Rabu, 17 Februari 2010

Polisi Tangkap Mucikari “Online”

Penyidik Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku bisnis prostitusi online berinisial YB (30). Pelaku membuat situs serta akun di jejaring sosial untuk menawarkan perempuan pekerja seks komersial kepada pria hidung belang. “Kami sudah tahan tersangka tiga hari lalu,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2010). Ikut hadir Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu.

Winston menjelaskan, modus tersangka dengan membuat situs www.deliveryjakarta.cc.cc serta akun www.dennymanagement.multiply.com. Ia menawarkan perempuan dari berbagai klasifikasi, mulai dari remaja hingga model dengan tarif antara Rp 5 juta dan Rp 50 juta.

Boy menambahkan, tersangka telah melakukan bisnis haram itu sekitar satu tahun. Apakah ada perempuan yang berstatus pelajar atau mahasiswa? “Tidak ada. Statusnya yang ABG jobless dan wanita lokal semua,” jawab dia.

Untuk transaksi, cerita Boy, lelaki hidung belang terlebih dulu memilih perempuan yang ditawarkan di situs. Setelah menemukan wanita pilihan, YB dengan pelanggan kemudian melakukan komunikasi dengan chatting di internet dan pembicaraan dilanjutkan melalui telepon seluler. “Jika ada order, perempuan kemudian ditelepon YB,” jelas Boy.

YB dibekuk di sebuah wisma di kawasan Jakarta Selatan. Dari TKP, polisi mengamankan dua lembar bill transaksi, dua seprai warna putih, satu buah pakaian dalam, dua handuk putih, dua unit handphone, uang tunai Rp 5 juta, dan 1 buah kondom. Tersangka dijerat Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

http://www.surya.co.id/2010/02/16/polisi-tangkap-mucikari-online.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar