Rabu, 30 Desember 2009

Penyakit Menerabas Merambah Pendidikan Tinggi

Koentjaraningrat, Bapak Antropologi Indonesia, pernah mengingatkan bangsa ini untuk mewaspadai menguatnya bahaya lima penyakit dalam mental masyarakat sejak 25 tahun lalu. Penyakit itu adalah mentalitas yang mengabaikan kualitas, suka menerabas, tidak percaya diri, tidak disiplin, dan lemahnya rasa tanggung jawab.

Tahun ini, dunia pendidikan tinggi Indonesia, termasuk DIY, justru mulai terjangkiti salah satu penyakit tersebut. Temuan ribuan ijazah ilegal yang dikeluarkan salah satu perguruan tinggi swasta DIY setidaknya mencerminkan "kegemaran" menerabas mulai merambah dunia pendidikan tinggi. Berbagai faktor, termasuk ekonomi dan lemahnya komitmen perguruan tinggi menerapkan standar mutu, ditengarai menjadi sebagian penyebabnya.

Dari sisi ekonomi, fenomena mahalnya biaya pendidikan tinggi di tengah keinginan masyarakat meraih pengakuan kualifikasi pendidikan tersebut membuka "peluang pasar" ijazah ilegal. Bagi mereka, solusi tercepat meraih sebagain modal mencari pekerjaan adalah lewat ijazah ilegal.

Cukup dengan membayar biaya Rp 4,5 juta untuk diploma dan Rp 10,7 juta untuk S-1, mereka bisa mendapatkan ijazah dengan kisaran masa studi satu sampai dua tahun. Padahal, biaya normal untuk menyelesaikan studi diploma dan S-1 menurut survei Bank Indonesia (2008) masing-masing bisa mencapai Rp 7,3 juta dan Rp 11,6 juta.

Hanya saja, di sisi lain peluang menerabas ketentuan studi pendidikan tinggi sebenarnya tidak mungkin terbuka jika perguruan tinggi juga tidak "sengaja" menerbitkan ijazah ilegal. Bagi sejumlah perguruan tinggi, kualitas bisa ditempatkan pada prioritas kedua demi mengejar kebutuhan dana operasional secara cepat.

Kecenderungan mengabaikan kualitas ini setidaknya tecermin dari data Kopertis Wilayah V DIY. Sebanyak 225 program studi di berbagai perguruan tinggi DIY, termasuk di perguruan tinggi negeri terkemuka provinsi ini, berstatus sebagai prodi yang akreditasinya kedaluwarsa.

Padahal, jalan pintas itu jelas mengabaikan ketentuan Pasal 61 UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, ijazah hanya bisa diberikan kepada peserta didik setelah mereka lulus dalam ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi. Perguruan tinggi tak sabar mencari dana operasional. Masyarakat juga tidak sabar meraih pengakuan pendidikan sarjana. Itulah sebagian wajah buram dunia pendidikan tinggi DIY tahun ini.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/30/11190591/.penyakit.menerabas.merambah.pendidikan.tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar