan saya copot dan diberikan sanksi tegas,” ujar Ramli.

Menurut Bupati Ramli, dana Rp 8 miliar itu seharusnya telah diterima para guru pada awal Januari lalu, namun karena diduga diendapkan oleh DPKKD, makanya banyak guru yang mempertanyakannya. Padahal, pihak dinas pendidikan (Disdik) setempat telah mengeluarkan surat perintah untuk membayarkan uang tersebut kepada para guru yang berhak. Namun, pihak DPKKD mengaku belum menerima surat tersebut.

Bupati menilai hal itu sangat aneh, karena dana tunjangan fungsional guru tersebut memang sudah tersedia, tapi malah diendapkan, sehingga terindikasi ada niat tidak baik dari pihak DPKKD, sehingga Ramli dicurigai ada pihak yang sengaja bermain.

Oleh karenanya, Bupati Ramli menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pengendapan dana guru sebesar Rp 8 miliar itu, sekaligus akan mencopot kepala dinas yang dinilai terlibat. “Pokoknya salah satu dari kepala dinas ini akan saya copot, karena gara-gara mereka membuat para guru mengeluh,” tukas Bupati Ramli.

Ia menginstruksikan agar dana para guru yang diduga diendapkan itu segera dibagikan kepada guru, sehingga hak para guru itu bisa segera mereka nikmati. “Jasa guru harus dihargai dan hak mereka tak boleh ditahan,” ujar Ramli yang berlatar belakang sebagai tenaga kependidikan
http://www.surya.co.id/2010/02/23/rp-8-m-tunjangan-guru-diduga-diendapkan.html

Senin, 22 Februari 2010

Banyak Honor Guru Swasta Tak Layak

SEMARANG-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah Drs H Soebagyo Brotosedjati MPd menilai, sampai kini masih banyak guru swasta yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang honor setiap bulannya tidak layak.

"Apalagi mereka yang mengajar di yayasan yang tidak mampu. Kadang-kadang yayasan hanya memberikan honor mengajar setiap bulannya hanya Rp 75 ribu. Demikian juga mereka yang wiyata bakti di sekolah negeri. Ternyata honornya juga banyak yang tidak memadai," katanya, belum lama ini.

Karena itu, PGRI kini tengah memperjuangkan bagaimana agar guru swasta itu mendapatkan penghasilan yang layak. Bahkan beberapa hari lalu, panitia kerja dari DPR RI turun ke Semarang.

"Mereka meminta masukan ke PGRI dan kami mengusulkan supaya guru-guru swasta diberikan payung peraturan pemerintah yang mengatur tentang penghasilan guru swasta," paparnya.

Kepada pemerintah, PGRI mengusulkan agar guru yang masih memenuhi syarat, termasuk mereka yang wiyata bakti, bisa diangkat menjadi CPNS. Tapi bagi mereka yang karena peraturannya tidak memperbolehkan untuk diangkat, tentunya bisa diberikan penghasilan yang layak dan seharusnya di atas upah minimum.

Saat ini, PGRI juga sedang menyosialisasikan guru wajib menjadi anggota profesi, dalam hal ini PGRI. Untuk guru negeri hampir semua sudah menjadi anggota, sedangkan guru swasta masih cukup banyak yang belum, mungkin karena terpengaruh belum mendapatkan penghasilan tetap.

Memang, untuk menjadi anggota ada kewajiban bayar uang pangkal Rp 10.000, kemudian tiap bulan harus membayar iuran anggota Rp 2.000. "Jumlah guru di Jateng saat ini sekitar 500 ribu orang dan yang menjadi anggota PGRI baru sekitar 40 persen, terutama guru swasta," katanya.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/02/22/99809/Banyak-Honor-Guru-Swasta-Tak-Layak

Minggu, 21 Februari 2010

180 guru, kepala sekolah dan pengawas naik pangkat pakai PAK palsu

Sebanyak 180 orang guru, kepala sekolah dan pengawas berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidkan Kulonprogo menggunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu guna mendongkrak pangkat dan jabatannya.

Para PNS pengguna PAK palsu itu tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Awalnya, tim peneliti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencurigai adanya 150 orang PNS yang menggunakan PAK palsu. Setelah dilakukan penelitian lanjutan, jumlahnya ada 180 orang. "Kami mencurigai jumlah PNS yang menggunakan PAK palsu masih akan bertambah," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kulonprogo, Bambang Sulistyo, Sabtu (28/2), kemarin

Menurut Bambang, kesulitan persayaratan yang harus dijalani PNS untuk mengejar kenaikan pangkat mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas melakukan lobi ke pusat untuk mendapatkan SK Penetapan, akibatnya turun SK yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang

Untuk sementara, kata Bambang, pihaknya menunggu tim peneliti Inspektorat daerah menyelesaikan pemeriksaan. Tapi, PNS itu belum bisa bernafas lega karena hasil pemeriksaan tim peneliti akan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat guna diproses secara hukum. "Ini merupakan pelanggaran PP No 30/1981 tentang disiplin PNS dan masuk kategori pidana penipuan. Kalau tak diberi tindakan tegas, bisa-bisa kejadian ini akan terulang kembali," kata Bambang.

Bambang memaparkan PAK merupakan salah satu prasayarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. Untuk memperoleh angka kredit itu, setiap PNS wajib memiliki berbagai kualifikasi, salah satu di antaranya yakni karya tulis.

Tata cara ini merupakan prosedur ini dilakukan, misalnya pada golongan IV/A untuk naik menjadi IV/B dan seterusnya. Hanya saja proses ini sulit untuk direalisasikan dan membebani PNS yang hendak mengajukan kenaikan pangkat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Djulistyo yang dikonfirmasi ketika itu mengaku belum menerima laporan resmi badan pengawas terkait dengan PNS yang terindikasi menggunakan PAK palsu.

Ia hanya mengatakan PNS yang memenuhi syarat sudah naik pangkat. Termasuk gaji dan tunjangan yang diberikan sudah naik karena asliu atau tidaknya bukan menjadi kewenangan dari BKD “Indikasi adanya kesalahan terjadi di tingkat pusat, BKD hanya akan menindaklanjuti setelah ada laporan dari lembaga pengawas,” tukasnya.
http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/1898/180-pns-naik-pangkat-pakai-pak-palsuview.html

Sabtu, 20 Februari 2010

Guru SD Nyuri Burung, Dimassa

Nasib sial dialami Ismail SPd, guru THL (Tenaga Harian Lepas) di SDN Parseh 3, Socah. Tenaga pendidik yang masih berusia 26 tahun ini babak belur dihajar massa saat ketahuan mencuri burung di Perumahan Pondok Halim II, Jl Halim Perdana Kusuma. Kini dia mendekam di penjara dan hanya bisa menyesali perbuatannya.

Perbuatan tak terpuji "Umar Bakri" ini terjadi Rabu (17/2) dini hari. Saat tengah malam, Ismail masuk kompleks Perumahan Pondok Halim II di Desa/Kec Burneh. Dia mengambil burung prenjak milik Bayu Sugiono, 28 yang berada di Blok D Nomor 7. Namun sial, setelah berhasil mengambil burung incarannya, dia ketahuan sang pemilik yang langsung berteriak maling. Sontak warga berhamburan dan menghajarnya. "Siang harinya dia memang sudah datang ke rumah saya dan pura-pura menawar burung sekaligus mencari sangkar," ujar Bayu yang memang dikenal sebagai pedagang burung berkicau.

Untungnya nyawa Ismail masih tertolong. Petugas Polres Bangkalan langsung datang ke TKP mengamankan tersangka. Kini guru di SDN Parseh 3 tersebut terus diselidiki untuk mengejar para pelaku lainnya. "Ismail diancam pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara 5 tahun," ujar Iptu Sumono KBO Reskrim Polres Bangkalan mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Agus Salim.

Kepada koran ini, Ismail mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, ulahnya karena keterpaksaan. Selama ini dia memang hobi memelihara burung berkicau. "Tapi saya tidak punya uang Mas. Gaji saya tidak cukup, jadi terpaksa mencuri. Saya menyesal, apalagi saya seorang guru," ujar alumni STKIP Bangkalan ini
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=143897

Rabu, 17 Februari 2010

Guru Menari Striptease, Murid Bersorak

SEJUMLAH orang tua yang merasa gusar menuntut salah satu pengajar perempuan agar dipecat dari sebuah sekolah di Hungaria barat karena memeragakan tarian telanjang (striptease) di depan murid-muridnya yang baru berusia 15 tahun. Guru asal Jerman ini seharusnya bertugas mengawasi sebuah pesta awal semester.

Namun, keadaan justru berada di luar kendali saat ibu guru yang berparas cantik ini justru mempertontonkan tarian yang seharusnya tak layak disaksikan oleh murid-muridnya yang masih remaja itu. Dengan gaya yang menggoda, ibu guru ini terus melepas baju yang dikenakan di tengah sorakan para murid-muridnya.

Ibu guru ini melepaskan bajunya untuk mempertontonkan bagian payudara yang masih tertutup pakaian dalamnya sebelum kemudian membuka risleting roknya. Seorang pengajar lain yang mendapati aksi itu bergegas mengurungkan niat si ibu guru dan menutupi tubuhnya dengan taplak meja. Namun sebelum tarian yang diiringi alunan musik itu usai, salah satu murid yang terbelalak menyaksikan apa yang ada di depan matanya sempat mengabadikan pertunjukkan itu di kamera ponselnya. "Sungguh menjijikkan. Guru macam apa bertindak seperti itu di depan murid. Ia seharusnya menari seperti itu di bar, bukan di sekolah," ucap salah satu orang tua yang meluapkan amarahnya.

"Saat anak-anak menantangnya untuk menari striptease ia malah mulai melucuti bajunya. Guru yang cantik jelita di usia 20-an tahun itu menyuguhkan tarian yang tak disangka-sangka akan dilakukan di hadapan muridnya," keluh beberapa orang tua lain.

Namun, kepala sekolah di Zalaegerszeg, Hungaria barat, menolak untuk memecat ibu guru yang tak disebut namanya itu meskipun mendapatkan tekanan dari kalangan orang tua dan beberapa guru lain."Saya terpaksa memberikan teguran ke guru asal Jerman tersebut, namun aku tak akan memecatnya karena ia merupakan guru berprestasi di sekolah kami," kata kepala sekolah Sandor Rozman. "Ia tak sampai mencopot seluruh pakaiannya seperti yang dilakukan oleh sejumlah orang di pantai," demikian alasan Sandor Rozman untuk tak memecat salah satu gurunya itu.

http://megapolitan.kompas.com/read/2008/11/01/02571517/Guru.Menari.Striptease..Murid.Bersorak

Keluarkan Siswa dari Sekolah Akibat Facebook Dinilai Berlebihan

Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Suryatati A Manan, menilai tindakan pihak sekolah yang mengeluarkan empat siswa lantaran menghina gurunya melalui situs jejaring sosial “facebook” terlalu berlebihan. “Pihak sekolah sepertinya terlalu berlebihan, anak-anak tersebut juga punya hak untuk belajar,” kata Suryatati usai menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek 2561 di Jalan Merdeka Tanjungpinang, Minggu (14/2/2010).

Menurutnya, seharusnya anak-anak tersebut dibina terlebih dahulu sebelum ada tindakan terakhir yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Saya akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang,” kata Suryatati.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengaku belum mengetahui permasalahan adanya empat siswa SMA 4 Kota Tanjungpinang yang dikeluarkan dari sekolah karena menghina seorang guru perempuan dengan kata-kata kotor melalui facebook. “Saya akan cek dulu, nanti saya akan panggil Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Ahadi, menilai tindakan sekolah mengembalikan empat orang siswanya kepada orang tua sudah sesuai aturan. “Kami menilai tindakan yang diambil pihak sekolah sudah sesuai aturan dan kami mendukung tindakan yang diambil pihak sekolah untuk mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya,” kata Ahadi.

Empat orang siswa SMA 4 Tanjungpinang yang melakukan penghinaan terhadap seorang guru pelajaran keterampilan tersebut dinilai sudah berlebihan dengan melakukan posting di facebook. “Mereka tidak tahu akibat tindakan mereka itu tersebar luas di dunia maya yang menyebabkan guru tersebut merasa terhina,” ucapnya.

Ahadi juga mengatakan, dalam tata tertib sekolah sudah dijelaskan seluruh aturan-aturan yang berlaku dan sudah disepakati bersama pihak sekolah dengan orang tua siswa. “Seluruh guru juga sepakat untuk mengembalikan mereka kepada orang tuanya, karena tindakan mereka bukan sekali itu saja melakukan tindakan yang tidak pantas, kalau sekali mungkin masih diberikan teguran atau surat peringatan,” katanya.

Tindakan yang diambil tersebut menurut dia juga sebagai pembelajaran kepada siswa, agar anak-anak didik tersebut tertib dan mempunyai sopan santun terhadap guru. “Kalau dibiarkan akan menjadi berbahaya,” jelas Ahadi.

Sementara, Wakil Kepala Sekolah SMA 4 Tanjungpinang, Yose Rizal menyebutkan, kata-kata yang ditulis siswanya tersebut di jejaring sosial “facebook” sudah menyebut sesuatu yang sensitif bagi seorang perempuan. “Akibatnya guru yang bersangkutan juga tidak sanggup lagi untuk berhadapan dengan siswa itu,” ungkapnya.

http://www.surya.co.id/2010/02/14/keluarkan-siswa-dari-sekolah-akibat-facebook-dinilai-berlebihan.html

Sabtu, 13 Februari 2010

Kebiasaan Gaple di Sekolah, Guru Lempar Empat Murid dengan Balok Kayu

Bermaksud ingin memberi pelajaran pada keempat siswanya yang bermain gaple di parkiran sekolah, tapi cara yang dilakukan Pak Guru Rasyid kelewat batas, yakni dengan cara melemparkan balok kayu kepada keempat siswanya tersebut.

Tak pelak, peristiwa pelemparan kayu yang terjadi Sabtu (21/3) pukul 09.15 WIB itu mengakibatkan Achmad Rahim, 16, mengalami luka sobek cukup serius di dahinya sepanjang 1,5 cm. Kini, siswa kelas XA Madrasah Aliyah (MA) Al Kautsar, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, itu menjalani rawat inap di Puskesmas Larangan.

Berdasarkan keterangan di lokasi kejadian, saat itu sekolah sedang memasuki jam istirahat. Sebagian siswa berada di dalam kelas, sebagian lagi bermain di luar kelas. Sementara Rahim dan ketiga temannya bermain gaple di parkiran.

Rupanya, ulah keempat siswa itu tepergok Abd Rasyid, guru Biologi dan Kimia. Begitu mengetahui empat siswanya bermain domino, Rasyid mengambil sebatang balok kayu ukuran 4 x 6 cm sepanjang satu meter kemudian melemparkan ke arah mereka.

Rahim yang tengah duduk bersila memegang kartu domino terkejut dan mendapati dahinya mengucurkan darah segar. Beberapa saksi menuturkan Rahim sempat pingsan beberapa menit. Sejumlah temannya yang melihat kejadian itu langsung membantu membangunkan. Setelah itu mereka bersama seorang guru membawa Rahim ke rumahnya yang berjarak sekitar 10 km, di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan. Tetapi sampai di rumah, kondisi korban belum juga membaik dan darah terus mengucur. Orangtuanya kemudian membawa Rahim ke Puskesmas Larangan.

Kepala Puskesmas Larangan, Saiful Topan mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka sobek di dahi akibat benturan benda tumpul. Orangtua korban belum melaporkan kasus ini ke polisi, dengan alasan masih akan menanyakan kepada pihak sekolah mengenai kejadian itu pada Senin (23/3) besok. “Kami ingin bertemu dengan gurunya dulu. Kenapa keponakan kami diperlakukan seperti ini,” kata Sumiati, bibi korban.

Sebaliknya, Saudi, 40, paman korban, mengaku tak terima dengan perlakuan yang diterima keponakannya itu. Di Puskesman, saat teman-teman korban menjenguk, Saudi meminta nomor ponsel Rasyid. Setelah mendapatkan nomor ponselnya, Saudi pun di depan sejumlah wartawan langsung menelepon Rasyid untuk segera datang ke puskesmas. “Jika anda (Rasyid) tidak datang juga, maka saat ini juga saya bersama teman-teman akan mendatangi rumah anda,” katanya penuh emosi. Saudi juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Dalam pembicaraan yang direkam di ponsel itu, Rasyid berkali-kali minta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya. Rasyid juga mengatakan belum berani menjenguk korban di puskesmas.

Secara terpisah, Rasyid ketika ditanya mengenai insiden itu mengatakan tindakan melempar kayu itu sebenarnya tidak langsung diarahkan kepada keempat siswanya, melainkan untuk membubarkan aksi mereka yang main gaple di sekolah. “Maksud saya, kayu itu saya lemparkan ke lantai di samping mereka biar mereka kaget. Masak bermain domino di lingkungan sekolah. Ternyata setelah kayu itu mengenai lantai, malah memantul dan mengenai dahi seorang siswa. Sungguh saya tidak bermaksud melukainya. Saya benar-benar khilaf,” kata Rasyid.

Insiden pelemparan kayu ini juga menjadi perhatian Dinas Pendidikan setempat yang berencana memanggil semua pihak terkait peristiwa itu. “Nanti semua saksi juga akan kami panggil. Kami masih belum bisa memastikan apa sanksinya. Sebab, kami juga perlu meminta keterangan Rasyid,” kata Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Pamekasan, Ramli saat dihubungi melalui telepon selulernya,

Kamis, 11 Februari 2010

Guru Dipungli Pengawas Sertifikasi, Paksa Beli Blanko Rp 50.000

Calon peserta sertifikasi guru mengeluhkan ulah oknum pengawas TK/SD Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang melakukan pungutan liar (pungli). Mereka diminta membayar Rp 50.000 per guru untuk pembelian blanko foto kopi yang hanya sekitar Rp 2.000.
Bahkan muncul ancaman jika tidak membeli, calon peserta dianggap mengundurkan diri atau tidak terjaring. Pungli ini dilaporkan sejumlah guru SD ketika ngluruk ke UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangploso, Rabu (10/2). “Pembelian blanko kan tidak ada hubungannya dengan sertifikasi. Anehnya, mengapa pembayaran harus face to face di luar jam kerja,” kata Munawar, koordinator aksi guru kepada wartawan.
Menurut Munawar, keresahan ini bermula ketika pengawas menyampaikan penjelasan terkait sertifikasi guru kepada para calon peserta, Senin (8/2) di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangploso. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembelian blanko yang dilaksanakan Selasa (9/2).Selanjutnya, mencuat masalah lain, yaitu jika terjaring dalam kuota sertifikasi, para guru diharuskan membayar satu kali gaji. Selain itu, pencantunan nomor urut (ranking) di fotokopian pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas juga belum menjadi jaminan calon tetap menjadi peserta sertifikasi.
Atas protes itu, UPTD mendatangkan oknum Subari yang melakukan pungli itu. Di depan para guru, ia mengelak pernah mengatakan hal itu. Padahal dalam pertemuan sebelumnya, seluruh guru sudah mendengarkan penjelasan dia. Atas perintah mengembalikan uang blanko Rp 50.000 itu, sebagian besar guru ada yang mengambil uang yang terlanjur diberikan kepada Subari. Tapi ada sebagian yang belum mengambil namun nanti akan dikembalikan lewat sekolah masing-masing.
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangploso, Sutaji, menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan hal yang dilakukan Subari kepada para guru. “UPTD tidak pernah memberikan instruksi. Saya juga sudah memerintahkan untuk mengembalikan uang Rp 50.000 yang sudah ditarik itu,” tandas Sutaji. Sutaji sangat menyesalkan tindakan Subari ini. “Saya rasa yang dilakukan Pak Subari kurang pas,” ungkapnya.
Jumlah guru di Kecamatan Karangploso yang belum besertifikasi sebanyak 94 orang untuk guru TK-SD dan PNS, serta sebanyak 89 Guru Tetap Yayasan. M Sulkhan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Malang yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sudah punya database tentang siapa yang terjaring sertifikasi. Ia mengharapkan tidak ada pungutan apapun terkait kegiatan sertifikasi guru

Rabu, 10 Februari 2010

Profesor Favorit Jiplak TulisanTerancam Dipecat dan Gelar Dicopot

PROFESOR Jurusan Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Anak Agung Banyu Perwita, diduga menjiplak artikel-artikel yang dimuat di harian nasional. Akibat tindakan itu gelar profesor (guru besar) Banyu Perwita, 43, diusulkan untuk dicabut. Hal itu dibenarkan Rektor Universitas Katolik Parahiyangan (Unpar) Bandung, Cecilia Lauw, Selasa (9/2). Unpar melalui Senat Universitas tengah membuat surat rekomendasi pencabutan gelar terhormat itu. “Barusan saya ngobrol dengan staf saya yang akan berangkat ke Jakarta. Sekalian saya meminta dia menanyakan apakah mungkin gelar (profesor) itu dicabut,” tutur Cecilia.

Skandal ini terkuak dari keterangan editorial kolom Opini Harian The Jakarta Post pada, 4 Februari lalu. Disebutkan bahwa artikel Banyu Perwita berjudul RI as A New Middle Power, dimuat pada, 12 November 2009, ternyata memiliki kemiripan dengan artikel oleh Carl Ungerer, penulis asal Australia. Tulisan Ungerer berjudul The Middle Power, Concept in Australia Foreign Policy’ dan dimuat di Australian Journal of Politics and History pada 2007. http://www.surya.co.id/2010/02/10/profesor-favorit-jiplak-tulisan.html

Yang mengejutkan, Banyu Perwita diduga bukan hanya sekali melakukan perbuatan tercela ini, melainkan juga empat artikel sekaligus dari enam narasumber internasional. Banyu merupakan salah satu profesor bidang Hubungan Internasional (HI) termuda di Indonesia, yaitu dalam usia 41 tahun, Meletakkan jabatan profesor adalah konsekuensi terberat dari perbuatan Banyu. Selama ini, Banyu dikenal aktif menulis di media nasional.

Mengundurkan diri

Menurut Cecilia, Banyu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai dosen, terhitung sejak, Senin (8/2). Namun Cecilia menyatakan, yang berhak memberhentikan Banyu adalah yayasan. “Senat akan melakukan rapat lebih lanjut pada Kamis (11/2, Red),” ungkapnya.

Kasus Banyu ini tak urung memukul dosen dan mahasiswa Unpar. Banyu selama ini dikenal sebagai profesor muda yang cerdas, santun, dan ramah dan memiliki karier cemerlang. Ia sempat menduduki jabatan wakil rektor. Di kalangan mahasiswa, kehadirannya selalu dinanti. “Ia adalah salah satu dosen terfavorit,” tutur Reza Ihsan, mahasiswa tingkat III HI Unpar.

Banyu, yang alumnus Unpar, memperoleh beasiswa British Chevening Scholarship dari Pemerintah Inggris untuk program pascasarjana dan memperoleh MA di jurusan International Relations and Strategic Studies dari Lancaster University-Inggris pada, November 1994. Pada 2002, ia meraih doktor dari Flinders University, Adelaide, Australia.

Senin, 08 Februari 2010

Kasus Karya Ilmiah 'Aspal' Ribuan Guru di Riau Terancam Dipecat

Nasib 1.820 guru PNS se-Riau yang menggunakan karya ilmiah 'asli tapi palsu' (aspal) kian di ujung tanduk. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan agar mereka dipecat. Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Kantor Regional XII BKN kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan, Selasa (02/02/2010) di Pekanbaru.
Dalam surat yang diteken Kepala kantor Regional XII BKN, Dede Djunnaedhy disebutkan, pihaknya telah menemukan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemprov Riau. Berdasarkan penelitian ulang, terbukti 1.820 guru di Riau diduga telah menggunakan PAK palsu. Terkait hal itu, Gubernur Riau diminta membatalkan kenaikan pangkat para guru. Sebagaimana berita sebelumnya, salah satu syarat kenaikan pangkat ini adalah membuat karya ilmiah. Namun belakangan diketahui karya ilmiah para guru itu dikerjakan oleh joki.
Surat tersebut juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri negara Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dinyatakan bahwa guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru. Dan guru tersebut wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan pernghargaan sebagai guru.
BKN juga meminta Kapolda Riau untuk menangkap oknum atau otak pelaku tindak pidana pemalsuan PAK yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian negara yang dimaksud, telah membayar gaji dan tunjangan kepada guru yang tidak berhak memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Di samping itu, BKN juga mengendus untuk mendapatkan PAK palsu itu guru telah mengeluarkan sejumlah.
Catatan BKN Reginal XII disebutkan, para guru itu menyebar di 11 kabupaten dan kota se Riau. Pekanbaru, merupakan peringkat pertama dengan jumlah guru 514 bermasalah orang. Menyusul Kabupaten Kampar, 362 guru, Kuantan Singingi, 302 guru, Indragiri Hilir 160 guru, Indragiri Hulu 178 guru. Selanjutnya, Pemkab Bengkalis, 86 guru, Kota Dumai 67 guru, Rokan Hulu 58 guru, Siak, 38 guru, Rokan Hilir 18 guru, Pelalawan 37 guru dengan jumlah 1.820 guru.

Adanya surat edaran BKN ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Irwan Effendi. Menurutnya, soal pemecatan para guru itu menjadi kewenangan penuh BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau."Kita juga menerima surat tersebut, hanya saja kewenangan soal pemecatan guru PNS bukan kewenangan kita. Itu menjadi kewenangan BKN atau di BKD Riau. Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka," kata Irwan. Soal BKN meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut, menurut Irwan pihaknya sangat mendukung. "Kita sepenuhnya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut," kata Irwan http://www.detiknews.com/read/2010/02/02/192527/1291469/10/ribuan-guru-di-riau-terancam-dipecat

Karya Ilmiah 'Aspal' Guru Riau Mendiknas: Penerapan Sanksi Kebijakan Daerah

Selain penurunan pangkat, seribuan guru di Riau yang kedapatan memalsukan karya ilmiah juga harus mengembalikan uang tunjangan yang telah diterima selama 2 tahun. Penerapan sanksi itu diserahkan ke pemerintah daerah setempat."Soal sanksi itu jadi kebijakan di kabupaten/kota. Sebab yang mengangkat guru kan pemda, jadi pemda juga yang memberikan sanksinya," kata Mendiknas M Nuh usai rapat dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).

Meski dua sanksi itu sangat berat, tetapi sudah seharusnya ada hukuman pada setiap tindakan yang salah. Sebaliknya bila ada capaian prestasi yang jadi syarat kenaikan pangkat terpenuhi, maka kepada guru yang bersangkutan akan mendapatkan ganjaran tambahan uang tunjangan. "Bila dalam pemenuhan syarat itu ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya uang insentif pasti dicabut dan dikembalikan ke negara," jelas mantan rektor ITS ini.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/08/172012/1295454/10/mendiknas-penerapan-sanksi-kebijakan-daerah

Minggu, 17 Januari 2010

Bantuan GTT/PTT Disunat

Bantuan kesejahteraan untuk para guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) Kabupaten Malang, yang dibagikan Rabu (6/1) lalu, ternyata disertai penyunatan. Padahal bantuan itu ‘hanya’ Rp 500.000. Salah seorang PTT sekolah swasta mengatakan, pemotongan dilakukan dua kali. “Dipotong Rp 50.000 saat validasi data, dan Rp 50.000 saat pencairan,” ujar pria yang tak mau namanya dikorankan.
Sebanyak 1.395 orang, yaitu untuk 751 PTT dan 646 GTT menerima bantuan kesejahteraan yang berasal dari APBD ini. Mereka mendapat tunjangan Rp 500.000/tahun/orang. Ketua Koordinator Pencarian Bantuan Kesra dari PGPTT, Ari Susilo membenarkan adanya pungutan Rp 50.000 per PTT/GTT. “Pemotongan itu sudah jadi kesepakatan teman-teman sendiri,” kata Ari. Hasilnya, terkumpul Rp 24 juta.
Uang itu antara lain untuk mengurus penurunan draft PP tentang pengangkatan GTT/PTT. “Tetapi tidak semua teman-teman memberikan uangnya,” tandas Ari. Dwi Hari Cahyono, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang yang menerima pengaduan dari PTT itu berharap ke depan tidak ada lagi pemotongan uang GTT/PTT. “Kalau arahnya untuk memperjuangkan nasib sendiri, nggak masalah. Jangan sampai itu dilakukan oknum,” tandasnya

http://www.surya.co.id/2010/01/16/bantuan-gttptt-disunat.html

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, Penyimpangan Rp 2,2 T

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam bidang pendidikan senilai Rp 2,2 triliun.Pemborosan senilai Rp 2,2 triliun itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada tahap perencanaan. Temuan itu ada dalam hasil kajian KPK yang disampaikan oleh M Jasin, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (15/1).

Jasin menjelaskan, data Departemen Keuangan menyebutkan terdapat 160 kabupaten/kota yang secara tetap mendapatkan DAK bidang pendidikan.“Padahal pada data teknis Depdiknas 2009 tidak ada kebutuhan dana rehabilitasi di 160 kabupaten/kota tersebut,” kata Jasin. KPK menyatakan, total dana yang dikucurkan ke-160 daerah tersebut mencapai Rp 2,2 triliun

Terkait penyimpangan itu, KPK mulai mengkaji sistem pengelolaan DAK bidang pendidikan. Hal ini penting mengingat besarnya DAK bidang pendidikan yang disalurkan dan ada kecenderungan naik dari tahun ke tahun,” kata M Jasin. Jumlah DAK hingga Desember 2009 sebesar Rp 9,3 triliun. Dana itu untuk 451 kabupaten/kota untuk perbaikan ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Dasar.

Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu dan Irjen Depdiknas, ditemukan tiga kelemahan sistem pengelolaan DAK. Pertama, ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada perencanaan. Selain itu ada penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksaan proyek. Contohnya, sekolah penerima DAK harus membayar Rp 3,3 juta untuk biaya konsultan. Ketiga, ada kesulitan dalam pengawasan karena tidak semua pemerintah daerah menyampaikan kepada Depdiknas.KPK juga menyatakan pencatatan aset kurang tertib sehingga berpotensi kerugian negara, serta ada potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

http://www.surya.co.id/2010/01/16/dana-alokasi-khusus-bidang-pendidikan-penyimpangan-rp-22-t.html

Rabu, 13 Januari 2010

Dalam 4 Tahun Pak Guru 517 Kali Lakukan Sodomi

Pak Guru JW (45) ini tentu saja tak patut ditiru. Kepada polisi, warga Dukuh Madean, Kelurahan Jetak, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sudah ditahan itu mengaku dalam seminggu rata-rata tiga kali melakukan tindakan tak senonoh dengan murid-muridnya.

Kepala Kepolisian Sektor Kalitidu Ajun Komisaris Wijiyanto, Jumat (9/10), menjelaskan, modus operandi JW dalam melakukan tindakan tak senonoh itu adalah dengan mengajak siswanya ke rumah. Alasannya, akan memberikan pelajaran tambahan.

Setelah sampai di rumah, siswanya diajak bermain dulu sebelum beradegan mesum. Akan tetapi, tak jarang juga tindakan tak senonoh sesama lelaki itu dilakukan juga di kamar mandi sekolah."JW mengaku tidak pernah memberikan uang kepada siswanya yang disodomi, kecuali pada Satria (bukan nama sebenarnya)," kata Wijiyanto.

Sejak tahun 2006 hingga ditangkap kemarin, JW mengaku sudah 517 kali melakukan sodomi dengan sesama lelaki. Semua itu tertulis dalam buku catatan hariannya. Hubungan sesama jenis itu dilakukan dengan lebih kurang 50 laki-laki, 18 di antaranya adalah siswanya.

Hubungan homoseksual itu dilakukan sejak dia menjadi guru sukarelawan di SD Negeri 1 Pungpungan, enam tahun lalu. Selain dengan 18 siswanya, JW mengaku pernah berhubungan dengan 30 lelaki lainnya sejak masih menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru dengan teman sekolahnya.

Berdasar pengakuan JW kepada polisi, dirinya lebih tertarik sesama jenis sejak muda dan belum menikah. JW pernah menikah dengan Siti Marwati pada 1991. Istrinya dua kali keguguran, akhirnya pada tahun 1993 keduanya cerai.Setelah cerai, kebiasaan berhubungan dengan sesama jenis itu makin menjadi. JW menyukai lelaki tampan, pendiam, dan tidak kurus untuk dijadikan kekasihnya, seperti Satria. Hubungan khusus dengan Satria itu didokumentasikan dalam foto dan buku catatan harian dengan sandi-sandi tertentu agar orang lain yang membaca tidak langsung mengerti.

Guru SD Negeri 2 Stren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, itu ditangkap polisi Rabu (7/10) pukul 04.30. Kasus itu terungkap saat orangtua Satria (14), mantan siswa JW yang kini duduk di kelas II SMP, Juwarto, mencurigai muka Satria bengkak dan bibirnya berdarah karena habis dipukul JW saat menolak disodomi pada Kamis (24/9).Satria juga mengakui, selain dipukul juga sering disodomi JW. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Selasa (6/10), tersangka ditangkap polisi yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalitidu Ajun Inspektur Satu Bambang sehari kemudian.

Buku harian

Polisi menemukan buku harian, kertas berisi surat cinta dan gambar porno. Polisi juga menyita sembilan kaus, jaket biru, robot, dan 10 guci pemberian tersangka kepada KRT. JW menitipkan tas berisi buku harian kepada seorang warga di Dusun Ngelambangan, Desa Stren, Kecamatan Ngasem. Tas itu berisi catatan harian, celana dalam Satria, sembilan video compact disk (VCD) porno, surat cinta, dan foto Satria.

Kepala Kepolisian Sektor Kalitidu Ajun Komisaris Wijiyanto menuturkan, dari buku catatan harian terungkap, JW membuat dokumen setiap mencabuli korbannya, khususnya KRT.Dari buku harian itulah terungkap bahwa dalam tiga tahun JW berhubungan dengan sesama pria sebanyak 517 kali. Khusus dengan Satria dilakukan sejak Satria kelas IV di SD Negeri 1 Pungpungan hingga kelas II SMP saat ini. Dari puluhan korban tercatat 18 di antaranya anak didik JW di sekolah atau di les privat.JW terancam delik pencabulan sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2001 tentang Perlindungan Anak. Dia juga terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro telahmenyiapkan sanksi terhadap JW karena perilakunya mencoreng dunia pendidikan dan merusak citra guru. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Zainuddin menyatakan menunggu proses hukum JW. Bila tuntas akan diberi sanksi tegas.Selama dalam kasus hukum, JW tidak diperkenankan mengajar dan kegiatan belajar mengajar oleh JW digantikan guru lain.

Guru SD Sodomi 14 Siswanya Selama 4 Tahun

Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang oknum guru SD di wilayahnya lantaran diduga menyodomi belasan muridnya sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial AS (28), oknum guru SD Inpres Tipo, Kelurahan Tipo, Kecamatan Palu Barat, ini ditangkap di rumahnya yang satu lokasi dengan sekolah tersebut pada Senin (7/12) malam."Yang bersangkutan ditangkap setelah kami menerima pengaduan dari korban, Senin siang kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di Palu, Rabu.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah perbuatan pelaku akhirnya diketahui salah satu orangtua murid berinisial OL yang kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Palu.
Bersama belasan murid SD lainnya yang juga menjadi korban pelecehan seks oleh pelaku AS, korban OL itu mendatangi Mapolres Palu guna melaporkan kasus tersebut. Polisi segera mendatangi rumah pelaku dan segera membawanya ke Mapolres Palu untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya kini masih menghimpun barang bukti dan memeriksa belasan murid yang menjadi korban sodomi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. As saat ini mendekam di sel Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di Mapolres Palu menyebutkan, tindakan asusila pelaku AS itu dilakukan di rumahnya sendiri yang berdekatan dengan tempat ia mengajar. Menariknya, kasus penyimpangan seks oleh oknum guru SD itu dilakukan selama hampir empat tahun dan tidak diketahui karena murid yang menjadi korban nafsu sang guru bungkam setelah mendapat ancaman.
Sedikitnya 14 murid SD yang rata-rata berasal dari kelas V dan VI menjadi korban keganasan nafsu birahi sang oknum guru. Mereka adalah korban pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum guru mereka sendiri.Dari penuturan para murid, rata-rata mereka telah mengalami pelecehan seksual hingga beberapa kali. Terakhir kasus pelecehan seks oleh oknum guru itu dilakukan pada Sabtu minggu lalu terhadap OL.
Saat itu, kata korban, dia disuruh untuk beronani di depan oknum guru tersebut. Bahkan, ada yang mengalami pelecahan seksual dengan cara dicumbu kemudian disodomi. Akibat perbuatannya, pelaku AS kini diamankan di Mapolres Palu dan terancam UU tentang perlindungan anak dan UU kesusilaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Guru SD Sodomi 14 Siswanya Selama 4 Tahun

Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang oknum guru SD di wilayahnya lantaran diduga menyodomi belasan muridnya sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial AS (28), oknum guru SD Inpres Tipo, Kelurahan Tipo, Kecamatan Palu Barat, ini ditangkap di rumahnya yang satu lokasi dengan sekolah tersebut pada Senin (7/12) malam."Yang bersangkutan ditangkap setelah kami menerima pengaduan dari korban, Senin siang kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di Palu, Rabu.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah perbuatan pelaku akhirnya diketahui salah satu orangtua murid berinisial OL yang kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Palu.
Bersama belasan murid SD lainnya yang juga menjadi korban pelecehan seks oleh pelaku AS, korban OL itu mendatangi Mapolres Palu guna melaporkan kasus tersebut. Polisi segera mendatangi rumah pelaku dan segera membawanya ke Mapolres Palu untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya kini masih menghimpun barang bukti dan memeriksa belasan murid yang menjadi korban sodomi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. As saat ini mendekam di sel Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di Mapolres Palu menyebutkan, tindakan asusila pelaku AS itu dilakukan di rumahnya sendiri yang berdekatan dengan tempat ia mengajar. Menariknya, kasus penyimpangan seks oleh oknum guru SD itu dilakukan selama hampir empat tahun dan tidak diketahui karena murid yang menjadi korban nafsu sang guru bungkam setelah mendapat ancaman.
Sedikitnya 14 murid SD yang rata-rata berasal dari kelas V dan VI menjadi korban keganasan nafsu birahi sang oknum guru. Mereka adalah korban pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum guru mereka sendiri.Dari penuturan para murid, rata-rata mereka telah mengalami pelecehan seksual hingga beberapa kali. Terakhir kasus pelecehan seks oleh oknum guru itu dilakukan pada Sabtu minggu lalu terhadap OL.
Saat itu, kata korban, dia disuruh untuk beronani di depan oknum guru tersebut. Bahkan, ada yang mengalami pelecahan seksual dengan cara dicumbu kemudian disodomi. Akibat perbuatannya, pelaku AS kini diamankan di Mapolres Palu dan terancam UU tentang perlindungan anak dan UU kesusilaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.