Selasa, 05 Januari 2010

Pemerintah tak lagi tanggung PPN minyak goreng curah

Pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) terhadap minyak goreng curah dan hanya mengalokasikan sekitar Rp250 miliar untuk PPN Minyakita, minyak goreng kemasan merek pemerintah.
Bayu Krisnamurthi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, mengatakan tahun ini PPNDTP untuk minyak goreng curah dihapus, sehingga hanya PPN Minyakita yang masih ditanggung pemerintah. "PPNDTP yang dikenakan hanya untuk Minyakita, sekitar Rp250 miliar. Itu yang diusulkan, sedangkan PPN minyak goreng curah tidak ditanggung pemerintah," ujarnya seusai rapat koordinasi perekonomian, kemarin.
Pada 2009, pemerintah memberikan dana PPNDTP sebesar Rp800 miliar untuk minyak goreng curah dan Minyakita. Menurut dia, PPN minyak goreng yang tidak ditanggung lagi oleh pemerintah tidak akan menyebabkan harga komoditas tersebut naik.
Minyakita, katanya, bertujuan menstabilkan harga, karena harga minyak goreng kemasan lebih stabil dibandingkan dengan minyak goreng curah. Menurut dia, Minyakita juga lebih higienis serta menjadi instrumen untuk menjangkau masyarakat miskin yang terdaftar dalam rumah tangga sasaran (RTS).
Dia menjelaskan pemerintah memiliki target supaya tidak ada lagi masyarakat yang mengonsumsi minyak curah. Bayu menargetkan 20%-30% minyak goreng curah beralih ke minyak kemasan dengan pertimbangan aspek kesehatan.
Menurut dia, Minyakita selama 2009 hanya untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat miskin. Adapun pada tahun ini, katanya, Minyakita akan diproduksi dan dipasarkan secara komersial ke pasar. Menurut dia, harga Minyakita akan dipatok pada Rp8.500 per liter.
Business Development PT Wilmar Indonesia Max Ramajaya mengatakan saat ini masih menunggu peraturan menteri keuangan soal PPN minyak goreng. "Sepertinya untuk minyak goreng curah, PPN tidak lagi ditanggung pemerintah, tetapi konsumen yang akan membayarnya," ujarnya.
Menurut dia, bagi produsen tidak akan ada masalah dengan pencabutan PPNDTP minyak goreng curah tersebut, tetapi konsumen yang akan menanggung beban kenaikan harga minyak goreng curah sebesar 10%. Max menuturkan konsumsi minyak goreng curah saat ini masih tinggi yakni sekitar 4,5 juta ton. "Otomastis harga minyak goreng curah akan naik 10%."
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/perdagangan/1id154062.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar