Minggu, 28 Maret 2010

Guru Pencabul Siswi SMP Purworejo Mulai Diadili

Purworejo, CyberNews. Sugiyono bin Poniran Sumarto (32) warga Desa Besole RT 02 RW 01 Kecamatan Bayan, Purworejo mulai diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Kamis (15/1). Dia adalah guru SMP yang telah tega mencabuli siswinya sendiri.

Guru honorer itu didakwa Jaksa Penuntut Umum Yazid Ujiyanto SH MH telah mencabuli siswinya, sebut saja Mawar (14) sebanyak enam kali di ruang kelas, di mana tempat guru itu mengajar. Dalam persidangan yang dipimpin hakim YF Rangka SH, JPU Yazid memaparkan, sekitar Juli 2008 lalu terdakwa yang guru mata pelajaran IPS dan Pramuka di sebuah SMP Negeri di Purworejo itu meminta salah seorang muridnya untuk memanggilkan korban Mawar, siswi kelas VIII.

Korban dipanggil terdakwa dengan alasan jarang ikut kegiatan Pramuka yang akan berpengaruh terhadap nilai dan kenaikan kelasnya. Korban diminta menemui terdakwa di ruang kelas VII C dengan alasan untuk menguji syarat kecakapan khusus. Ternyata menurut penilaian terdakwa, korban tidak bisa mendapatkan nilai standar untuk memenuhi syarat kenaikan kelas karena jarang mengikuti kegiatan pramuka.

Selanjutnya terdakwa menawarkan serta membujuk korban untuk melayaninya berhubungan badan layaknya suami istri. Tujuannya supaya bisa dibantu mengatrol nilai agar bisa naik kelas. Saat itu terdakwa menjanjikan nilai B untuk pelajaran yang diajarkan terdakwa dan diberikan uang imbalan. Jika menolak, korban diancam tidak naik kelas. Karena takut tidak naik kelas, akhirnya korban bersedia melayani nafsu bejat terdakwa di ruang kelas IX E.

Perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang guru kepada muridnya tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak Juli hingga Agustus 2008 lalu. Terakhir terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Jum'at, 10 Oktober 2008 pukul 10.00 di ruang kelas IX E.

Namun aksi bejat guru tersebut dipergoki oleh salah seorang rekan guru, Dariyo. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Bayan. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
http://suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=21207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar