Terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang juga istrinya, sebut saja Bunga (19), mengadu kepada pihak kepolisian setelah dipaksa oleh suami untuk melayani para lelaki hidung belang setiap hari. Awal kejadian, suami korban yang berstatus menganggur menyuruh istrinya untuk kawin kontrak dengan orang Arab.
Korban yang baru dinikahi oleh suaminya tersebut menolak keras suruhan dari suaminya tersebut. Namun, sang suami geram dan marah sampai mengancam akan menceraikan si istri dan dituntut Rp 15 juta. Karena korban datang dari keluarga yang tidak mampu dan pendidikannya rendah, akhirnya korban mau saja disuruh suami tersebut untuk nikah kontrak dengan orang Arab.
Ternyata, penderitaan korban tidak sampai di situ. Korban pun harus kembali nikah kontrak dengan warga Arab lainnya dan harus tidur dengan lelaki hidung belang setiap hari. Bunga mengatakan, hampir setiap hari dia disuruh melayani para lelaki hidung belang oleh suaminya. Selain itu, dirinya juga sudah dua kali dipaksa nikah kontrak oleh suaminya tersebut. "Kalau saya menolak saya diancam akan diceraikan dan harus membayar ke suami saya sebesar Rp 15 juta. Dan juga suami saya tidak mau diceraikan oleh saya," kata Bunga Rabu (2/12).
Dia mengungkapkan, selain dipaksa melayani lelaki hidung belang dan nikah kontrak, dirinya juga pernah dilempar asbak karena menolak suruhan suami untuk melayani lelaki hidung belang di rumahnya. "Sudah ratusan lelaki yang 'meniduri' saya, karena dipaksa oleh suami harus berbuat begitu, alasannya untuk menafkahi saya," ungkapnya.
Suami korban, Muhtar menuturkan, dirinya menjual istrinya tersebut karena impitan ekonomi. Selain itu, dirinya memaksa istrinya untuk kawin kontrak dengan lelaki lain karena dirinya ingin mendapatkan uang untuk menghidupi dirinya yang berstatus sebagai pengangguran. "Setiap ada yang nikah kontrak dengan istri saya, saya dibayar sebesar Rp 4 juta dan Rp 2,5 juta. Dan saya juga menjual istri saya kepada para lelaki hidung belang dan uangnya itu saya gunakan untuk menghidupi kami," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cibadak AKP Athena Rustandi menegaskan, pihaknya sudah menjebloskan dua orang tersangka, yakni suami korban dan seorang suami yang menikahkan korban dengan orang Arab tersebut. Pihaknya juga menyita buku nikah yang akan dijadikan barang bukti nantinya. "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 47 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 506 KUHP tentang mucikari. Dan ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. Athena menandaskan, kasus itu masuk ke dalam kasus KDRT walaupun tidak ada unsur penganiyaan di dalam rumah tangga ini, namun, korban mengalami pemaksaan dan ancaman dari suami sehingga kasus ini adalah kasus KDRT.KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar