Selasa, 22 Desember 2009

Dua Aktivis LSM Segera Diadili Terlibat Korupsi Bantuan Pemprov

Rabu, 16 Desember 2009 | 8:00 WIB | Posts by: jps | Kategori: Tapal Kuda | ShareThis

Probolinggo-Surya- Setelah menyeret mantan pimpinan dewan dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo ke meja hijau, Kejaksaan Negeri Kraksaan kembali akan menyeret aktifis LSM ke pengadilan negeri setempat. Saat ini, tim kejaksaan tengah menyiapkan dakwaan, menyusul penyitaan barang bukti yang dilakukan dan penahanan terhadap tersangka.

Aktivis LSM yang segera diajukan ke persidangan itu adalah Ketua LSM Komunitas Petani dan Nelayan Bersatu (KPNB) Syarful Anam, yang juga sempat menjabat sebagai Bupati (sebutan ketua-red) LSM LIRA (Lumbung Indormasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo. “Tersangka kami tahan pekan lalu dan kemarin kita sudah lakukan penyitaan dua belas item barang bukti,” ujar Kajari Kraksaan Syahpuan kepada Surya, Kamis (15/10).

Sesuai prosedur, kejaksaan memiliki waktu selama dua puluh hari untuk menahan tersangka, sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Nampaknya, tim tidak akan melakukan perpanjangan penahanan. Mungkin pekan depan, kita sudah membuat dakwaan dan mengajukan penuntutan di pengadilan,” imbuh Syahpuan. Lebih jauh, Syahpuan menjelaskan, tersangka Syarful diduga melakukan dugaan korupsi bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan nilai total bantuan sebesar Rp 90 juta.

Modus korupsi yang dilakukan, dengan memanipulasi SPj di antaranya pengadaan perahu senilai Rp 20 juta, tersangka merekayasa perahu lama seolah-olah terlihat baru. “Nilai uang yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 54 juta,” katanya.
Selain segera mengajukan tersangka Syarful ke pengadilan, kejaksaan juga akan menyeret aktivis lainnya yakni Ifdol,32, dengan alamat KTP Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) APBD Pemprov Jatim. “Kita tidak tebang pilih, pejabat dan aktivis LSM kalau salah ya kita proses,” tandas Syahpuan.

Diungkapkan, Ifdol adalah ketua panitia pelatihan UKM di Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Pelatihan tersebut merupakan rekomendasi mantan Ketua DPRD Jatim Fathurrosid.

Di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2008, sudah terealisasi anggaran dari APBD Pemprov Jatim anggaran sebesar Rp 1,3 miliar dari nilai pengajuan proposal dengan nilai total mencapai Rp 2,12 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 27 program kegiatan atas rekomendasi beberapa anggota DPRD Jatim di antaranya, Fathorrosid, Luluk Mauludiyah, Masjkur Hasyim, Cholili Mugi, Anwar Saddad, Noer Endah Nisa’ dan HM Ridwan Hisjam.

Khusus anggaran P2SEM yang menjadi rekomendasi Fathurrosid yang terpilih jadi anggota dewan bukan dari dapil Kabupaten Probolinggo ini mencapai Rp 950 juta di antaranya, Ponpes Nurul Jadid Rp 190 juta, LSM Rp 70 juta, Gabungan Kelompok Tani Rp 200 juta, Panitia Pelatihan UKM Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Rp 200 juta, Panitia Pelatihan UKM Desa Banyuanyar Kecamatan Gending Rp 200 juta dan ISES Rp 70 juta

http://www.surya.co.id/2009/12/16/dua-aktivis-lsm-segera-diadili-terlibat-korupsi-bantuan-pemprov-2.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar