Rabu, 30 Desember 2009

Disulut Dangdut, Kakek Perkosa Balita

Sarah (nama samaran), 5, asal Dusun Watugel, Desa Mulyorejo, Kecamatan Lawang, tertimpa kejadian tragis. Ia diperkosa Suparman, tetangganya sendiri yang berusia 75 tahun dan sudah bercucu tiga.Perkosaan pertama terjadi pada 13 dan 19 September 2009, sedangkan yang ketiga atau terakhir terjadi, Minggu (27/12). Peristiwa ini terbongkar berkat kecurigaan Marsiti, 56, nenek Sarah.“Minggu sore saya memandikan cucu saya, dan saya lihat dia kesakitan saat pipis,” kata Marsti, Senin (28/12).
Masiyati kemudian menanyakan hal ini ke Sarah. Nenek yang sehari-hari ini seketika itu terkejut dan nyaris pingsan begitu mendengar jawaban polos sang cucu yang menyebutkan Mbah Ri (panggilan akrab Suparman) yang membuat kemaluannya sakit.

Tanpa takut sedikit pun, saat itu juga Marsiti melabrak Suparman di rumahnya. Namun waktu itu, ia hanya ditemui Nur Fitria, 25, anak Suparman. Aparat desa dan petugas Polsekta Lawang juga langsung dihubungi untuk bersama-sama mengantar Sarah melakukan visum dokter di RS Saiful Anwar. “Hasil visum menunjukkan, ada luka dibagian kemaluan korban dan juga ditemukan cairan sperma. Suparman diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di bawah umur,” terang Kapolsek Lawang, AKP Sulchan.

Suparman pun mengaku memperkosa bocah itu di rumahnya ketika anak dan menantunya tidak di rumah. Dalam tiga kali memperkosa, kebetulan Sarah datang bermain di rumahnya untuk minta diputarkan video dangdut. Bocah ini memang suka menirukan gaya penyanyi dangdut di video itu sambil menyanyi. Rupanya tampilan seksi penyanyi di video itulah yang mendongkrak birahi Suparman yang kemudian dilampiaskannya kepada Sarah. “Saya khilaf pak polisi, saya khilaf,” ucapnya kakek yang masih terlihat tegap dan sehat di usianya yang 3/4 abad. Suparman dijerat pasal 81 UU 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

http://www.surya.co.id/2009/12/29/disulut-dangdut-kakek-perkosa-balita.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar