Rabu, 17 Februari 2010

Prostitusi Internet Dibongkar

Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar prostitusi yang menggunakan jaringan internet untuk bertransaksi dan menangkap satu tersangka.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (15/2), menjelaskan, tersangka YD, 33, diduga mengelola jaringan prostitusi di dua laman internet.

Di kedua laman itu, YD menawarkan wanita pangggilan dengan tarif Rp 5 juta-Rp 20 juta, bergantung pada perundingan antara tersangka dengan calon pelanggan. Tersangka juga mengaku menyediakan perempuan berusia remaja. Yang termasuk dalam kategori ini bertarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif perempuan dewasa. “Tersangka mengaku sudah setahun menjalani bisnis ilegal ini. Namun hal itu masih sebatas pengakuan. Masih perlu dibuktikan lagi sudah berapa lama sebenarnya dia mengelola bisnis itu,” kata Boy.

Untuk menjaring pelanggan, tersangka memajang foto-foto perempuan yang ditawarkan di kedua laman itu. Calon pelanggan yang tertarik pada salah satu foto kemudian menghubungi tersangka pada nomor telepon yang tertera di laman tersebut. Selanjutnya transaksi ini berlangsung melalui telepon.

Tersangka menggunakan sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan untuk menampung perempuan yang menjadi anak buahnya. barang bukti yang disita antara lain dua lembar slip pembayaran, dua lembar handuk, satu lembar selimut, satu potong pakaian dan satu alat kontrasepsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar