Senin, 01 Maret 2010

Duh, Harga Tanah Makam Pun Digelembungkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, membidik tersangka baru kasus penggelembungan harga atau mark up pembebasan tanah untuk pemakaman di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2006 dan 2007 dengan kerugian negara mencapai angka Rp 28 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, di Jakarta, Minggu (28/2/2010) membenarkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelumnya, yakni, Andi Wahab dan Teguh Budiono.

"Tersangka dalan penyidikan tahap pertama kasus itu, merupakan calo tanah (berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan)," katanya.

Karena itu, pekan ini akan diperiksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pembebasan tanah untuk makam tersebut seperti lurah, camat dan anggota P2T (Panitia Pengadaan Tanah) saat kasus itu terjadi.

"Nantinya bisa ada tersangka baru dalam kasus itu," katanya.

Kasus tersebut bermula saat ada pembebasan tanah untuk lahan pemakaman seluas 2,7 hektar lebih dengan menggunakan anggaran 2006 dan 2007.

Pihak terkait membeli tanah dari warga dengan harga jual di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau sekitar Rp 500 ribu permeter.

"Namun kenyataannya oleh pihak terkait dicantumkan harganya sesuai NJOP atau sekitar Rp 1 juta/meter persegi, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 28 miliar," katanyahttp://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/28/19382954/Duh..Harga.Tanah.Makam.Pun.Digelembungkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar