Bidan yang minta cerai suaminya menunjukkan tren naik tertinggi. Disusul guru pada urutan ke dua. Mereka meminta cerai dengan berbagai alasan, seperti ada KDRT, kurang keharmomis, hingga suami mengganggur. Di sisi lain, profesi bidan saat ini sangat mapan dengan penghasilan yang relatif membaik.“Meski begitu, kami tidak akan menerima begitu saja keterangan satu pihak. Tapi juga dikroscek dengan pihak lain, termasuk suaminya atau pihak keluarga,” kata Sri Haryanto, Inspektur Kabupaten Malang, Jumat (25/12).
Tanpa bersedia menyebutkan angka perceraian di kalangan bidan ini, menurut Sri, ada bidan yang minta cerai karena memang sudah lama ditinggal kabur suaminya selama lebih dari dua tahun. Dalam kasus seperti ini, kata Sri, pihaknya memperbolehkan dicerai. Tapi ada juga dengan latar belakang perselingkuhan pada salah satu pihak.“Pada prinsipnya, yang menceraikan pasangan suami istri tetap dilakukan oleh instansi resmi yaitu Pengadilan Agama. Tapi proses cerai di PNS memang agak rumit karena ada PP 45/2004 tentang perceraian, yakni PNS yang bercerai dengan PNS, sebelum mengajukan perceraian harus minta izin dari bupati,” papar Sri.
Dengan cara ini, memang terkesan PNS ‘dipersulit’ untuk cerai. Sementara itu, kasus guru yang ingin bercerai, biasanya juga karena senang dengan sesama guru lain dalam satu daerah. Ini karena mereka sering selalu bersama ketika menjalankan tugas, akhirnya menimbulkan perasaan witing tresno jalaran soko kulino.
Kepala BKD, Tulus Hariyanto mengatakan, memang Pemkab Malang ingin PNS tidak gampang bercerai karena juga dipikirkan bagaimana nasib anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Menurutnya, 90 persen PNS Pemkab Malang sudah menikah ketika diangkat. Tapi belakangan ini sudah banyak PNS bujang yang ketika akan menikah mulai memberitahukan pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati lewat kepala SKPD-nya. Dari jumlah PNS Pemkab Malang yang mencapai 17.800-an, terbanyak memang diisi formasi guru dan tenaga kesehatan dalam hal ini bidan. “Sebenarnya kami berharap bisa membentuk semacam BP4 khusus untuk PNS yang di dalamnya ada berbagai unsur seperti Depag dan Inspektorat,” ujarnya
http://www.surya.co.id/2009/12/26/tren-cerai-bidan-naik-kalahkan-dominasi-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar