Minggu, 17 Januari 2010

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, Penyimpangan Rp 2,2 T

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam bidang pendidikan senilai Rp 2,2 triliun.Pemborosan senilai Rp 2,2 triliun itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada tahap perencanaan. Temuan itu ada dalam hasil kajian KPK yang disampaikan oleh M Jasin, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (15/1).

Jasin menjelaskan, data Departemen Keuangan menyebutkan terdapat 160 kabupaten/kota yang secara tetap mendapatkan DAK bidang pendidikan.“Padahal pada data teknis Depdiknas 2009 tidak ada kebutuhan dana rehabilitasi di 160 kabupaten/kota tersebut,” kata Jasin. KPK menyatakan, total dana yang dikucurkan ke-160 daerah tersebut mencapai Rp 2,2 triliun

Terkait penyimpangan itu, KPK mulai mengkaji sistem pengelolaan DAK bidang pendidikan. Hal ini penting mengingat besarnya DAK bidang pendidikan yang disalurkan dan ada kecenderungan naik dari tahun ke tahun,” kata M Jasin. Jumlah DAK hingga Desember 2009 sebesar Rp 9,3 triliun. Dana itu untuk 451 kabupaten/kota untuk perbaikan ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Dasar.

Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu dan Irjen Depdiknas, ditemukan tiga kelemahan sistem pengelolaan DAK. Pertama, ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada perencanaan. Selain itu ada penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksaan proyek. Contohnya, sekolah penerima DAK harus membayar Rp 3,3 juta untuk biaya konsultan. Ketiga, ada kesulitan dalam pengawasan karena tidak semua pemerintah daerah menyampaikan kepada Depdiknas.KPK juga menyatakan pencatatan aset kurang tertib sehingga berpotensi kerugian negara, serta ada potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

http://www.surya.co.id/2010/01/16/dana-alokasi-khusus-bidang-pendidikan-penyimpangan-rp-22-t.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar