Senin, 01 Maret 2010

Ahmad Dani: Pidanakan Dulu Pelaku Seks Bebas, Baru Nikah Siri!

Polemik seputar RUU perkawinan yang salah satunya menyoal ancaman hukuman bagi pelaku nikah siri, ternyata menggelitik penyanyi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dani.

Dikatakan pentolan grup band Dewa 19 itu, ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri sebagaimana termaktub dalam RUU Peradilan Agama merusak prinsip kebebasan beragama di Indonesia. Jika dibiarkan, kata Dhani, lambat laun hal ini dikhawatirkan akan mencoreng iklim demokrasi yang telah terbangun dengan baik.

"Sebelum memidanakan pelaku nikah siri, pidanakan dulu para pelaku seks bebas. Kalau tidak, ini aneh. Masak pelaku nikah sirih dipidana, tapi pelaku seks bebas dibiarkan," ujarnya dalam dialog mengenai nikah siri, Senin (1/3/2010) di DPR.

Dalam kesempatan tersebut, mantan suami penyanyi dan pencipta lagu Maia Estianty itu, juga menampik bahwa dirinya pelaku nikah siri seperti yang diberitakan selama ini. "Saya bukanlah pelaku nikah siri atau pun pendukung nikah siri. Saya hanya pendukung demokrasi," ujarnya.

Soal RUU tersebut, Dhani hanya menyarankan agar pemerintah tidak mengharamkan sesuatu yang halal karena nikah siri ini dimungkinkan dalam Al-Quran. "Pemerintah hanya perlu membuatnya jadi teratur," ujarnya.
http://entertainment.kompas.com/read/2010/03/01/1652403/Ahmad.Dani.Pidanakan.Dulu.Pelaku.Seks.Bebas..Baru.Nikah.Siri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar