Minggu, 17 Januari 2010

Curi Lima Pohon Jagung, Dituntut Dua Bulan

Suparto, 54 terdakwa kasus pencurian lima pohon jagung, kembali didudukkan di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (13/1). Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Merta SH ini, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Setiastutik SH.

Dalam tuntutannya, terdakwa Parto dituntut selama dua bulan penjara oleh JPU, karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 362 tentang pencurian. “Karena memenuhi unsur, maka kami menuntut terdakwa selama dua bulan penjara,” kata Dewi Setiastutik, kemarin. Selama persidangan, Parto selalu didampingi oleh penerjemah bahasa karena terdakwa tidak paham dengan bahasa Indonesia. Melainkan hanya bisa, mengucapkan bahasa Madura.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Supriyono SH MHum mengaku keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya. Menurutnya apa yang didakwakan jaksa banyak yang kabur.“Apalagi keterangan Hartadi, ternyata yang dibawa terdakwa bukan hanya jagung melainkan juga rumput,” kata Supriyono.

Dikonfirmasi terpisah, istri terdakwa Hasanah, 50, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada suaminya itu terlalu berat, karena ia menilai tuntutan JPU tidak memihak terhadap orang miskin.“Kami ini orang miskin, suami saya yang menghidupi keluarga, kalau dihukum, siapa yang mencari makan. Kami mohon keadilan,” ratapnya

http://www.surya.co.id/2010/01/14/curi-lima-pohon-jagung-dituntut-dua-bulan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar