Jakarta - Semua pejabat Bank Indonesia (BI) tentunya berotak encer. Meski begitu masih ada juga yang percaya pada aroma mistis. Hal itu menjadi ladang empuk bagi SY guna menipu pejabat Bank Indonesia (BI), HB, selama 11 tahun. Kini HB telah pensiun. SY mengiming-imingi HB untuk membantu perkara yang melilitnya melalui ritual melarung sesajen di laut. Uang HB sebesar Rp 3 miliar pun dikuras.
Kasus ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Idham Azis yang diwakili Kasat Jatanras AKBP Nico Afinta dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (22/12/2009). "Kami mengungkap tindak pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan tersangka SY. Dia memeras korban dengan modus apabila pelaku tidak diberi uang maka korban akan meninggal dunia," kata Nico. Barang bukti yang disita berupa 24 slip bukti setoran BCA dari HB ke SY.Tersangka SY ditangkap di depan kediaman HB, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin 21 Desember malam.
Kasus ini berawal saat HB dan SY bertemu dan saling kenal, sekitar 11 tahun lalu. HB saat itu masih menduduki jabatan di BI. HB langsung mempercayai SY. "SY mendatangi korban di rumahnya memberitahukan bahwa perkara HB dapat diselesaikan. Namun, setelah diselidiki tidak dapat menyelesaikan perkara," kata dia. Berarti tersangka bisa disebut markus? "Kalau dari modusnya, dia bisa menolong seseorang atau perkara, dia tergolong markus," ujar Nico. SY sendiri mengaku tak kenal dengan pejabat hukum mana pun.http://www.detiknews.com/read/2009/12/22/171801/1264583/10/dukun-palsu-tipu-eks-pejabat-bi-rp-3-m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar