Pejabat Golkar Jatim yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Mahmud Sardjujono kembali mangkir dari panggilan jaksa Kejari Jember untuk melaksanakan eksekusi atas vonis Mahkamah Agung (MA). Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto SH, kepada Surya, sebelum libur Natal lalu, surat panggilan ketiga telah dilayangkan. “Pemanggilan itu untuk sebelum Natal lalu, tapi hingga kini tidak pernah datang,” kata Sujayanto, Senin (28/12). Surat panggilan itu, lanjutnya, merupakan surat panggilan ketiga atau panggilan terakhir kalinya.
Sujayanto menambahkan, untuk melakukan eksekusi putusan MA, jaksa mempunyai waktu tiga kali pemanggilan secara patut kepada pihak yang akan dieksekusi. “Dan jika tiga kali tidak datang atau tidak kooperatif, maka kita mempunyai hak untuk memanggil paksa,” imbuhnya.
Untuk rencana eksekusi Mahmud, lanjutnya, pihaknya akan menyatakan Mahmud sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ‘Mau gimana lagi, lha tidak kooperatif,” jawab Sujayanto ketika ditanya tentang penetapan DPO Mahmud. Jika jaksa telah menetapkan DPO, maka jaksa bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap paksa Mahmud. Namun Sujayanto, belum mengetahui kapan penangkapan paksa terhadap Mahmud itu dilaksanakan.
Sebelumnya, majelis MA memutuskan Mahmud bersalah dan menghukum satu tahun penjara dalam kasus penipuan senilai Rp 200 juta terhadap seorang pengusaha asal Surabaya Happy Indra Kelana. Vonis kasasi itu telah turun sejak beberapa bulan lalu, namun eksekusi atas kasasi itu belum dilaksanakan.
http://www.surya.co.id/2009/12/29/pejabat-golkar-jadi-dpo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar