Selasa, 22 Desember 2009

Perubahan Jenis Kelamin Dikabulkan Hakim, Agus Kini Jadi Dea



Batang - Perjuangan Agus Wardoyo (30), seorang waria warga Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah, menjadi wanita seutuhnya tak sia-sia. Pengadilan Negeri (PN) Batang mengabulkan permohonannya mengubah jenis kelamin menjadi wanita. Sidang permohonan perubahan jenis kelamin Agus digelar di PN Batang, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (22/12/2009). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Widiastuti SH.
Agus mengaku sangat gembira dengan keputusan PN Batang tersebut. Agus kini merasa lebih nyaman dan mengganti namanya menjad Dea Wardini. "Saya sangat senang. Saya terharu karena hakim telah mengabulkan keinginan saya," ujarnya.
Agus mengaku sudah melakukan operasi alat vital pada 2005 lalu di RS dr Soetomo, Surabaya. Menurut Agus, keputusan PN Batang ini menambah kesempurnaanya sebagai wanita. "Setelah ini saya akan lebih memperjuangkan hak-hak wanita Indonesia. Selama ini saya memang aktif di yang bergerak dalam bidang perlindungan hak wanita," ungkap Agus.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap permohonan Agus ini menarik perhatian banyak pihak. Maklum, meski bukan yang pertama kali terjadi, kasus ini tergolong unik. Sidang permohonan perubahan status jenis kelamin sebelumnya pernah digelar PN Purwokerto atas bocah wanita berusia 6 tahun bernama Solihatunisa. PN Purwokerto juga mengabulkan permohonan perubahan status jenis kelamin bocah tersebut menjadi laki-laki.
Kasus unik ini berawal dari kejadian 6 tahun lalu, yakni saat sang bocah bernama Solihatunisa itu lahir. Bidan yang menangani kelahirannya menetapkan Solihatunisa adalah bayi perempuan, karena memang dia memiliki kelamin perempuan. Namun beberapa bulan kemudian, entah mengapa tiba-tiba alat kelamin Solihatunisa berubah menjadi laki-laki. Takut ada apa-apa, kedua orang kemudian membawa Aan, panggilan bocah tersebut, ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan medis, Aan kemudian benar-benar menjadi laki-laki.
Namun persoalannya, perubahan status jenis kelamin Aan secara hukum tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab berdasarkan berbagai dokumen yang ada, Aan tetaplah sebagai wanita. Terkait hal itulah keluarga kemudian menempuh proses hukum agar status kelamin Aan ditetapkan sebagai laki-laki.
Dan akhirnya setelah sebulan menjalani persidangan, majelis hakim yang dipimpin Dwi Sunarko SH memutuskan status kelamin Aan saat ini adalah laki-laki. Solihatunisa pun kemudian berganti nama menjadi Muhamad Solihan. Proses persidangan selama ini menghadirkan berbagai saksi seperti bidan, tetangga, kepala desa, dokter, tokoh agama hingga psikolog. http://www.detiknews.com/read/2009/12/22/164238/1264526/10/perubahan-jenis-kelamin-dikabulkan-hakim-agus-kini-jadi-dea

Tidak ada komentar:

Posting Komentar