Minggu, 17 Januari 2010

Separuh Perceraian Dipicu SMS Mesra

Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), mencatat sekitar separuh dari 247 kasus perceraian di wilayah itu selama 2009 dipicu pesan singkat (SMS) mesra pihak ketiga.“SMS mesra dari selingkuhan menjadi alat bukti utama yang mendominasi pengajuan cerai di persidangan,” kata Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Mahali, di Pangkalan Bun, Kamis (14/1).

Selain SMS perselingkungan, kata Mahali, sekitar 25 persen kasus perceraian di Kotawaringin Barat tahun lalu banyak dipicu faktor ekonomi, sedangkan sisanya perbedaan pendapat yang tajam dan persoalan rumah tangga lain.

Menurut dia, penyebab utama retaknya hubungan dalam keluarga sebenarnya bermacam-macam misalnya karena percecokan internal, tidak ada tanggung jawab, perselingkuhan, maupun prasangka buruk dengan pasangan.

Namun karena SMS dinilai menjadi alat bukti yang paling jelas untuk membuktikan adanya ketidakharmonisan rumah tangga, maka banyak pasangan yang ingin bercerai mengajukan fasilitas teknologi itu sebagai alat bukti di pengadilan.“Teknologi semakin canggih, jadi meski ada SMS yang sudah dihapus, ada saja yang masih bisa dibuka lagi. Jadi jika bukti SMS perselingkuhan, maka cepat diketahui,” kata Mahali.

Pada tahun 2009 Pengadilan Agama Pangkalan Bun mencatat terjadi 467 kasus perceraian yang diajukan, dan telah diputuskan sebanyak 373 kasus, sedangkan sisanya 94 kasus masih dalam proses.Mahali mengakui jumlah kasus perceraian di Kotawaringin Barat itu merupakan kasus tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain se-Kalimantan Tengah.

Bahkan untuk tahun Januari 2010 ini saja yang baru berjalan kurang setengah bulan sudah diajukan lagi 28 kasus perceraian yang terdaftar.“Banyaknya kasus ini, kami rasa karena kesadaran hukum masyarakat semakin baik. Sebelumnya banyak orang yang tidak tahu bagaimana proses perceraian. Meski dulu kasus cerai sebetulnya juga tinggi, tapi masih sedikit yang mau melapor ke pengadilan,” kata Mahali.

Upaya pendamaianpun sebetulnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan, tetapi menurut Mahali, semua itu tergantung pihak-pihak yang bermasalah, sehingga dapat ditekan atau tidaknya kasus perceraian tergantung pihak yang bermasalah sendiri.“Jadi dalam memutuskan kasus itu, kami sudah melakukannya sesuai aturan yaitu setelah adanya gugatan yang masuk, kami lakukan mediasi dulu untuk mendamaikan. Jika itu tidak berhasil maka kami lakukan sidang, baru putusan,” tambah Mahali.

http://www.surya.co.id/2010/01/14/separuh-perceraian-dipicu-sms-mesra.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar