Nasib 1.820 guru PNS se-Riau yang menggunakan karya ilmiah 'asli tapi palsu' (aspal) kian di ujung tanduk. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan agar mereka dipecat. Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Kantor Regional XII BKN kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan, Selasa (02/02/2010) di Pekanbaru.
Dalam surat yang diteken Kepala kantor Regional XII BKN, Dede Djunnaedhy disebutkan, pihaknya telah menemukan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemprov Riau. Berdasarkan penelitian ulang, terbukti 1.820 guru di Riau diduga telah menggunakan PAK palsu. Terkait hal itu, Gubernur Riau diminta membatalkan kenaikan pangkat para guru. Sebagaimana berita sebelumnya, salah satu syarat kenaikan pangkat ini adalah membuat karya ilmiah. Namun belakangan diketahui karya ilmiah para guru itu dikerjakan oleh joki.
Surat tersebut juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri negara Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dinyatakan bahwa guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru. Dan guru tersebut wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan pernghargaan sebagai guru.
BKN juga meminta Kapolda Riau untuk menangkap oknum atau otak pelaku tindak pidana pemalsuan PAK yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian negara yang dimaksud, telah membayar gaji dan tunjangan kepada guru yang tidak berhak memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Di samping itu, BKN juga mengendus untuk mendapatkan PAK palsu itu guru telah mengeluarkan sejumlah.
Catatan BKN Reginal XII disebutkan, para guru itu menyebar di 11 kabupaten dan kota se Riau. Pekanbaru, merupakan peringkat pertama dengan jumlah guru 514 bermasalah orang. Menyusul Kabupaten Kampar, 362 guru, Kuantan Singingi, 302 guru, Indragiri Hilir 160 guru, Indragiri Hulu 178 guru. Selanjutnya, Pemkab Bengkalis, 86 guru, Kota Dumai 67 guru, Rokan Hulu 58 guru, Siak, 38 guru, Rokan Hilir 18 guru, Pelalawan 37 guru dengan jumlah 1.820 guru.
Adanya surat edaran BKN ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Irwan Effendi. Menurutnya, soal pemecatan para guru itu menjadi kewenangan penuh BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau."Kita juga menerima surat tersebut, hanya saja kewenangan soal pemecatan guru PNS bukan kewenangan kita. Itu menjadi kewenangan BKN atau di BKD Riau. Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka," kata Irwan. Soal BKN meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut, menurut Irwan pihaknya sangat mendukung. "Kita sepenuhnya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut," kata Irwan http://www.detiknews.com/read/2010/02/02/192527/1291469/10/ribuan-guru-di-riau-terancam-dipecat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar