Kamis, 11 Februari 2010

Guru Dipungli Pengawas Sertifikasi, Paksa Beli Blanko Rp 50.000

Calon peserta sertifikasi guru mengeluhkan ulah oknum pengawas TK/SD Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang melakukan pungutan liar (pungli). Mereka diminta membayar Rp 50.000 per guru untuk pembelian blanko foto kopi yang hanya sekitar Rp 2.000.
Bahkan muncul ancaman jika tidak membeli, calon peserta dianggap mengundurkan diri atau tidak terjaring. Pungli ini dilaporkan sejumlah guru SD ketika ngluruk ke UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangploso, Rabu (10/2). “Pembelian blanko kan tidak ada hubungannya dengan sertifikasi. Anehnya, mengapa pembayaran harus face to face di luar jam kerja,” kata Munawar, koordinator aksi guru kepada wartawan.
Menurut Munawar, keresahan ini bermula ketika pengawas menyampaikan penjelasan terkait sertifikasi guru kepada para calon peserta, Senin (8/2) di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangploso. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembelian blanko yang dilaksanakan Selasa (9/2).Selanjutnya, mencuat masalah lain, yaitu jika terjaring dalam kuota sertifikasi, para guru diharuskan membayar satu kali gaji. Selain itu, pencantunan nomor urut (ranking) di fotokopian pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas juga belum menjadi jaminan calon tetap menjadi peserta sertifikasi.
Atas protes itu, UPTD mendatangkan oknum Subari yang melakukan pungli itu. Di depan para guru, ia mengelak pernah mengatakan hal itu. Padahal dalam pertemuan sebelumnya, seluruh guru sudah mendengarkan penjelasan dia. Atas perintah mengembalikan uang blanko Rp 50.000 itu, sebagian besar guru ada yang mengambil uang yang terlanjur diberikan kepada Subari. Tapi ada sebagian yang belum mengambil namun nanti akan dikembalikan lewat sekolah masing-masing.
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karangploso, Sutaji, menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan hal yang dilakukan Subari kepada para guru. “UPTD tidak pernah memberikan instruksi. Saya juga sudah memerintahkan untuk mengembalikan uang Rp 50.000 yang sudah ditarik itu,” tandas Sutaji. Sutaji sangat menyesalkan tindakan Subari ini. “Saya rasa yang dilakukan Pak Subari kurang pas,” ungkapnya.
Jumlah guru di Kecamatan Karangploso yang belum besertifikasi sebanyak 94 orang untuk guru TK-SD dan PNS, serta sebanyak 89 Guru Tetap Yayasan. M Sulkhan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Malang yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sudah punya database tentang siapa yang terjaring sertifikasi. Ia mengharapkan tidak ada pungutan apapun terkait kegiatan sertifikasi guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar