Selasa, 05 Januari 2010

Kejagung Berencana Ajukan Kasasi Kasus Prita

Prita Mulyasari sepertinya tidak bisa terlalu lama meluapkan kegembiraannya setelah diputus bebas Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional . Kejaksaan rencananya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Rabu (30/12).
Lebih jauh, tim Kejaksaan tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa tetap merasa yakin jika surat elektronik Prita telah terbukti mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum. Ada perbuatannya, tapi dikatakan bebas", kata Didik Darmanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Tangerang.
Maka dari itu, Prita harus tetap tegar dan bersabar. Ia belum bisa menjalani kehidupan normal seperti hari-hari sebelum ia terjerat kasus pencemaran nama baik ini. Prita sebagai istri dan ibu dari dua anak dan jabang bayi yang kini tengah ia kandung masih harus berkutat dengan masalah yang seperti tak berujung.
http://berita.liputan6.com/hukrim/200912/256681/Kejagung.Berencana.Ajukan.Kasasi.Kasus.Prita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar