hampir dua bulan kasusnya dilaporkan ke Polresta Kediri, hingga kini penanganan skandal tes CPNS Kota Kediri belum membuahkan hasil. Bahkan, kini isu santer muncul SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Munculnya isu polisi bakal mengeluarkan SP3 ini mengemuka saat jajaran Polresta Kediri bersama Polda Jatim menggelar perkara skandal tes CPNS di mapolresta, Selasa (2/3).
Dalam gelar perkara yang berlangsung tertutup ini, didatangkan tiga saksi ahli. Mereka adalah; Dr Philipus Hardjon (Ahli Tata Negara), Dr Nur Basuki (Ahli Hukum Pidana) keduanya dari Unair Surabaya serta Prof Dr Masrukin Ruba’i (Ahli Hukum Pidana) dari Unibraw Malang. Para pakar ini mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam pelaksanaan tes CPNS yang kemudian menimbulkan ketidakpercayaan publik itu.
“Dari saksi-saksi ahli yang kami datangkan, dikatakan tidak ditemukan baik unsur pidana, perdata, maupun peratun (peradilan tata usaha negara),” jelas Kompol Kuwadi, Waka Polresta Kediri, usai gelar perkara.
Apakah polresta akan mengeluarkan SP3 karena ketiga saksi ahli tidak menemukan adanya pelanggaran? Kuwadi mengaku belum bisa menjelaskan. “Belum, kami belum menyatakan SP3. Tunggu Bapak Kapolres lah. Sebenarnya SP3 bukan hal tabu,” tambah Kuwadi.
Kesimpulan tidak adanya unsur pidana ini menyusul penerapan Pasal 266 KUHP, menyangkut dokumen palsu. Saksi ahli mengatakan, jika seseorang memberikan keterangan palsu dan telah memperbaikinya, maka permasalahan tersebut telah selesai.
Wali Kota Samsul Ashar, melaporkan adanya kecurangan dalam rekrutmen CPNS. Saat menandatangani hasil CPNS, panitia yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pejabat (tidak menyertakan nama-nama). Baru setelah diumumkan, wali kota menyadari bahwa nama-nama yang diumumkan itu tidak sesuai peringkat Lapi ITB sebagai pembuat soal dan pengoreksi hasil tes CPNS.
Samsul meminta Polresta Kediri untuk membantu menyelidikinya. Setijo Boesono, kuasa hukum Samsul Ashar, mengakui belum ada tersangka dalam kasus tersebut. “Sebagai kepala daerah, akan salah kalau membiarkan data yang tidak sesuai Lapi ITB dibiarkan. Makanya, wali kota melapor ke polresta untuk menyelidiki. Data pengumuman CPNS lalu memang bermasalah,” terang Setijo.
Kabag Hukum Pemkot Kediri, Dwi Ciptaningsih, mengakui bahwa data hasil CPNS yang diumumkan pada 12 Januari 2010 ditemukan delapan nama yang tidak sesuai peringkat Lapi ITB. Mereka diduga bawaan oknum pejabat. Kemudian muncul SK wali kota yang mengakomodasi kedelapan nama yang digeser nama bawaaan pejabat itu. Delapan nama yang tidak sesuai peringkat Lapi adalah Atiqoh cs (istri ketua LSM). Saat Surya mengecek NIP (nomor induk pegawai) yang sudah keluar bulan ini, tidak muncul namanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar