Selasa, 22 Desember 2009

Staf Sekretaris DPRD Jateng, Tersangka Korupsi Bansos

Seorang staf Sekretariat DPRD Jawa Tengah berinisial BSK (51) menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum di Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Tersangka yang masih aktif sebagai staf di bagian persidangan anggota dewan ini, setiap sekali dalam seminggu dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Sesuai kejadian perkara, Kepala Seksi Pidana Khusus Anshori, Selasa (22/12/2009), mengatakan, tersangka BSK akan diproses perkara hukumnya di Kejari Purwokerto. Dalam waktu dekat ini, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. "Sejauh ini belum ada tersangka lainnya. Masih tersangka tunggal," katanya.

BSK disangka telah mengorupsi dana bansos sebesar Rp 42 juta. Meskipun jumlah yang dikorupsi itu terbilang kecil, namun kasus korupsi bansos serupa juga telah ditemukan di 18 kabupaten di Jateng.

Indikasi korupsi dana bansos terbesar ditemukan pada Kabupaten Magelang dan Kendal, dengan nilai korupsi mencapai Rp 1 miliar lebih. Kejati Jateng pun telah menetapkan 37 tersangka terkait kasus korupsi bansos, dan BSK menambah deret daftar tersangka korupsi bansos di Jateng.

Anshori mengatakan, BSK diketahui terlibat dalam korupsi bansos di Banyumas setelah ada laporan dari warga Desa Cingebul. Dalam aduan itu, warga setempat mengeluhkan dana bansos untuk pembangunan betonisasi jalan dan beberapa fasilitas umum, harus dis etorkan sebagian kepada BSK sebagai uang jasa.

Adapun aliran dana bansos itu bisa sampai untuk Desa Cingebul, memang atas bantuan informasi yang diberikan BSK kepada kerabatnya yang bermukim di desa tersebut. Tersangka BSK pun dapat mengetahui adanya dana bansos itu karena setiap hari dia bertugas mempersiapkan persidangan anggota DPRD Jateng, dan salah satunya sidang terkait bansos.

Atas dasar informasi tersebut, aparat Desa Cingebul bersama BSK mengajukan proposal permohonan dana bansos untuk pembangunan jalan dan renovasi mushola kepada DPRD Jateng.

Setelah proposal usulan itu diterima, DPRD Jateng melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Jateng mengucurkan dana sebesar Rp 40 juta kepada aparat Desa Cingebul. Pada kesempatan itu, BSK meminta bagian separuh dana tersebut sebagai uang jasa.

'Permintaan terus berlanjut untuk dana bansos yang dikucurkan selanjutnya kepada Desa Cingebul. Sampai akhirnya, totalnya mencapai Rp 42 juta. Untuk bagian selanjutnya, uang yang disetorkan aparat desa kepada BSK berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jelas Ansori. http://regional.kompas.com/read/xml/2009/12/22/15415212/staf.sekretaris.dprd.jateng.tersangka.korupsi.bansos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar