Kamis, 04 Maret 2010

Awas Roti Busuk Daur Ulang, Sudah Beredar Luas di Pasar

SIDOARJO Berhati-hatilah mengonsumsi makanan ringan seperti roti atau snack. Bisa jadi di antara produk tersebut palsu. Sebab makanan ringan yang diolah dari roti wafer yang sudah rusak atau kedaluwarsa ini sudah beredar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Hal ini diketahui setelah jajaran Polres Sidoarjo menggerebek dua pabrik kecil yang memproduksi berbagai jenis makanan ringan, Rabu (3/3). Selain menahan dua pemilik pabrik, polisi menyita bahan makanan bekas atau kedaluwarsa mencapai 5 ton, yang akan diolah menjadi roti atau snack.

Dua pabrik ilegal ini berlokasi di Dusun Ngigas, Desa Balong Tani RT 3/RW 1, Kecamatan Jabon dan Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Pabrik di Desa Balong Tani dioperasikan H Abdul Syukur, 41, warga setempat, sedangkan H Ahmad Saifuddin mengoperasikan pabrik makanan ringan ilegal di Desa Rejeni.

Modus pembuatan roti bekas itu cukup sederhana. Mereka memproduksi dengan cara mencampur dua bahan, yakni cokelat dan roti wafer yang kedaluwarsa. Bahan makanan afkir itu kemudian dimasukkan ke dalam mesin aduk. Setelah jadi, dengan mesin packing, bahan makanan itu dimasukkan dalam kemasan baru lengkap dengan merek produknya.

“Kami menyita 10 unit mesin packing merek Corin,“ kata AKBP M Iqbal, Kapolres Sidoarjo.

Selain menyita mesin itu, polisi juga mengamankan satu mesin aduk dari dua bangunan milik tersangka H Abdul Syukur. Ratusan pak snack palsu siap kirim juga disita dari lokasi kejadian. “Termasuk bahan cokelat dan roti wafer kedaluwarsa yang beratnya mencapai lima ton,” imbuh Iqbal didampingi Kasat Reskrim, AKP Ernesto Saiser.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi memperoleh fakta jika produk ilegal ini sudah banyak diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Roti dan snack palsu ini telah beredar antara lain di Situbondo, Probolinggo, Banyuwangi, dan daerah-daerah lainnya, terutama di wilayah-wilayah pedesaan. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh wilayah Madura menjadi tujuan pemasaran produk tersebut.

Kata Ernesto, tersangka H Abdul Syukur mengaku telah mengoperasikan pabrik itu sejak dua tahun lalu. Sedangkan pabrik ilegal di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, baru beroperasi dua bulan lalu. Omzet pabrik ilegal itu cukup menggiurkan. Tersangka Abdul Syukur mengaku bisa mendulang omzet sedikitnya Rp 27 juta per minggu.

Tersangka memasarkan produk palsunya melalu jaringan pemasaran yang dirintisnya sejak tahun 1989. “Tahun 1989 itu tersangka H Abdul Syukur mengaku sudah menjadi pengecer besar produk-produk makanan ringan,“ beber Ernesto.

Setelah itu, sejak dua tahun lalu ia mulai membuka pabrik sendiri dan memproduksi roti dan snack palsu dengan harapan bisa meraih keuntungan berlipat.

Dalam pemeriksaan, H Abdul Syukur mengaku mendapatkan cokelat dan roti wafer kedaluwarsa dalam jumlah besar dari sejumlah pengepul di Surabaya.

Tersangka membelinya dengan harga murah dan beralasan bahan itu digunakan untuk makanan ternak bebek. Setelah memperoleh bahan tersebut, tersangka lalu mengolahnya menjadi berbagai produk seperti cokelat, permen dan roti wafer. Untuk membantu aksinya, tersangka merekrut ibu-ibu warga setempat. Saat digerebek polisi, tersangka mengaku mempekerjakan 30 orang warga setempat.

Cantumkan Depkes

Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal menyatakan pabrik ilegal itu terungkap berkat laporan masyarakat. Usai diselidiki, terbukti pabrik itu tidak mengantongi perizinan. Bahkan saat penggerebekan, ditemukan puluhan karung berisi cokelat dan wafer kedaluarsa digeletakkan begitu saja di lantai. “Sudah barangnya afkiran, diletakkan di tempat yang tidak dijamin kesehatannya. Parahnya lagi, kemasan baru yang mereka produksi juga mencantumkan izin Depkes (Departemen Kesehatan) seolah-olah ada izinnya,” katanya.

Dengan terkuaknya pabrik ilegal itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis seperti pelanggaran UU No 5/1984 tentang Perindustrian, UU No 7/1966 tentang Pangan, UU No 23/1992 tentang Kesehatan, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Selain terancam penjara maksimal lima tahun, juga terancam denda maksimal Rp 600 juta.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolres Gresik ini berharap temuan tersebut bisa ditindaklanjuti BPOM. Sebab mayoritas produk itu dijual untuk anak-anak. Jika melihat lamanya pabrik ilegal itu operasional, polisi menduga produknya sudah banyak beredar. “Setelah ini kami akan membawa sampel makanan untuk diuji di laboratorium,“ pungkasnya.

Aulia, 30, salah satu warga yang menjadi pekerja di pabrik H Abdul Syukur mengatakan tidak mengetahui jika roti yang mereka produksi berasal dari roti-roti rusak. Ia sangat menyayangkan kejadian itu. “Nggak tahu kalau itu barang bekas,” katanya.

Aulia mengatakan warga yang bekerja di pabrik itu melihat H Abdul Syukur sering menolong warga sekitar, namun tidak menduga telah memproduksi makanan berbahaya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, Tri Ratih Agustina mengatakan, belum tahu tentang kejadian penggerebekan pabrik snack itu. “Kita juga belum tahu apakah industri itu sudah mengantongi izin Depkes atau tidak. Kalau memang tidak, ya jelas melanggar aturan,” katanya menjawab Surya, Rabu (3/3) malam.

Selama ini, jelas Tri Ratih, Dinkes Sidoarjo sudah menyosialisasikan tentang perlunya home industry mengurus perizinan ke Dinkes jika mereka memproduksi makanan. “Kalau terjadi seperti ini, ya kami akan tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi,” katanya.nain

http://www.surya.co.id/2010/03/04/awas-roti-busuk-daur-ulang-sudah-beredar-luas-di-pasar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar