Ketua DPRD Riau Johar Firdaus membantah keras kabar bahwa harga mobil dinasnya mencapai Rp 1,8 miliar. Menurutnya, kabar yang menyebar di media masa itu hanya fitnah. Lantas berapa sebenarnya harga mobil tersebut? Berikut petikan wawancara detikcom dengan Johar, Sabtu (24/10/2009) melalui saluran telepon.
Mobil dinas Anda disebut-sebut seharga Rp 1,8 M.
Ya, saya juga dapat kabar itu justru dari media masa lokal. Saya sendiri juga bingung, sumbernya media masa itu dari mana ya? Kok bisa keluar angka sampai Rp 1,8 miliar. Ini jelas-jelas fitnah. Saya tegaskan sekali ini soal harga itu fitnah.
Kalau begitu berapa harga mobil dinas yang Anda pakai itu?
Ini saya mohon maaf dulu. Bukan saya pura-pura tidak tahu. Tapi memang saya sendiri tidak mengetahui berapa sesungguhnya harga mobil itu. Mobil dinas yang diberikan kepada saya jenisnya Toyota Crown Salon. Mobil itu CC-nya (Isi Silender-Red) tidak sampai 4000 CC.
Mengapa Anda tidak tahu harganya?
Begini. Mobil Dinas Ketua DPRD Riau itu anggaran tidak masuk dalam kas Sekretariat Dewan (Sekwan-Red). Penyediaan mobil dinas itu dianggarkan oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Riau.
Artinya, segala sesuatu menyangkut harga dan pembelian mobil itu semuanya diurus oleh Biro Perlengkapan Pemprov Riau, bukan di Sekwan. Sehingga saya sendiri tidak mengetahui berapa sebenarnya harga mobil tersebut. Tapi saya yakin, harganya tidak sampai Rp1,8 miliar sebagai mana yang beredar di media masa.
Anda pernah tanya ke Pemprov Riau soal harga mobil itu?
Saya memang belum mempertanyakan soal itu. Tapi mestinya juga media massa yang menulis soal mobil ini juga bertanyalah sendiri ke Pemprov Riau untuk mengetahui berapa sesungguhnya harga mobil itu. Sebab, Pemprov Riau yang menyediakan mobil tersebut. Jangan asal menulis harga mobil dinas itu mencapai Rp 1,8 miliar yang justru menimbulkan fitnah.
Anda akan minta penjelasan ke Pemprov Riau soal harga itu?
Iya. Saya akan minta penjelasan ke Biro Perlengkapan Pemprov Riau soal harga mobil itu. Kendati demikian, sebaiknya juga Pemerintah Provinsi Riau saya minta harus menjawab sendiri atas munculnya isu harga Rp 1,8 miliar itu. Karena memang Pemprov Riau yang lebih tahu soal itu, bukan DPRD Riau.
Dari segi kepatutan, pantaskah dapat mobil dinas seharga miliran rupiah?
Kalau Anda tanya soal kepatutan, mobil dinas untuk jatah Ketua DPRD Riau tentulah berdasarkan nilai-nilai kepatutan. Nilai kepatutan yang dimaksud, tentulah mengacu pada peraturan yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan dan nilai kepatutan tadi, mobil dinas Ketua DPRD Riau hanya disetarakan dengan mobil dinas Wakil Gubernur Riau. Artinya, jatah mobil dinas ketua dewan masih di bawah harga mobil dinas Gubernur Riau. Dan ini telah diatur dalam struktur pemerintahan daerah.
Sebenarnya siapa yang mengusulkan jenis mobil itu?
Dalam pembahasan anggaran kita memang mengusulkan mobil dinas itu. Tapi yang kita usulkan bukanlah merek mobilnya. Tapi lebih pada besar kecilnya ukuran CC mobil itu sendiri. Kalau sekarang yang diberikan kepada saya jenis Toyota Crown, itu datangnya dari Pemprov Riau.
Karena dalam pembahasan anggaran kita hanya menyebut jenis ukuran besar kecilnya CC mobilnya. Dan sesuai dengan aturan yang ada, CC mobil ketua dewan harus di bawah CC mobil Gubernur Riau.
Pembelian mobil dinas Anda dinilai banyak pihak sangat berlebihan?
Di sini perlu saya jelaskan juga. Saya inikan menjabat sebagai anggota dewan untuk kedua kalinya. Mobil dinas untuk ketua dewan yang juga jenisnya sama dengan yang sekarang itu, usianya sudah 10 tahun. Sehingga kurang layak untuk dipakai. Karena usia mobil dinas yang lama sudah 10 tahun, makanya diberikan mobil dinas yang baru.
Pembelian mobil dinas baru itu terus menuai protes, apa tanggapan Anda?
Kita sebagai dewan tentulah bekerja dan menerima fasilitas yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan yang ada. Pemberian mobil dinas saya itu sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Ini semua diberikan kepada saya hanya sebagai mobil dinas, bukan pribadi. Mobil dinas itu sebagai perlengkapan dari struktur pemerintahan itu sendiri. Kalau memang salah atas pemberian itu, saya tentulah menolak.
Anda akan tetap memakai mobil dinas yang baru itu?
Iya. Karena memang hal itu tidak melanggar aturan yang ada. Kalau memang belakangan nanti ternyata hal itu melanggar hukum, saya akan kembalikan. Karena mobil itu sifatnya pinjam pakai saja, bukan untuk pribadi saya. (cha/sho)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar