Selasa, 02 Maret 2010

Palsu PAK, 38 Guru Diperiksa

Sebanyak 38 guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemkab Klaten yang nekat memalsukan penilaian angka kredit (PAK) dan syarat kenaikan pangkat, akhir pekan lalu selesai diperiksa Inspektorat Pemkab Klaten. Sebagian ada yang terbukti melanggar PP No 30/1980 tentang disiplin PNS sehingga sanksi akan tetap dijatuhkan.
Kepala Inspektorat Pemkab Klaten, Drs Eko Medi Sukasto mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan sejak akhir bulan November 2009.‘’Ada beberapa kriteria penyimpangan. Ada yang berat dan ada yang ringan,’’ ungkapnya, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, pemeriksaan para guru itu dilakukan bertahap oleh tim satu per satu.
Namun dari jumlah total 38 guru yang menjalani pemeriksaan sampai selesai hanya 37 orang sebab salah seorang di antaranya meninggal dunia. Disinggung sanksi yang mungkin diterapkan, dia mengungkapkan, bisa saja sanksi hanya teguran tetapi jika pelanggaran berat akan dibatalkan kenaikan gajinya.
Tim Pemkab Hanya saja soal sanksi yang diterapkan, Eko enggan menjelaskan. Sebab, kasus itu tidak hanya dilaporkan ke pemkab tetapi juga sampai ke provinsi dan pemerintah pusat. Alasannya, SK pangkat golongan IV B menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk tingkat kabupaten, sanksi bisa dijatuhkan oleh tim pembina PNS dengan anggota baik dari Setda, BKD, Dinas, dan lainnya. Sanksi sementara, mereka ditunda gaji dan kenaikan pangkatnya. Seperti diberitakan 38 guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemkab Klaten terancam dibatalkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkatnya. Mereka terbukti memalsukan penilaian angka kredit (PAK) dan beberapa syarat yang digunakan sebagai dasar SK pangkat baru golongan IV B (SM, 8/2).
Anggota Komisi I DPRD Klaten, Gigit Sugito mengungkapkan sanksi yang dilakukan pemkab sudah selayaknya. Sanksi penundaan kenaikan pangkat sudah cukup dan diharapkan bisa memunculkan efek jera.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/02/100695/Palsu-PAK-38-Guru-Diperiksa-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar