Para guru berstatus pegawai negeri sipil daerah (PNSD) bersiap menerima rapelan kenaikan gaji sebesar Rp 250.000 per bulan. Alokasi dana rapel yang berjumlah total Rp 4,5 triliun tersebut sudah dicairkan minggu ini setelah Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya diterbitkan pada 1 Desember lalu."Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini juga sudah ada," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo, di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Rapelan tersebut dibayar untuk masa setahun sehingga setahun guru PNSD mendapat Rp 3 juta dari hasil rapelan. "Rapel ini bagian dari kenaikan gaji PNSD, supaya gajinya naik menjadi minimal Rp 2 juta per bulan," tuturnya.
Dia melanjutkan, tambahan gaji ini juga akan dilanjutkan pada tahun depan. Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo mengatakan, rapelan tersebut siap diterima guru PNSD tergantung pencairan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda)."Kalau dari pemerintah pusat dananya sudah di-drop minggu-minggu ini," kata diahttp://sains.kompas.com/read/xml/2009/12/30/1318205/asyik....guru.siap.terima.rapelan.kenaikan.gajinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar