Rabu, 24 Februari 2010

Rp 8 M Tunjangan Guru Diduga Diendapkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Jumat (19/2) lalu berhasil mengungkap kasus pengendapan dana tunjangan ribuan guru di kabupaten itu yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar. Pihak Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) yang diduga kuat sengaja mengendapkan uang itu, akan ditindak tegas oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

Menurut Bupati Ramli MS kepada Serambi, Minggu (21/2), terungkapnya dugaan pengendapan miliaran rupiah dana tunjangan fungsional guru itu saat dirinya melakukan pengecekan mengapa hak para guru belum juga disalurkan.

Diakuinya, selama ini ribuan guru di Aceh Barat telah mempertanyakan mengapa dana tersebut belum juga disalurkan. Setelah dicek Bupati Ramli ke DPKKD Aceh Barat, ternyata Rp 8 miliar dana guru yang bersumber dari APBN tahun 2009 itu mengendap di dinas tersebut.

Mengendapnya uang para “pahlawan tanpa tanda jasa” itu di DPKKD setempat, membuat Bupati Ramli curiga bahwa itu merupakan unsur kesengajaan pihak DPKKD untuk membuat pemerintahan Ramli-Fuadri dibenci oleh guru. “Kasus ini tidak akan saya tolerir. Jika nanti benar-benar terbukti ada unsur kesengajaan, maka kepala dinas terkait dalam kasus ini akan saya copot dan diberikan sanksi tegas,” ujar Ramli.

Menurut Bupati Ramli, dana Rp 8 miliar itu seharusnya telah diterima para guru pada awal Januari lalu, namun karena diduga diendapkan oleh DPKKD, makanya banyak guru yang mempertanyakannya. Padahal, pihak dinas pendidikan (Disdik) setempat telah mengeluarkan surat perintah untuk membayarkan uang tersebut kepada para guru yang berhak. Namun, pihak DPKKD mengaku belum menerima surat tersebut.

Bupati menilai hal itu sangat aneh, karena dana tunjangan fungsional guru tersebut memang sudah tersedia, tapi malah diendapkan, sehingga terindikasi ada niat tidak baik dari pihak DPKKD, sehingga Ramli dicurigai ada pihak yang sengaja bermain.

Oleh karenanya, Bupati Ramli menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pengendapan dana guru sebesar Rp 8 miliar itu, sekaligus akan mencopot kepala dinas yang dinilai terlibat. “Pokoknya salah satu dari kepala dinas ini akan saya copot, karena gara-gara mereka membuat para guru mengeluh,” tukas Bupati Ramli.

Ia menginstruksikan agar dana para guru yang diduga diendapkan itu segera dibagikan kepada guru, sehingga hak para guru itu bisa segera mereka nikmati. “Jasa guru harus dihargai dan hak mereka tak boleh ditahan,” ujar Ramli yang berlatar belakang sebagai tenaga kependidikan
http://www.surya.co.id/2010/02/23/rp-8-m-tunjangan-guru-diduga-diendapkan.html

1 komentar: