Sejak Januari 2010, aparat Dinas Pendapatan Pekanbaru gencar mendatangi warung-warung kecil untuk mengutip pajak 10 persen dari setiap nasi bungkus. Pemerintah Kota Pekanbaru tidak membuat pengecualian.Semua warung, besar atau gurem, diwajibkan membayar pajak setiap bulan.
Pemungutan pajak yang jelas memberatkan rakyat kecil itu merupakan pengembangan Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Rumah Makan dan Restoran.Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru Sofyan, menyatakan, pajak nasi bungkus itu untuk mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 yang diperkirakan sebesar Rp 21 miliar.
Ketentuan pajak nasi bungkus itu langsung ditanggapi keras oleh Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Riau (Asamari). Menurut Ketua Asamari Yasni, Senin (11/1), pihaknya sangat berkeberatan dengan ketentuan pajak yang menyamaratakan rumah makan besar dan kecil.“Semestinya ada klasifikasi terhadap pedagang sesuai kemampuan warung. Warung kecil, semestinya tidak dikenai pajak, karena pembelinya orang-orang kecil. Pajak nasi bungkus itu hanya akan memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” ujar Yasni.Yasni mengatakan, pihaknya sudah mencoba menyampaikan keberatan kepada Pemkot Pekanbaru. Namun, niat itu tidak ditanggapi.
Pendapat senada disampaikan Direktur Operasional YLKI Pekanbaru Sukardi menyatakan, semestinya Pemkot Pekanbaru tidak menyamaratakan warung untuk pajak nasi bungkus ini. “Mestinya ada klasifikasi, warung yang mana yang dikenakan pajak dan mana yang tidak,” sambung Sukardi.Menurut Sukardi, pemungutan pajak ini seringkali menimbulkan adu mulut antara petugas dengan pemilik warung.
Sementara itu Asamari mensinyalir pemberlakuan pajak nasi bungkus ini mulai menjadi ajang baru praktik korupsi. Beberapa anggotanya melaporkan, beberapa warung makan diperintahkan membuat pembukuan ganda.Dengan begitu, laporan omset dibuat lebih kecil dari kenyataannya agar pembayaran pajak juga menjadi lebih kecil. Untuk menutupi kebohongan itu, petugas pengutip mendapat uang sogok sebagai imbalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar