Bagi penikmat ayam goreng, berhati-hatilah jika ingin membeli. Pasalnya di Madiun, ada produsen khusus pengolah bangkai ayam menjadi ayam goreng siap saji yang sudah beredar cukup lama. Beruntung, warga segera melapor, sehingga polisi bertindak.
Dua orang produsen ayam goreng bangkai, warga JL Sawo Gang II, RT 14, RW 05, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun dibekuk petugas Polresta Madiun, Selasa (12/1) siang. Kedua produsen ayam goreng bangkai ini, langsung digelandang petugas Polresta Madiun beserta sejumlah barang buktinya, ke Polresta Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penggerebekan kali ini, petugas mengamankan barang bukti ratusan bangkai ayam dimasukkan ke dalam puluhan karung, dan ayam bangkai yang sudah digoreng siap untuk dipasarkan.Sedangkan kedua tersangka adalah Purwanto, 55, dan Hartono, 53, warga setempat. Namun hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengambil tindakan kepada pemasok bangkai ayam.
Ketua RT 14, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Soetanto, 54, mengatakan warga sudah seringkali memperingatkan tindakan kedua tersangka. Namun keduanya tak pernah mengindahkan imbauan dan peringatan yang diberikan warga setempat. Menurutnya, kedua pelaku selalu mendatangkan bangkai ayam pada tengah malam.“Sejak awal, warga sudah curiga dan memperingatkan keduanya, namun peringatan warga nggak pernah digubris,” terangnya kepada Surya, Selasa (12/1).
Nanik, 43, salah seorang tetangga tersangka mengaku sejak kedua tersangka memproduksi ayam goreng bangkai warga sudah mengetahuinya. Sebab, setiap hari bau busuk menyengat tercium dari rumah tersebut.“Sekarang sudah ditangkap polisi, mungkin besok tidak akan ada bau busuk lagi. Warga tak ada yang mengetahui siapa pemasok bangkai ayamnya, karena selalu kirim pada malam hari,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Madiun, AKP Eko Rudianto menjelaskan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Madiun. Menurutnya, petugas rencananya, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, untuk menindaklanjuti penemuan kasus penjualan bangkai ayam tersebut.“Kedua tersangka masih kami mintai keterangan. Dan keduanya akan kami jerat dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, salah seorang tersangka Purwanto mengaku menjual bangkai ayam yang dijadikan ayam goreng tersebut dengan harga jual Rp 10.000 - Rp 15.000 per potong. Menurutnya, dalam sehari, minimal dia mampu menjual sebanyak 20 potong ayam goreng bangkai di Pasar Besar Kota Madiun. Sedangkan usaha ini, sudah dijalani kedua tersangka cukup lama. Sedangkan yang biasa membeli ayam goreng bangkai miliknya adalah pedagang soto dan warung makan.“Ya, nekat karena tak punya modal. Dan kami berani mengolah dan menjualnya kembali karena desakan penjual bangkai ayam yang memasoknya setiap hari. Pemasoknya Pak Marsono orang Madiun sendiri,” kilahnya. Kasat Reskrim AKP Eko Rudianto meminta masyarakat agar waspada jika menemukan daging ayam yang mencurigakan, dan melapor ke polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar