Rabu, 13 Januari 2010

Guru SD Sodomi 14 Siswanya Selama 4 Tahun

Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang oknum guru SD di wilayahnya lantaran diduga menyodomi belasan muridnya sendiri. Pelaku yang diketahui berinisial AS (28), oknum guru SD Inpres Tipo, Kelurahan Tipo, Kecamatan Palu Barat, ini ditangkap di rumahnya yang satu lokasi dengan sekolah tersebut pada Senin (7/12) malam."Yang bersangkutan ditangkap setelah kami menerima pengaduan dari korban, Senin siang kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di Palu, Rabu.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah perbuatan pelaku akhirnya diketahui salah satu orangtua murid berinisial OL yang kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Palu.
Bersama belasan murid SD lainnya yang juga menjadi korban pelecehan seks oleh pelaku AS, korban OL itu mendatangi Mapolres Palu guna melaporkan kasus tersebut. Polisi segera mendatangi rumah pelaku dan segera membawanya ke Mapolres Palu untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya kini masih menghimpun barang bukti dan memeriksa belasan murid yang menjadi korban sodomi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. As saat ini mendekam di sel Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di Mapolres Palu menyebutkan, tindakan asusila pelaku AS itu dilakukan di rumahnya sendiri yang berdekatan dengan tempat ia mengajar. Menariknya, kasus penyimpangan seks oleh oknum guru SD itu dilakukan selama hampir empat tahun dan tidak diketahui karena murid yang menjadi korban nafsu sang guru bungkam setelah mendapat ancaman.
Sedikitnya 14 murid SD yang rata-rata berasal dari kelas V dan VI menjadi korban keganasan nafsu birahi sang oknum guru. Mereka adalah korban pelecahan seksual yang dilakukan oleh oknum guru mereka sendiri.Dari penuturan para murid, rata-rata mereka telah mengalami pelecehan seksual hingga beberapa kali. Terakhir kasus pelecehan seks oleh oknum guru itu dilakukan pada Sabtu minggu lalu terhadap OL.
Saat itu, kata korban, dia disuruh untuk beronani di depan oknum guru tersebut. Bahkan, ada yang mengalami pelecahan seksual dengan cara dicumbu kemudian disodomi. Akibat perbuatannya, pelaku AS kini diamankan di Mapolres Palu dan terancam UU tentang perlindungan anak dan UU kesusilaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar