“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke PN, dan tinggal menunggu persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Erwin Desman SH MH kepada KRjogja.com di kantornya, Senin (14/12).
Dalam perkara ini, selain berkas perkara dr Su, juga berkas perkara terdakwa lain yang merupakan pihak ketiga Ir H DAM MSi warga Yogya, sudah dilimpahkan. “Tinggal satu berkas perkara yang belum dilimpahkan untuk terdakwa H BS SSos MSi, mantan Kabag Keuangan Setda Purworejo,” kata Erwin
Seperti telah diinformasikan sebelumnya, dalam kasus korupsi tahun 2004 ini, terdakwa Su dan DAM sudah menjalani penahanan sejak awal November lalu, sebagai tahanan kejaksaan. Sedang BS tidak ditahan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman atas kasus lainnya. “BS tidak kami tahan, karena sekarang masih berada di rumah tahanan (rutan) negara Purworejo dengan kasus lain,” katanya.(Nar)http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/11673/Korupsi.Rp.2.1.Miliar..Mantan.Kadinkes.Purworejo.Segera.Diadili.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar