APS alias Abang Kacamata (24), kernet metromini, ditangkap jajaran Reserse Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Selasa (12/1). Warga Jalan Tembok Bolong, Rawa Badak Selatan, Koja, ini ditangkap karena telah menyodomi 14 anak laki-laki berusia 10-14 tahun. Ciri khas dari semua korban adalah memiliki kulit putih.
Penangkapan terjadi atas laporan keluarga korban, DP (11), yang disodomi di kolam renang Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Desember.Menurut Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Adex Yudiswan, modus sodomi di kolam renang perlu diwaspadai orangtua. Sering kali tanpa sadar, mereka tidak memerhatikan anaknya.”APS ini berpura-pura mengajarkan anak berenang. Lalu, dia menyodomi anak itu di dalam kolam renang,” kata Adex.
Dari laporan DP, dia disodomi sebanyak tiga kali di kolam renang. Selain DP, APS juga menyodomi anak-anak jalanan. Mereka disodomi tidak hanya di kolam renang, tetapi juga di halte-halte kosong saat tengah malam. ”Secara keseluruhan, dia telah menyodomi sebanyak 17 kali, jadi ada anak yang beberapa kali disodomi,” kata Adex.Anak-anak itu diiming-imingi akan bisa pandai berenang jika disodomi di kolam renang. Selain itu, mereka juga diberi beberapa lembar uang Rp 1.000 yang masih bagus. Uang itu juga sebagai imbalan jika anak-anak tersebut tidak menceritakan masalah tersebut kepada orangtua mereka.
Terhadap DP, APS bercerita sering melihat korban mengamen di angkutan umum Metromini T-41 Tanjung Priok-Pulo Gadung. Ia pun mengajak berkenalan dan ngobrol panjang lebar. Setelah itu, DP diajak berenang, lalu disodomi.Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena pernah mengalami hal yang sama saat berusia 13 tahun.
Menurut Adex, walaupun telah mendapatkan 14 anak, tidak semua korban bersedia bersaksi. ”Mungkin karena trauma atau malu, mereka tidak mau bersaksi. Namun, dari saksi yang kami punya, kasus ini cukup menyeret tersangka ke meja hijau,” kata Adex.Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Adex, dari pengakuan para korban, APS belum pernah melakukan sodomi dengan kekerasan. ”Biasanya pelaku sodomi baru melakukan kekerasan jika keinginannya ditolak, seperti kasus sodomi di Jakarta Timur,” katanya. APS akan diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, juga diancam dengan Pasal 292 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar