Saat itu, polisi nyaris kehilangan jejak atas pria bertubuh kekar itu. Sebab, Rio cukup cepat mengendarai sepeda motor. Tidak mau sasarannya lolos, beberapa polisi akhirnya nekat menabraknya untuk menghentikan laju motor Megapro yang dinaiki Rio. Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti ganja kering dengan berat kotor 0,8 gram.
Setelah menemukan barang bukti, Rio langsung diamankan ke Mapolres Banyuwangi. Penyidik Satnarkoba langsung melakukan interogasi untuk mengungkap kepemilikan ganja seberat 0,8 gram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam, polisi akhirnya menetapkan Rio sebagai tersangka kepemilikan ganja.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Slamet Hadi Supraptoyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Watiyo mengatakan, Rio langsung ditahan karena sudah cukup bukti. Mantan Ketua Granat Banyuwangi itu dijerat Pasal 78 Ayat (1) Huruf a UU 22/1997 tentang narkotika. "Tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tanpa dokumen yang sah," ujar Watiyo.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan tidak hanya satu paket ganja kering seberat 0,8 gram, tapi juga satu unit sepeda motor Honda Megapro bernopol P 4995 P dan satu telepon seluler Nokia 9300.
Sementara itu, pengacara Rio Rosano Hansa, H.A. Zainuri Ghazali mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Walau sudah ditemukan barang bukti, tapi kliennya belum bisa dinyatakan melanggar hokum sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Zainuri mengatakan, polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka kepemilikan ganja. Namun, tim pengacara tersebut mengaku belum percaya betul bahwa barang bukti itu benar-benar ganja. "Kami baru yakin kalau sudah ada keterangan resmi dari laboratorium," tegasnya.
Selama proses hukum, Zainuri menjamin kliennya bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik merupakan fakta yang sebenarnya.
Selama ini, kata Zainuri, kliennya baru satu kali menggunakan ganja. Barang bukti yang diamankan polisi pada saat penangkapan, sama sekali belum digunakan. Kliennya mendapatkan barang itu dari seorang temannya beberapa saat sebelum ditangkap aparat. "Sekali lagi, barang bukti yang diduga ganja itu belum diapa-apakan," jelas Zainuri.
Sekadar diketahui, bukan kali ini saja Rio ditangkap polisi. Beberapa tahun lalu, Rio juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Bedanya, dalam kasus sebelumnya, Rio tertangkap tangan mengonsumsi dan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu (SS).
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan plus denda Rp 1 juta pada 7 Juni 2004 lalu.
Vonis hukuman itu njomplang dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Terkait kasus Rio ketika itu, JPU Arif Suryono menuntutnya lima tahun penjara. Rio dijerat dakwaan komulatif, yakni dakwaan narkotika perihal membawa ganja dan psikotropika (sabu-sabu). Vonis 1 tahun 8 bulan memang terlalu ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai IGN Adinatha SH menolak isi dakwaan narkotika perihal membawa ganja. Menurut hakim, dakwaan narkotika itu tidak bisa dibuktikan. Sehingga, yang jadi acuan hakim hanyalah dakwaan psikotropika (SS). Sementara itu, vonis 1 tahun 8 bulan itu tidak semua dijalani Rio. Setelah dipotong massa penahanan, Rio tinggal menjalani hukuman sekitar 1,1 tahun. Rio akhirnya bebas pada tahun 2005.
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=143745
Tidak ada komentar:
Posting Komentar