Merasa menjadi korban penipuan, Sri Atutik malah dituduh mencuri dan akhirnya ditahan polisi. Nenek 50 tahun bercucu 10 ini pun terguncang jiwanya. Kini Sri tidak bisa lagi berkumpul keluarga besarnya dan menginap di sel dingin Polsek Sumberpucung. Ia ditangkap Rabu (13/1). “Saya langsung stres, dimasukkan sel karena dituduh mencuri. Padahal, saya nggak berbuat demikian. Justru saya ini korban
Malapetaka yang menimpa perempuan warga Desa Slorok Kecamatan Kromengan ini bermula dari belas kasihnya terhadap Johan, pemuda 20 tahun asal Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung. Johan tak lain anak Jaiyah, 60, teman baik Sri dan sudah dianggap seperti anak sendiri. Namun rupanya Johan tidak membalas kebaikan hati Sri, sebaliknya malah menjerumuskan perempuan itu.
Suatu hari Johan datang ke rumah Sri dan menginap semalam. Paginya, Johan minta disewakan setelan jas karena akan dipakai rapat ke Jakarta. Tak curiga, Sri menyewakan jas seharga Rp 100.000 pada Tutik, pengusaha salon di desanya. Ternyata jas sewaan itu malah dijual Johan Rp 100.000. Tentu saja, Tutik menuntut jas itu dikembalikan.
Karena tak punya uang sebanyak itu, Sri balik menuntut Johan. Sebaliknya, Johan mbulet ketika diminta mengembalikan jas itu, alasannya tidak punya uang. Puncaknya, Selasa (12/1) pukul 14.00 WIB, Sri kembali menemui Johan naik ojek. Saat itu Johan mulai kesal karena terus ditagih, lalu menyuruh Sri membawa televisi di ruang tamunya. Televisi itu dijual Rp 150.000, yang Rp 100.000 untuk mengganti jas, sisanya untuk bayar ojek.
Tak disangka, Sumiati yang indekos di rumah Johan melapor ke polisi bahwa televisinya dicuri Sri, Rabu (13/1). Sri pun ditangkap di rumahnya siang itu juga. “Saya nggak menyangka kalau televisi itu milik orang lain. Saya kira itu milik Johan sehingga saya bawa saja,” tuturnya melas.
Sedangkan Johan yang sudah diperiksa tidak ditahan karena penyakit epilepsinya kumat. Bahkan selama satu jam periksa, sudah enam kali penyakit Johan itu kumat. “Saya khawatir kalau kambuh di dalam sel. Yang jelas, dia terlibat membantu pencurian atau pasalnya 55 KUHP,” kata AKP Sumarsono, Kapolsek Sumberpucung, Kamis (14/1).
http://www.surya.co.id/2010/01/15/sita-tv-nenek-stroke-disel.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar