Rabu, 30 Desember 2009

Lurah Caturtunggal Divonis Empat Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Dua Tahun

Pelaksana harian Lurah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Herri Sugianto dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Caturtunggal Djuminggir masing-masing divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (29/12). Keduanya dinyatakan bersalah dalam pelepasan tanah kas desa Caturtunggal yang merugikan keuangan negara Rp 688 juta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan, Herri dan Djuminggir juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun dan denda Rp 50 juta. Majelis tidak menuruti tuntutan jaksa yang minta terdakwa membayar uang penggantian Rp 688 juta.

Majelis hakim berpandangan, keduanya melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.Kasus bermula tahun 2002 saat terjadi sengketa tanah antara Desa Caturtunggal dan warga bernama Son Hadji atas Persil 75 D1 seluas 1.660 meter persegi di Dusun Tambakbayan.

Sempat damai

Dalam perjalanan, kasus yang sempat dibawa ke peradilan perdata itu, kedua terdakwa berdamai dengan Son Hadji. Keduanya menyetujui pembagian tanah menjadi dua bagian, yakni seluas 860 meter persegi untuk Son Hadji dan 800 meter persegi tetap menjadi tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.

Pelepasan itu dinilai ilegal karena TKD tidak diperkenankan dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan Bupati Sleman dan izin tertulis Gubernur DIY, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 5/1985. "Pengalihan TKD itu juga bukan untuk kepentingan pembangunan dan tidak ada penggantian kepada desa," kata Dahlan. Selain itu, keduanya juga dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung atas sengketa tanah itu yang telah menyatakan Desa Caturtunggal sebagai pemilik sah.

Seusai pembacaan vonis, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, salah seorang kuasa hukum, Sutarmo, mengatakan, vonis itu tidak adil karena lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa. "Karena itu, kami akan pikir-pikir sebelum menyatakan banding," katanya.

Kasus Ibnu

Dakwaan jaksa untuk kasus ini serupa dengan dakwaan kepada Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi buku ajar Sleman senilai Rp 12,1 miliar. Jaksa menuntut Ibnu dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman akan menjatuhkan vonis atas Ibnu, 13 Januari 2010.

Agenda sidang terakhir Ibnu adalah pembacaan pembelaan, Rabu pekan lalu. Dalam salah satu bagian pembelaannya, Ibnu menyiratkan kasus yang menimpanya merupakan rekayasa kelompok yang tidak puas atas hasil pilkada 2005 yang dimenanginya. Ibnu membacakan sendiri pembelaan setebal 51 halaman

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/30/12074424/lurah.caturtunggal.divonis.empat.tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar