Salah seorang anggota DPRD Bondowoso berinisial HF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember. Penetapan anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Nahdlatul Ummah ini, terkait dugaan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) APBD Jatim Tahun 2008 senilai Rp 1,8 miliar.
Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jember terkait anggotanya yang terlibat dugaan kasus P2SEM APBD Jatim.
“Secara resmi, sampai saat ini saya belum menerima surat penetapan anggotanya sebagai tersangka dari Kejaksaan Negeri Jember,” ujar Achmad Dhafir saat dikonfirmasi Surya, Senin, (4/1)
Menurutnya, sesuai Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 391 ayat 3 huruf C, maka surat pemanggilan anggota dewan tidak harus melalui izin dari gubernur. “Tergantung kasusnya, kalau kasus bersifat khusus maka penyidik tidak harus menunggu izin gubernur,” jelas Dhafir. Dhafir enggan memberikan penjelasan secara detil terkait kasus yang melibatkan anggota DPRD itu, karena kasusnya telah ditangani kejaksaan.
“Sebagai warga yang baik, tentunya harus taat pada hukum,” pungkasnya.
Penetapan anggota DRPD dari Fraksi Kebangkitan Nahdlatul Ummah berinisial HF ini, menjadi gunjingan anggota DPRD Bondowoso.“Kasihan Mas, kenapa dia bisa terlibat. Padahal orangnya itu baik dan konsekuen,” ujar Sutriono salah seorang anggota dari FPKNU kepada Surya, Senin, (4/1).
Secara terpisah, jaksa di Kejaksaan Negeri (kejari) Jember membenarkan tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Jaksa akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Khoirul Fajar sebagai tersangka, Selasa (5/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar