Senin, 04 Januari 2010

Dijebak Kasus Narkoba Kompolnas Monitor Kasus Penangkapan Aan di Artha Graha

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan monitoring terkait kasus Susandi alias Aan (30). Kompolnas akan meminta laporan dari Polda Maluku Utara terkait kasus mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya, anak perusahaan Artha Graha. "Kita mempertanyakan kehadiran oknum perwira Polda Maluku Utara di Gedung Artha Graha. Ada apa? Laporan yang masuk ke kita Aan dijebak kasus narkoba," jelas anggota Kompolnas Novel Ali melalui telepon, Senin (4/1/2009).

Novel menceritakan, laporan yang dia terima, Aan dipukuli seseorang berinisial V, di hadapan 3 oknum Polda Maluku Utara. "Kalau benar itu terjadi, semestinya fungsi Polri itu sebagai pencegahan dioptimalkan. Jangan dibiarkan," tambah Novel. Kemudian, Aan ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba. "Kita juga mempertanyakan ini. Apa benar?" terangnya.

Dia berharap, polisi yang menangani kasus ini memiliki nurani. "Ada seseorang dipukuli itu kan tidak benar. Kita ingin agar pimpinan kepolisian bisa mengambil tindakan terhadap oknum polisi ini," tutupnya. Dengan didampingi Kontras, Aan melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pada dirinya di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu.

Berdasarkan pernyataan dari Kontras, Aan dianiaya seseorang berinisial V di hadapan 3 orang oknum Polda Maluku Utara. Alasannya Aan hendak diperiksa terkait kepemilikan senjata api milik mantan bosnya DT, di PT Maritim Timur Jaya.

Aan kini meringkuk di tahanan narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan 1 butir ekstasi. Padahal tes urine hasilnya Aan negatif dari zat terlarang itu. Pihak Polda Metro mengaku diserahi Aan oleh Polda Maluku Utara di Artha Graha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar