Senin, 04 Januari 2010

Mantan Sekwan Terancam Hukuman 20 Tahun

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karanganyar, berinisial Sar, akhirnya hadir sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana asuransi tahun 2003 di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (4/1). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim RE Setyawan SH dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa diancam hukuman penjara 20 tahun.

Secara bergantian empat JPU, Bambang Tedjo Manikmoyo SH, Waitong Wongateleng SH, Agus Budiari SH dan Ida Sulistyowati SH membacakan dakwaan setebal 23 halaman. "Dalam kasus dana asuransi DPRD terdapat dobel anggaran. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sekitar Rp 800 juta,” ujar Bambang Tedjo, salah satu JPU saat membacakan dakwaan.

Dalam pandangan JPU, pengeluaran anggaran untuk pembayaran premi asuransi kesehatan prevensia plus bagi anggota DPRD periode 1999-2004 yang dibebankan dalam APBD Perubahan 2003, bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2003 tentang keuangan anggota DPRD. Sebab, anggota DPRD hanya berhak mendapatkan tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi.

Namun dalam kenyataannya, perjanjian kontrak kerjasama antara ketua DPRD dengan PT AJ CAR tertanggal 13 Oktober tahun 2003, selain asuransi kesehatan mencakup pula asuransi jiwa. Sedangkan nilai tebus pada akhir masa pertanggungan sebesar Rp 19,7 juta per anggota DPRD.

Selain itu, alasan khusus yang dipakai untuk pengadaan asuransi dinilai tidak termasuk dalam kriteria pengadaan barang atau jasa khusus yang bisa dipakai untuk penunjukan langsung. Selanjutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. "Sesuai dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman bagi terdakwa minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Bambang.

Selain Sar yang sebelum pensiun menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Karanganyar, dua tersangka lain yang sampai kini masih dalam penanganan pihak kepolisian adalah Mantan Ketua DPRD Sumarso Dhiyono dan Pj Bupati Karanganyar, Tartopo Sunarto. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan.

Terpisah, Wibowo Kusumo Winoto SH selaku kuasa hukum Sar mengatakan, dakwaan JPU dinilai kurang tepat. Sebab posisi Sar hanya sebagai administrasi. Sedangkan yang memutuskan adalah kepala daerah. Selain itu, tanpa permintaan DPRD juga tidak mungkin terlaksana. "Sekwan hanya sebagai operator saja antara DPRD dan eksekutif. Jadi jika kepala daerah tidak setuju maka hal itu tidak akan terlaksana," tandas Wibowo
http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/14034/.Mantan.Sekwan.Terancam.Hukuman.20.Tahun.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar