Sebanyak 180 orang guru, kepala sekolah dan pengawas berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidkan Kulonprogo menggunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu guna mendongkrak pangkat dan jabatannya.
Para PNS pengguna PAK palsu itu tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Awalnya, tim peneliti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencurigai adanya 150 orang PNS yang menggunakan PAK palsu. Setelah dilakukan penelitian lanjutan, jumlahnya ada 180 orang. "Kami mencurigai jumlah PNS yang menggunakan PAK palsu masih akan bertambah," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kulonprogo, Bambang Sulistyo, Sabtu (28/2), kemarin
Menurut Bambang, kesulitan persayaratan yang harus dijalani PNS untuk mengejar kenaikan pangkat mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas melakukan lobi ke pusat untuk mendapatkan SK Penetapan, akibatnya turun SK yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang
Untuk sementara, kata Bambang, pihaknya menunggu tim peneliti Inspektorat daerah menyelesaikan pemeriksaan. Tapi, PNS itu belum bisa bernafas lega karena hasil pemeriksaan tim peneliti akan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat guna diproses secara hukum. "Ini merupakan pelanggaran PP No 30/1981 tentang disiplin PNS dan masuk kategori pidana penipuan. Kalau tak diberi tindakan tegas, bisa-bisa kejadian ini akan terulang kembali," kata Bambang.
Bambang memaparkan PAK merupakan salah satu prasayarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. Untuk memperoleh angka kredit itu, setiap PNS wajib memiliki berbagai kualifikasi, salah satu di antaranya yakni karya tulis.
Tata cara ini merupakan prosedur ini dilakukan, misalnya pada golongan IV/A untuk naik menjadi IV/B dan seterusnya. Hanya saja proses ini sulit untuk direalisasikan dan membebani PNS yang hendak mengajukan kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Djulistyo yang dikonfirmasi ketika itu mengaku belum menerima laporan resmi badan pengawas terkait dengan PNS yang terindikasi menggunakan PAK palsu.
Ia hanya mengatakan PNS yang memenuhi syarat sudah naik pangkat. Termasuk gaji dan tunjangan yang diberikan sudah naik karena asliu atau tidaknya bukan menjadi kewenangan dari BKD “Indikasi adanya kesalahan terjadi di tingkat pusat, BKD hanya akan menindaklanjuti setelah ada laporan dari lembaga pengawas,” tukasnya.
http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/1898/180-pns-naik-pangkat-pakai-pak-palsuview.html
Para PNS pengguna PAK palsu itu tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Dinas Pendidikan setempat. Awalnya, tim peneliti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencurigai adanya 150 orang PNS yang menggunakan PAK palsu. Setelah dilakukan penelitian lanjutan, jumlahnya ada 180 orang. "Kami mencurigai jumlah PNS yang menggunakan PAK palsu masih akan bertambah," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kulonprogo, Bambang Sulistyo, Sabtu (28/2), kemarin
Menurut Bambang, kesulitan persayaratan yang harus dijalani PNS untuk mengejar kenaikan pangkat mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas melakukan lobi ke pusat untuk mendapatkan SK Penetapan, akibatnya turun SK yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang
Untuk sementara, kata Bambang, pihaknya menunggu tim peneliti Inspektorat daerah menyelesaikan pemeriksaan. Tapi, PNS itu belum bisa bernafas lega karena hasil pemeriksaan tim peneliti akan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat guna diproses secara hukum. "Ini merupakan pelanggaran PP No 30/1981 tentang disiplin PNS dan masuk kategori pidana penipuan. Kalau tak diberi tindakan tegas, bisa-bisa kejadian ini akan terulang kembali," kata Bambang.
Bambang memaparkan PAK merupakan salah satu prasayarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. Untuk memperoleh angka kredit itu, setiap PNS wajib memiliki berbagai kualifikasi, salah satu di antaranya yakni karya tulis.
Tata cara ini merupakan prosedur ini dilakukan, misalnya pada golongan IV/A untuk naik menjadi IV/B dan seterusnya. Hanya saja proses ini sulit untuk direalisasikan dan membebani PNS yang hendak mengajukan kenaikan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Djulistyo yang dikonfirmasi ketika itu mengaku belum menerima laporan resmi badan pengawas terkait dengan PNS yang terindikasi menggunakan PAK palsu.
Ia hanya mengatakan PNS yang memenuhi syarat sudah naik pangkat. Termasuk gaji dan tunjangan yang diberikan sudah naik karena asliu atau tidaknya bukan menjadi kewenangan dari BKD “Indikasi adanya kesalahan terjadi di tingkat pusat, BKD hanya akan menindaklanjuti setelah ada laporan dari lembaga pengawas,” tukasnya.
http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/1898/180-pns-naik-pangkat-pakai-pak-palsuview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar