Kasus temuan bahwa telah terjadi penyelewengan dana gempa Tasikmalaya di desa Tonjog, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), akan diselidiki dan diproses secara hukum.“Adanya temuan itu, tentunya kami merasa prihatin, dan yang terlibat akan kami minta kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum,” kata Ketua Satkorlak sekaligus Wakil Bupati Tasikmalaya, HE Hidayat, Rabu (13/1/2010).
Berdasarkan lapora dari warga korban gempa, dana bantuan bagi pemilik rumah yang mengalami rumah rusak berat dan sedang hanya Rp 4 juta di desa Tonjog, Kecamatan Pancatengah. Dana tersebut diberikan oleh pihak Pokmas.Jumlah dana yang diberikan pemerintah untuk tahap pertama kepada Pokmas di desa tersebut adalah Rp 15 juta untuk 15 kepala keluarga.
Ternyata ditemukan bahwa pihak Pokmas memberikan dana secara tidak utuh kepada korban gempa atau yang berhak menerima bantuan tersebut. Seharusnya, korban gempa dengan rumah rusak berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan Rp 200.000.“Itu seharusnya memang dibagikan utuh kepada warga korban gempa yang berhak,” kata Hidayat.
Namun, dari temuan di lapangan, pihak Pokmas ternyata melakukan pemerataan pembagian dana bantuan kepada korban gempa yang tidak mendapatkan dan yang menunggu bantuan tahap selanjutnya. Pemerataan yang dilakukan Pokmas tidak menjadi masalah selama hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat bersama pihak Satkorlak, dan asalkan tidak ada keterlibatan atau arahan, baik yang menyangkut pemerintah tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. “Kalau dilakukan pemerataan itu diperbolehkan karena mengacu pada kearifan lokal di masyarakat,” ucapnya.
Namun, apabila terjadi permasalahan lain yang tidak mengarah pada pelanggaran hukum, tentu penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Pokmas terkait.Hidayat juga mengatakan, selama ini kasus pemerataan tersebut dipertanyakan warga korban gempa lainnya.
Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, belum ditemukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.“Tindakan hukum itu adalah solusi akhir, dan selama ini belum ditemukan pelanggaran yang tentunya dilakukan dengan pernyataan dan penjelasan dari Pokmas, alasan dilakukannya pemerataan,” tandas Hidayat. http://www.surya.co.id/2010/01/13/terlalu-dana-bantuan-korban-gempa-tasikmalaya-disunat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar