Berkas kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Timur, Satono, segera dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi, pada pekan depan. "Setelah perayaan Tahun Baru, berkas kasus tersebut rampung, dan kasus dugaan korupsi senilai Rp 120 miliar terkait penyimpanan dana APBD Kabupaten Lampung Timur di BPR Tripanca, dengan tersangka Satono, akan kembali kami limpahkan ke kejaksaan," kata Dirreskrim Polda Lampung, Kombes Darmawan Sutawijaya, di Bandarlampung, Jumat.
Berkas korupsi dengan tersangka Bupati Lampung Timur tersebut, dikembalikan Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu, dan meminta Polda Lampung untuk melengkapi beberapa kekurangan. "Kami tidak mencantumkan keterangan dari saksi ahli," kata Darmawan.
Dia memastikan, sebagaimana permintaan jaksa, kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi itu sudah sangat cukup, kecuali keterangan dari saksi ahli, yang belum dimasukkan oleh penyidik. Darmawan pun mengaku, keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia, tentang penjaminan simpanan itu telah berhasil dirangkum oleh penyidik, dan kini berkas tersebut sedang dalam pengerjaan tahap akhir. "Sebenarnya sudah selesai, namun belum bisa diserahkan karena masih dalam suasana libur akhir tahun," kata dia. Dia menyatakan optimistis, bahwa Satono bisa diadili, karena selain keterangan dari saksi ahli, semua bukti dan keterangan tersangka lainnya sudah lebih dari cukup .
Satono dijerat dengan Pasal 23 dan Pasal 12 Undang-undang tindak pidana korupsi, atas upaya penyimpanan APBD kabupaten Lampung Timur pada BPR Tripanca, yang kemudian dinyatakan pailit.
Tim pengacara Satono, Sopian Sitepu and partner, tetap yakin klien mereka tidak bersalah dan status tersangka yang disandang Satono saat ini tidak memiliki dasar kuat, karena pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Satono, lemah secara hukum.
http://regional.kompas.com/read/xml/2010/01/01/09215299/berkas.dugaan.korupsi.bupati.lampung.timur.segera.dilimpahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar