Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengaku menangani kasus Susandi alias Aan (30), limpahan dari Polda Maluku Utara. Pihaknya hanya menjemput Aan di kantor Artha Graha di kawasan SCBD, Jakarta. "Dia ditangkap di Gedung Artha Graha. Yang nangkep Polda Maluku Utara, tadinya ada kasus di Maluku," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra melalui telepon, Senin (4/1/2009).
Aan ditangkap pada 15 Desember 2009. Hingga kini, dia masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Polda Maluku Utara itu masalah senpi (senjata api), tapi saya tidak mau ikut campur. Kita menangani masalah narkobanya saja," terang Anjan. Dia juga menjamin tidak ada rekayasa terkait penahanan Aan. Bahkan siap diperiksa tim Propam Polri. "Tidak apa-apa. Kalau Propam mau turun ya kita berikan data." tambahnya.
Anjan menuturkan, saat menerima Aan dari Polda Maluku Utara, diperoleh data bahwa Aan memiliki ekstasi 1 butir yang sudah dihancurkan dan disimpan dalam dompet. Setelah Aan melakukan tes urine, hasilnya negatif."Narkoba itu kan kalau sudah 2 hari, atau 1 minggu menggunakan, kan bisa hilang, jadi wajar kalau hasilnya egatif. Tapi itu bukan acuan, adanya barang bukti itu acuan," beber Anjan.
Sebelumnya menurut tim pendamping Aan dari Kontras, Edwin Partogi, Aan ditahan sejak 15 Desember karena diduga dijebak terkait kepemilikan narkoba.Aan sempat dianiaya dengan alasan tidak memberikan informasi terkait kepemilikan senjata api milik mantan bosnya, DT, di PT Maritim Timur Jaya. Aan diduga dianiaya seseorang di Gedung Artha Graha dengan disaksikan 3 oknum Polda Maluku Utara.
Hingga kemudian setelah beberapa jam diinterogasi disertai penganiayaan, dia diserahkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memiliki narkoba."Kami memiliki visum dugaan penganiayaan dari Rumah Sakit Jakarta," jelas Edwin melalui telepon.
Aan ditangkap pada 15 Desember 2009. Hingga kini, dia masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Polda Maluku Utara itu masalah senpi (senjata api), tapi saya tidak mau ikut campur. Kita menangani masalah narkobanya saja," terang Anjan. Dia juga menjamin tidak ada rekayasa terkait penahanan Aan. Bahkan siap diperiksa tim Propam Polri. "Tidak apa-apa. Kalau Propam mau turun ya kita berikan data." tambahnya.
Anjan menuturkan, saat menerima Aan dari Polda Maluku Utara, diperoleh data bahwa Aan memiliki ekstasi 1 butir yang sudah dihancurkan dan disimpan dalam dompet. Setelah Aan melakukan tes urine, hasilnya negatif."Narkoba itu kan kalau sudah 2 hari, atau 1 minggu menggunakan, kan bisa hilang, jadi wajar kalau hasilnya egatif. Tapi itu bukan acuan, adanya barang bukti itu acuan," beber Anjan.
Sebelumnya menurut tim pendamping Aan dari Kontras, Edwin Partogi, Aan ditahan sejak 15 Desember karena diduga dijebak terkait kepemilikan narkoba.Aan sempat dianiaya dengan alasan tidak memberikan informasi terkait kepemilikan senjata api milik mantan bosnya, DT, di PT Maritim Timur Jaya. Aan diduga dianiaya seseorang di Gedung Artha Graha dengan disaksikan 3 oknum Polda Maluku Utara.
Hingga kemudian setelah beberapa jam diinterogasi disertai penganiayaan, dia diserahkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memiliki narkoba."Kami memiliki visum dugaan penganiayaan dari Rumah Sakit Jakarta," jelas Edwin melalui telepon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar