Senin, 08 Februari 2010

Suami Gerebek Istri di Hotel

NY, 45, warga Kota Mojokerto, Kamis (4/2) sekitar pukul 10.30 WIB, menggegerkan Hotel LA di kawasan di Jl Pasar Kembang. Di salah satu kamar hotel itu, pria ini menggerebek pasangan pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara.

Siapa pasangan yang digerebek? Ternyata SS, 46, istri NY, yang sedang berselingkuh bersama HR, 48. Mereka semua warga Kota Mojokerto. SS adalah guru kesenian SMP Kota Mojokerto. Sedangkan pasangan kencannya, HR, tercatat sebagai PNS staf salah satu dinas di Pemkot Batu. Saat penggerebekan, NY mengajak anggota Polsekta Tegalsari.”Benar. Tapi, karena wilayah kejadian ada di Polsekta Sawahan, mereka diantar ke Polsekta Sawahan,” kata AKP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kapolsekta Tegalsari. Selanjutnya keduanya digiring ke Mapolsekta Sawahan.

Di mapolsekta, ketiganya di data. Dalam pertemuan itu, NY, SS, dan HR terlibat cek-cok. Bahkan NY dan SS hampir baku hantam. Melihat kondisi itu, polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Surabaya Selatan.

Di mapolresta, keduanya diperiksa intensif. Informasinya, Kamis pagi, usai mengajar pelajaran kesenian, SS izin ke sekolahnya untuk ke Surabaya membeli kain kanvas, guna keperluan pelajaran melukis. Ternyata, SS janjian dengan HR. Berdua mereka mengendarai sepeda motor. Mereka tak menyangka bakal digerebek NY.

Rupanya NY sudah menduga bila istrinya itu memiliki PIL (Pria Idaman Lain-Red). Dia pun membuntuti keduanya hingga ke Surabaya, juga dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Surabaya, mereka malah masuk ke hotel. Melihat hal itu, NY kemudian melapor ke Polsekta Tegalasari.

Kasat Reskrim Polresta Surabaya Selatan, AKP Leonard Sinambela menyatakan, kedua pelaku perselingkuhan, yaitu SS dan HR, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. ”Tidak kami tahan, karena hukumannya kurang dari satu tahun,” ujar Leonard.

http://www.surya.co.id/2010/02/05/suami-gerebek-istri-di-hotel-2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar